JAKARTA: Departemen Perhubungan diketahui masih menerbitkan izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) bernama Pesut 3 yang disewa oleh PT Chevron Indonesia yang berlaku hingga 6 November 2009.Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengungkapkan PPKA kapal jenis tug utility boat (kapal tunda) yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur itu terbit pada saat kapal sejenis sudah ada yang berbendera Indonesia.Ketua DPP INSA Johnson W. Sutjipto ketika dikonfirmasi mengakui organisasinya telah menerima laporan terkait dengan kapal tug utility berbendera asing dengan nama Pesut 3 itu beroperasi dengan mengantongi izin PPKA dari Dephub.Namun, menurutnya, organisasinya sangat berhati-hati dalam merespons laporan itu mengingat INSA tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap kapal berbendera asing yang sudah bisa diganti dengan kapal berbendera Indonesia atau armada itu berusia di atas 20 tahun."Saya bisa pastikan, organisasi ini [INSA] tidak dapat melakukan klarifikasi untuk kapal yang berumur di atas 20 tahun karena sudah melanggar aturan. Demikian juga terhadap kapal asing yang sudah bisa diganti dengan kapal berbendera Merah Putih," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia menjelaskan INSA masih menelusuri terkait dengan beroperasinya kapal Pesut 3 yang disewa oleh Chevron Indonesia dengan mengantongi PPKA yang terbit pada 30 September 2009 tersebut.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit ketika dikonfirmasi Bisnis mengakui departemennya telah menerbitkan izin PPKA bagi kapal Pesut 3 yang beroperasi untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan berlaku hingga 6 November 2009.Menurut dia, sesuai dengan KM 71/2005 yang mengatur tentang pemberdayaan pelayaran dalam negeri, kapal-kapal yang melayani off shore dibatasi beroperasi di domestik pada 1 Januari 2011. "Adapun, izin PPKA diberikan kepada Pesut 3 hanya berlaku hingga 6 November 2009," katanya.Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA Paulis A. Djohan juga mengakui menerima laporan soal beroperasinya kapal Pesut 3 yang berbendera asing dengan mengantongi izin PPKA dari Dephub.Tolak klarifikasiNamun, dia menegaskan INSA menolak mengklarifikasi kapal Pesut 3 yang mengantongi izin PPKA pada September 2009 itu kendati sekitar 3 bulan sebelumnya bersedia melakukan hal itu karena belum tersedianya kapal sejenis yang berbendera Merah Putih."Setelah kami mengetahui ada kapal sejenis yang telah berbendera Merah Putih milik pelayaran nasional, kami menolak mengklarifikasi. Itu komitmen INSA dalam mendukung implementasi asas cabotage," katanya.Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui bagaimana Dephub bisa menerbitkan izin PPKA kapal asing tanpa klarifikasi dari INSA, padahal organisasinya memegang komitmen kuat yang dibuat pada rapat Juli 2009.Dalam rapat Juli lalu, Direktorat Perhubungan Laut Dephub, INSA, dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyepakati kapal jenis tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang), dan utility vessel (pengangkut peralatan) dinyatakan tertutup bagi asing.Selain itu, izin PPKA bagi kapal jenis oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar) juga tidak akan diterbitkan.
(Tularji/Bisnis Indonesia/rs)
Senin, 26 Oktober 2009
Pengusaha angkutan barang minta izin impor truk bekas
JAKARTA: Perusahaan angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan impor 6.479 unit truk bekas dalam rangka peremajaan armada yang saat ini mayoritas sudah berusia tua dan tidak laik operasi.Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Soedirman mengatakan peremajaan armada sudah mendesak, tetapi perusahaan tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membeli armada dalam kondisi baru, karena harganya sangat mahal.Menurut dia, armada baru buatan atau rakitan dalam negeri berkisar Rp600 juta-Rp750 juta/ unit, buatan Jepang Rp750 juta-Rp900 juta/ unit, dan buatan Eropa Rp900 juta-Rp1,2 miliar/ unit."Kalau tidak segera dilakukan peremajaan, diperkirakan pada pertengahan 2010 akan banyak armada yang sudah tidak bisa lagi beroperasi karena secara teknis tidak laik. Kalau dipaksakan akan membahayakan faktor keselamatan di jalan raya," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu.Soedirman mengungkapkan jumlah armada anggota Organda Angsuspel DKI Jakarta saat ini sebanyak 8.051 unit yang dioperasikan oleh 415 perusahaan.Dari jumlah itu, 24% di antaranya sudah berusia di atas 15 tahun, 57% berusia 10-15 tahun, 15% berusia 5-10 tahun, dan hanya 4% armada yang berusia di bawah 5 tahun."Armada tua itu menyebabkan biaya perawatan tinggi sehingga tidak efisien dan tidak ramah lingkungan. Selain itu, sering mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan raya karena mogok atau tidak kuat menanjak," tuturnya.Oleh karena itu, paparnya, pada pertengahan September 2009, Organda Angsuspel DKI secara resmi meminta izin impor truk bekas kepada Menteri Perdagangan melalui surat No.030/DPU-AKP/IX/2009.Dalam surat permohonanan yang juga ditembuskan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan itu, Organda Angsuspel DKI Jakarta meminta diberikan izin mengimpor 6.479 unit truk bekas buatan Jepang dan Eropa secara bertahap untuk peremajaan armada yang ada saat ini. "Sampai saat ini kami masih menunggu respons dari Mendag," katanya.Organda Angsuspel DKI mengungkapkan ada sejumlah hambatan dalam pelayanan distribusi barang dan peti kemas yang menyebabkan kerugian ekonomi nasional.Menurut Soedirman, hambatan itu antara lain banyaknya infrastruktur jalan yang rusak berat, waktu pelayanan petugas Ditjen Bea dan Cukai yang terbatas di gate terminal peti kemas, dan pungutan liar di terminal peti kemas JICT, TPK Koja, dan terminal konvensional Pelabuhan Priok."Semestinya petugas Bea dan Cukai bekerja profesional secara bergilir selama 24 jam mengikuti irama waktu pelayanan di terminal peti kemas," tegasnya. (k1/Bisnis Indonesia/rs)
Mustika Alam layani 23.419 TEUs peti kemas
JAKARTA: Bongkar muat peti kemas melalui dermaga 214-300 yang dioperasikan oleh PT Mustika Alam Lestari di Pelabuhan Tanjung Priok selama September 2009 sebanyak 23.419 TEUs atau turun tipis dibandingkan dengan pencapaian pada bulan yang sama tahun lalu mencapai 24.558 TEUs.
Laporan produksi Mustika Alam Lestari menyebutkan dari 23.419 TEUs peti kemas yang dilayani pada September 2009, sebanyak 9.936 TEUs di antaranya merupakan barang impor (bongkar) dan 13.483 TEUs peti kemas ekspor (muat). Seluruh peti kemas itu diangkut dengan menggunakan 16 kapal.
Pada September 2008, dari 24.558 TEUs yang dilayani oleh Mustika Alam, 10.616 TEUs di antaranya barang impor dan 13.942 TEUs peti kemas ekspor. Seluruh peti kemas itu diangkut dengan menggunakan 12 kapal. (Bisnis/k1/rs)
Laporan produksi Mustika Alam Lestari menyebutkan dari 23.419 TEUs peti kemas yang dilayani pada September 2009, sebanyak 9.936 TEUs di antaranya merupakan barang impor (bongkar) dan 13.483 TEUs peti kemas ekspor (muat). Seluruh peti kemas itu diangkut dengan menggunakan 16 kapal.
Pada September 2008, dari 24.558 TEUs yang dilayani oleh Mustika Alam, 10.616 TEUs di antaranya barang impor dan 13.942 TEUs peti kemas ekspor. Seluruh peti kemas itu diangkut dengan menggunakan 12 kapal. (Bisnis/k1/rs)
Niaga Sapta peroleh kontrak angkutan batu bara
JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Niaga Sapta Samudra meraih kontrak pengangkutan komoditas batu bara selama 10 tahun dari PT Energy Transporter Indonesia.Direktur Utama PT Niaga Sapta Samudra L. Sudjatmiko mengatakan perseroannya memiliki 14 kapal jenis tug and barge untuk angkutan batu bara dengan kapasitas rata-rata 8.000 ton per unit."Kami baru mendapatkan kontrak angkutan batu bara dari PT Energy Transporter [grup PT Arutmin Indonesia] untuk pengiriman ke sejumlah PLTU di Indonesia, guna mendukung proyek 10.000 megawatt," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.Dia menuturkan perusahaannya akan menggunakan semua armada untuk mendukung distribusi batu bara milik Grup Arutmin itu ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air."Kami siap menyediakan armada yang dibutuhkan oleh Energy Transporter Indonesia guna memastikan kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU nasional siap dipasok sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.PT Energy Transporter Indonesia adalah perusahaan yang tergabung dalam grup PT Arutmin Indonesia. Arutmin tercatat sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yang memproduksi 15,83 juta ton batu bara pada 2008.Energy Transporter meraih kontrak untuk memasok kebutuhan batu bara pada sejumlah PLTU di Indonesia sebanyak 9,7 juta ton sehingga memerlukan armada dalam jumlah besar.Sudjatmiko menjelaskan kendati memastikan mendapatkan kontrak yang memerlukan kapal dalam jumlah banyak, pihaknya belum berencana menambah armada pada tahun ini karena ketersediaan kapal batu bara di pasar domestik sudah melebihi kebutuhan.Menurut dia, jumlah kapal angkutan batu bara domestik yang sudah mendekati 1.000 unit telah melampaui estimasi kebutuhan nasional, menyusul belum beroperasinya sejumlah pembangkit listrik yang awalnya ditargetkan bisa beroperasi tahun ini.Bahkan, jumlah kapal berkapasitas angkut besar jenis handymax dan panamax semakin banyak seiring dengan masuknya sejumlah armada berbendera Merah Putih yang kembali menggarap pasar domestik."Seharusnya operator armada berkapasitas angkut besar menggarap angkutan ekspor yang saat ini masih dikuasai asing, bukan domestik," katanya.Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), kapal batu bara jenis panamax yang beroperasi di Indonesia saat ini sebanyak 15 unit yang dioperasikan oleh lima perusahaan, sedangkan handymax sebanyak 13 unit yang dikuasai oleh tujuh operator.Adapun, operator tongkang batu bara sebanyak 89 perusahaan dengan jumlah armada mencapai 974 unit. Jumlah itu dipastikan bertambah setelah sekitar 50 tug and barge yang sebelumnya mengakut pasir di Singapura kembali ke Indonesia.(Tularji/BisnisIndonesia/rs)
Premi asuransi fasilitas pelabuhan feri capai Rp15 miliar
JAKARTA:Premi asuransi fasilitas pelabuhan penyeberangan di empat lintasan utama di Indonesia (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kolaka-Bajoe) diperkirakan mencapai Rp15 miliar per tahun.Pelaku usaha mengaku siap menerima kenaikan tarif jasa kepelabuhanan guna menutupi premi asuransi itu jika PT Indonesia Ferry ASDP bersedia mengasuransikan fasilitas pelabuhan dengan menanggung premi melalui kenaikan tarif.Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengatakan berdasarkan perhitungan salah satu perusahaan asuransi dalam rapat pleno Gapasdap, premi asuransi fasilitas pelabuhan di empat lintasan utama itu mencapai Rp15 miliar.Menurut dia, pola yang bisa diterapkan terkait dengan pembayaran premi yakni operator kapal feri dan Indonesia Ferry bersama-sama menanggung kewajiban setiap tahun dengan bagian yang jelas. Opsi lain, premi dibayar langsung BUMN angkutan penyeberangan itu dengan menaikkan tarif jasa kepelabuhanan.Namun, kata Luthfi, rencana mengasuransikan fasilitas pelabuhan masih terganjal menyusul adanya salah satu pasal di dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan setiap orang yang merusak fasilitas pelabuhan wajib menggantinya.Untuk itu, Gapasdap membentuk tim yang bertugas mempelajari kemungkinan fasilitas pelabuhan penyeberangan diasuransikan."Masalahnya memang di aturan itu, tetapi kami telah membentuk tim untuk mempelajarinya," katanya pekan lalu.Ketua Bidang Angkutan Penyeberangan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Sonny Matovanie mengatakan operator kapal feri sejak lama menginginkan fasilitas pelabuhan diasuransikan.Dia menjelaskan saat ini jika terjadi kerusakan, misalnya karena ditabrak kapal, perbaikan fasilitas dibebankan kepada penabrak, padahal belum tentu kapal yang terakhir menabrak fasilitas itu menjadi satu-satunya yang bersalah."Kasihan operator yang terakhir menabrak dan kebetulan langsung rusak, padahal fasilitas pelabuhan itu bisa jadi ditabrak oleh kapal sebelumnya, hanya kebetulan kapal terakhir yang kelihatannya menyebabkan kerusakan," katanya.Sangat merugikanSonny menilai kondisi itu sangat merugikan karena fasilitas dermaga dipergunakan secara bersama, sehingga potensi adanya kerusakan fasilitas akibat ditabrak oleh satu operator menjadi kecil.Sementara itu, Indonesia Ferry ASDP bersedia membayar premi asuransi fasilitas pelabuhan dengan melibatkan operator kapal feri.Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo mengakui belum ada fasilitas pelabuhan penyeberangan yang diasuransikan, kecuali asuransi untuk kebakaran dan bencana alam. "Kami siap mengasuransikan fasilitas pelabuhan."BUMN tersebut sebenarnya sudah sejak 3 tahun lalu ingin mengasuransikan fasilitas pelabuhan, bahkan sudah melakukan pembicaraan dengan salah satu provider asuransi, tetapi belum terealisasi hingga sekarang.Menurut dia, Indonesia Ferry selaku pemegang amanah mengelola pelabuhan penyeberangan dapat menjadi pihak yang berhak membayar premi, meskipun sebagian biayanya akan dibebankan kepada operator.
(Tularji/Bisnis Indonesia/rs)
(Tularji/Bisnis Indonesia/rs)
Pengurusan dokumen kargo dinilai lambanBea dan Cukai perketat pengawasan dokumen impor
JAKARTA: Pengetatan dokumen BC 1.1 atau inward manifest oleh Bea dan Cukai sejak 1 Oktober untuk kargo udara di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menyebabkan tertahannya barang impor di gudang lebih dari 2 hari sehingga biaya sewa gudang meningkat.Tertahannya barang di gudang terutama disebabkan forwarder harus melakukan re-address (pengurusan ulang dokumen), akibat perbedaan antara alamat tujuan yang tercetak pada air waybill dari maskapai dan alamat yang tertera pada manifes Pertukaran Data Elektronik (PDE).Perbedaan alamat tersebut diduga akibat kesalahan input oleh maskapai atau ground handling, serta adanya perbedaan sistem input data dari sistem teknologi informasi milik maskapai dengan Bea dan Cukai.Sistem teknologi informasi maskapai mampu menginput data alamat tujuan lebih dari 35 karakter, sedangkan sistem di Bea dan Cukai hanya bisa menampilkan 35 karakter, sehingga data alamat tujuan banyak yang terpotong.Ketua Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi, Seluruh Indonesia (Gafeksi) Soekarno-Hatta Arman Yahya menilai penanganan re-address oleh Bea dan Cukai cukup lamban sehingga forwarder atau importir harus membayar sewa gudang, padahal kesalahan diduga berasal dari maskapai atau ground handling."Kami meminta Bea dan Cukai benar-benar menyelidiki siapa yang salah dalam input data, apakah pihak konsinyasi atau maskapai. Kalau kesalahan dari maskapai, ya harusnya maskapai yang harus bayar sewa gudang," ujarnya pekan lalu.Dia menuturkan Gafeksi juga menuntut kelonggaran dalam penulisan alamat tujuan, seperti angka II (romawi) dianggap sama dengan angka 2."Gafeksi juga meminta kejelasan lama pengurusan re-address. Bea dan Cukai bilang hanya 90 menit, tetapi pelaksanaannya di lapangan 2 hari baru selesai, bahkan ada yang lebih," jelasnya.Berdasarkan pantauan Bisnis, Bea dan Cukai hanya menyediakan satu loket khusus pengajuan re-address, padahal jumlah pemohon cukup banyak sehingga saling berebutan. Hal tersebut diduga sebagai pemicu lambannya penanganan re-address sehingga membuat barang impor cukup lama tertahan di gudang.Adapun sewa gudang impor di Bandara Soekarno-Hatta saat ini adalah US$0,08 x kg berat barang x hari x kurs yang ditetapkan. Untuk sewa 1-8 hari menggunakan US$0,08, sementara lebih dari 8 hari tarifnya lebih tinggi.Cari kesepahamanSementara itu, Kepala Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta mengatakan instansinya sudah melakukan pertemuan dengan pihak maskapai guna mencari kesepahaman dalam penulisan alamat tujuan, sehingga jumlah re-address dapat direduksi."Dalam pertemuan 19 Oktober, maskapai diimbau dapat memaksimalkan jumlah 35 karakter dalam pelaporan inward manifest, tetapi tetap dapat memberikan informasi yang jelas. Loket yang ada untuk re-address juga hanya sementara sampai selesainya renovasi gedung," ujarnya.Dia menuturkan maskapai nantinya menginput alamat tujuan hanya nama gedung dan tidak menggunakan nama jalan. "Sejak ada pertemuan, jumlah re-address sudah berkurang jauh. Saya tidak ingat jumlahnya, yang jelas sudah berkurang," jelasnya.Wijayanta memaparkan pengetatan isi dokumen BC 1.1 sesuai dengan UU No. 17/2006 jo UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.Sejak 1 Oktober 2009, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan secara penuh ketentuan tersebut sehingga pembongkaran hanya dapat dilakukan setelah pihak pengangkut menyerahkan BC 1.1 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta."Kami berharap agar maskapai atau pihak ground handling lebih teliti mengisi alamat tujuan. Forwarder juga diharapkan lebih aktif dalam berkomunikasi dengan mitra asing, sehingga kesalahan dapat direduksi," paparnya. (Raydion Subiantoro/Bisnis Indonesia/rs)
Langganan:
Komentar (Atom)