Selasa, 07 Juli 2009

Asing di pelayaran dibatasi 49%Pelaku usaha masih berbeda pendapat

JAKARTA: Departemen Perhubungan memastikan investasi asing di sektor pelayaran dibatasi maksimal 49% dalam revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diterbitkan pada akhir bulan ini.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembatasan investasi asing di bidang pelayaran merupakan usulan dari Dephub dalam rapat koordinasi tentang DNI, belum lama ini."Investasi asing di pelayaran maksimal 49%, bukan 51%," katanya, kemarin.Pembatasan investasi asing itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran terutama Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 158 Ayat (2) poin c. Dalam Pasal 29 Ayat (2) disebutkan warga negara Indonesia (WNI) diizinkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dalam bentuk usaha patungan dengan memiliki kapal berbendera Merah Putih minimal satu unit kapal berukuran 5.000 gross tonnage (GT) dan diawaki oleh WNI.Selanjutnya, Pasal 158 Ayat (2) poin c menyebutkan kapal dapat didaftarkan di Indonesia jika kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.Staf ahli Menhub Bidang Ekonomi dan Kemitraan Iskandar Abubakar pernah menyebutkan Dephub kemungkinan menunda rencana membuka peluang bagi pemodal asal Asean menguasai saham di perusahaan pelayaran nasional hingga 51% mulai 2010.Penundaan itu sesuai dengan UU No. 17/2008 yang menyebutkan perusahaan patungan harus dikuasai perusahaan nasional. "Dengan UU itu, sulit bagi pemodal Asean berpatungan dengan perusahaan pelayaran Indonesia dengan saham mayoritas," ujarnya.Iskandar yang juga ketua tim kecil Dephub untuk Asean Framework Agreement on Services (AFAS) menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan saham asing asal Asean dapat menguasai mayoritas saham di pelayaran.Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan kebijakan Dephub mengatur investasi asing di bidang pelayaran dibatasi maksimal 49% telah sesuai dengan aturan yang berlaku."Kebijakan investasi asing dalam draf revisi Perpres DNI telah sesuai dan sama dengan tahun lalu," katanya.Dia menegaskan kebijakan Dephub menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadikan industri pelayaran sebagai tuan rumah di negeri sendiri.Indonesian Shipping Association (ISA) sebelumnya juga menyatakan penolakan atas rencana pemerintah membuka peluang bagi investor asing menguasai saham di perusahaan pelayaran dan pelabuhan nasional hingga 51%.Ketua Umum DPP ISA Jaka Aryadipa Singgih mengatakan kepemilikan mayoritas asing di perusahaan pelayaran akan menyebabkan eliminasi perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi di dalam negeri.Berbeda pendapatNamun, mantan Ketua Umum Indonesian Shipbroker Association (ISBA) yang juga CEO PT Puradika Reinhard L. Tobing mengatakan semestinya pemerintah dan pelaku usaha pelayaran di dalam negeri tidak perlu khawatir dengan kepemilikan mayoritas asing di sektor pelayaran nasional."Kalau mereka [investor] menggunakan badan hukum Indonesia, idealnya kapal mereka pun berbendera Merah Putih. Negara akan menerima pajak-pajak atas penggunaan bendera kapal tersebut," paparnya beberapa waktu lalu.Dia menyebutkan masuknya asing sebagai pemegang saham mayoritas dalam usaha pelayaran nasional hanya dikhawatirkan oleh perusahaan nasional yang tergolong besar dan selama ini telah menguasai pasar domestik."Masuknya asing setidaknya akan menjadi kompetitor di dalam negeri. Semestinya pelayaran nasional siap bersaing, bukan menghalangi. Ini juga untuk menghindari monopoli freight oleh sejumlah pelayaran yang telah menguasai pasar."Hal senada diungkapkan Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin). Menurut dia, kebijakan itu akan mendorong peningkatan modal perusahaan pelayaran lokal yang pada akhirnya menambah jumlah armada kapal nasional."Karena pelayaran lokal tidak kuat secara finansial, komposisi saham bisa melebihi 51% saham," kata Siswanto. (Junaidi Halik) (hendra.wibawa@bisnis.co.id)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia

Cabitage lepas pantai sesuai jadwal

JAKARTA: Departemen Perhubungan tetap memberlakukan asas cabotage secara penuh untuk angkutan lepas pantai (off-shore) pada 1 Januari 2011, kendati perusahaan pelayaran nasional masih kesulitan memperoleh kontrak jangka panjang.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan lepas pantai bisa diterapkan dalam 2 tahun mendatang karena lembaga keuangan sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan itu.Selain itu, paparnya, pemilik kapal diharapkan lebih aktif untuk memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas sehingga pembiayaan yang disediakan bisa terserap secara optimal."Kami optimistis asas cabotage untuk off-shore akan berlangsung lancar pada 2011. Kalau pemilik kapal secara aktif ingin mendapat kontrak jangka panjang, Dephub juga pasti akan mendukung," katanya seusai kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kemarin.Pelaksanaan asas cabotage diatur dalam Pasal 8 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan kegiatan angkutan laut di dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewenegaraan Indonesia.Pasal 284 UU itu juga memaparkan setiap orang yang masih mengoperasikan kapal asing untuk angkutan penumpang ataupun barang antarpulau di Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.Berdasarkan roadmap (peta jalan) asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk minyak dan gas (migas) dan batu bara paling lambat pada 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai pada 1 Januari 2011.Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan sebelumnya mengatakan permasalahan utama dalam pengadaan armada berbendera Indonesia adalah sulitnya pengusaha pelayaran dalam memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas, sehingga tidak dapat menyerap pembiayaan secara optimal.Namun, menurut Bobby, permasalahan-permasalahan dalam persiapan asas cabotage angkutan lepas pantai pada 2011 lebih banyak bersifat kasuistis.Oleh Raydion SubiantoroBisnis Indonesia