Selasa, 12 April 2016

Mendesak, Sinkronisasi Aturan Logistik Nasional



WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)- Kalangan pemerhati logistik nasional mendesak pemerintah untuk segera mensinkronkan aturan terkait industri logistik dengan blue print logistik nasional.

Sekadar penyegaran, aturan logistik nasional selama ini belum satu payung hukum besar, dalam arti aturan yang mengatur industri logistik masih ada di sejumlah regulasi terutama aturan yang bersumber Kemenhub tentang Perusahaan Jasa Tranportasi (Forwarding), Undang-undang Pos yang mengatur tentang volume paket kiriman yang bisa dikatakan paket (pos) dan yang bukan.
Kemudian, aturan logistik juga ada di Peraturan pemerintah tentang moda transportasi yang di dalamnya berupaya mewujudkan suatu sistem transportasi terpadu antara darat, laut dan udara. Namun keberadaan PP itu hingga kini dinilai belum bisa menyatukan semua pihak para pelaku industri logistik nasional.
Dengan kata lain, belum satunya aturan logistik itu, terkesan bahwa aturan logistik masih tumpang tindih antara yang satu dengan lainnya.
Karena itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita, sebelumnya berharap pemerintah segera melakukan sinkronisasi berbagai aturan logistik yang notabene ada disejumlah lembaga Kementerian.
“Semua aturan itu, harus berlandaskan pada Perpres No.26/2012 tentang blue print logistik, semua harus legowo, lupakan ego-sektoral (Kementerian),” ujar Zaldy kepada Pers.
Menurut Zaldy, kalau semua pihak masih mengedepankan ego sektoral, maka implementasi blue print logistik nasional yang salah satu targetnya adalah terbangunnya sistem logistik nasional (Sislognas) akan terganggu.
“Dan bila itu yang terjadi, maka globalisasi logistik ASEAN tahun depan, bisa menjadi ancaman bagi pelaku usaha logistik nasional,” ujarnya.
Untuk melakukan sinkronisasi itu, kata Zaldy, perlu leadershipp dalam sinkronisasi aturan logistik mengacu pada Perpres No. 26/2012. “Hemat saya, karena persoalan aturan logistik ini meliputi antar Kementerian, maka yang bisa menyatukan atau leader adalah Kementerian Perekonomian,” katanya.
Siti Ari S, semasa masih menjabat sebagai Sekjen ALFI juga sependapat, agar ada upaya pemerintah untuk mensinkronkan berbagai aturan logistik yang selama ini ada di sejumlah Kementerian. “Suka atau tidak suka fenomena, tumpang tindihnya aturan lagistik selama ini memang terjadi, sehingga dengan hadirnya Perpres 26/2012, semua haru sepakat untuk menjadikannya landasan bagi seluruh aturan yang selama ini berlaku,” ungkapnya.
Diakui Ari, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan siapa yang akan menjadi leader pelaksanaan Perpres 26/2012 itu. “Kami sependapat, bila Kementerian Perekonomian yang memandu implementasi blue print logistik nasional,” harapnya.

DLN
Kepada Pers, baik Zaldy Masita maupun Siti Ari S. Membenarkan agar pemerintah juga membentuk Dewan Logistik Nasional (DLN) yang bertugas mengawasi implementasi blue print logistik.
“DLN pun sangat penting dan mendesak, untuk segera dibentuk, sehingga pelaksanaan blue print logistik nasional, sesuai dengan yang diharapkan, tepat waktu dan berbagai hal yang diamanahkan terealisasi dengan baik,” kata Zaldy.
Menurut Zaldy, bertolak dari pengalaman selama ini, banyak aturan yang diterbitkan, mengalami hambatan bahkan tidak jalan sesuai yang diharapkan karena minimnya unsur pengawasan yang melibatkan sejumlah elemen terkait.
“Setidaknya DLN itu beranggotan elemen pemerintah, sejumlah asosiasi dan para pelaku usaha logistik nasional,” tandasnya.
Demikian halnya yang dikemukakan Siti Ari S. Meski tidak diamanahkan dalam Perpres 26/2012, namun pemerintah harus tetap perlu membentuk DLN, sehingga implementasi blue print logistik, sesuai jadwal yang ditentukan bersama.
“Karakter bangsa kita ini kan, semua harus dilakukan secara sistematis, terjadwal dan ada pengawasan, sehingga semua berjalan target yakni terbangunnya SISLOGNAS yang terintegrated dan berdaya saing yang meliputi moda darat, laut dan udara,” pungkasnya. (WI/emai:kantorwartaindonesia@gmail.com).