JAKARTA: Pengusaha pelayaran meminta Departemen Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia memperpanjang pemberlakuan diskon 5% terhadap tarif jasa kepelabuhanan.Alleson, Ketua DPC Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jaya, mengatakan diskon tarif jasa kepelabuhanan sangat membantu pelaku usaha transportasi laut nasional di tengah dampak krisis ekonomi global saat ini."Kami berharap dan meminta supaya diskon tarif itu dilanjutkan, tidak hanya berlaku selama 3 bulan. Kami anggap kebijakan itu merupakan stimulus bagi pelaku usaha transportasi laut di tengah volume muatan yang sepi saat ini," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela serah terima kepengurusan INSA Jaya 2008-2011, pekan lalu.Alleson mengatakan INSA Jaya segera menyampaikan usulan perpanjangan diskon tarif jasa kepelabuhanan melalui DPP INSA agar induk asosiasi pelayaran nasional itu menindaklanjuti kepada Dephub dan Pelindo. "Kami segera menyampaikan keinginan perusahaan pelayaran tersebut kepada DPP INSA."Sebelumnya, diskon tarif jasa kepelabuhanan sebesar 5% diberlakukan selama 3 bulan, yakni 15 Februari-14 Mei 2009. Keringanan tarif itu mengacu pada surat Dirjen Perhubungan Laut Dephub No.KN.42/1/1/DJPL-09 tertanggal 11 Februari 2009 dan surat direksi Pelindo II No.KU/30/1/ 6/PI.II-09 tertanggal 12 Februari tentang Pemberian Keringanan Tarif Jasa Pemanduan, Penundaan, dan Container Handling.Alleson menambahkan pengusaha pelayaran juga menginginkan percepatan pekerjaan perbaikan fasilitas jalan di dalam areal Pelabuhan Priok yang kini mengakibatkan hambatan aktivitas pengapalan ekspor ataupun pembongkaran kargo impor."Kondisi keterlambatan pengapalan ekspor sering terjadi pada Kamis dan Jumat karena mendekati closing time. Kami berharap pada hari-hari tersebut pengelola Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi," katanya.Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengungkapkan seluruh pekerjaan perbaikan jalan di dalam Pelabuhan Priok ditargetkan rampung pada Oktober 2009. Adapun, yang menyangkut perpanjangan diskon tarif, saya belum bisa menanggapi, sebab hal itu merupakan kewenangan direksi Pelindo," katanya.
(k1)Bisnis Indonesia