JAKARTA: Departemen Perhubungan menyiapkan regulasi yang mewajibkan implementasi sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) di kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri paling lambat 1 Juli 2009.Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari International Maritime Organization (IMO) dengan nama National LRIT Data Centre."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC [National LRIT Data Centre] dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT, jadi sudah fokus," katanya, kemarin.LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan ke dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran ke luar negeri, termasuk kapal penumpang dan kargo yang berbobot 300 GT ke atas.Saat ini, tutur Boedhi, Dephub masih menunggu jadwal pengujian peralatan LRIT di Indonesia dari IMO.Di samping itu, sambungnya, ada beberapa peraturan yang diperlukan untuk kelancaran implementasi sistem informasi kapal itu, di antaranya yang menyangkut biaya sistem LRIT. "Masih ada regulasi yang perlu ditetapkan, seperti menyangkut airtime dan billing rate."Boedhy mengatakan regulasi mengenai biaya operasional sistem LRIT, seperti airtime dan billing rate akan dibahas bersama oleh Departemen Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Departemen Keuangan.Dia mengungkapkan semua kapal yang menjadi objek LRIT diwajibkan terdaftar di NDC seluruh dunia yang dikenal dengan nama International Data Exchange (IDC)."Oleh karena itu, apabila tidak terdaftar [di IDC] akan mengalami kesulitan dengan port state control sehingga setiap negara akan mempermasalahkan kapal itu dan dampaknya diterima oleh operator sendiri," tegasnya.Boedhi memaparkan saat ini IMO belum menentukan sanksi bagi operator yang tidak mengimplemetasikan sistem LRIT, tetapi dipastikan kapal itu akan sulit diakui oleh administrator pelabuhan negara setempat."Mengenai sanksi akan dibahas secara internasional, mungkin menjadi agenda sidang IMO pada bulan ini," katanya.Untuk di Indonesia, peralatan LRIT didistribusikan melalui empat perusahaan, di antaranya PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).Direktur Utama PT PANN Ibnu Wibowo menuturkan LRIT akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui kepentingan kapal asing di wilayah perairannya."Misalnya kapal Indonesia ada di Afrika Selatan, pemerintah di sana bisa mengecek mau ke mana, apa kepentingannya, dan jenis muatan apa yang diangkut," katanya di sela-sela seminar soal LRIT.Keberatan operatorSementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan mengungkapkan sejumlah pemilik kapal keberatan untuk mengimplementasikan LRIT karena sistem tersebut tidak terintegrasi dengan peralatan lama."Implementasi di anggota INSA berjalan lancar, dan kami tetap mengimbau anggota untuk memasang sistem tersebut di kapal. Namun, ada keberatan karena biaya pemasangan yang lebih dari Rp20 juta bisa membengkak karena pemilik harus membeli peralatan baru agar bisa terintegrasi." (22/23/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)
Senin, 08 Juni 2009
'Persetujuan tarif lini 2 Priok dalam 1 minggu'
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok memberikan waktu 1 minggu kepada seluruh penyedia jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu untuk menyampaikan surat pernyataan bersedia mematuhi aturan tarif batas atas di kawasan lini 2.Adpel Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh penyedia jasa mematuhi besaran dan komponen tarif batas atas lini 2 yang sudah ditetapkan oleh Departemen Perhubungan."Kami beri waktu 1 minggu kepada seluruh penyedia jasa di lini 2 untuk menyampaikan surat menyanggupi [tarif batas atas] sesuai dengan ketentuan SK Dirjen Perhubungan Laut. Silakan disampaikan kepada bidang lalu lintas laut dan kepelabuhanan kantor Adpel Priok," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dia, hingga kemarin belum ada perusahaan penyedia jasa di lini 2 Pelabuhan Priok yang menyampaikan surat kesanggupan mematuhi aturan tarif batas atas itu.Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Pelayanan Jasa Barang di Lini 2 Pelabuhan Priok, seluruh penyedia jasa agar menyampaikan surat pernyataan untuk menyanggupi pelaksanaan besaran tarif batas atas tersebut. Bagi penyedia jasa yang melanggar terancam kena sanksi pencabutan izin operasinya di pelabuhan.Namun, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama 22 asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan akan membahas SK Dirjen Perhubungan Laut soal penetapan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok."Pastinya, jika ada ketidakadilan dalam kesepakatan tarif itu, kami tetap akan melangkah ke KPPU untuk membatalkan, dan jika SK Dirjen itu masih tidak adil juga, akan kami ajukan ke PTUN. Namun, semuanya bergantung pada hasil pertemuan dengan asosiasi-asosiasi pengguna jasa," katanya.Menurut data Divisi Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok, saat ini terdapat sekitar 300 perusahaan penyedia jasa aktif yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha di lini 2 pelabuhan itu. (k1/22)Bisnis Indonesia
INSA minta operasional Terminal 2 Priok dipercepat
JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional mendesak manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia II segera mengoperasikan kembali Terminal 2 di Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Asmari Heri mengatakan berlarutnya penelantaran Terminal 2 yang dikelola oleh JICT itu merupakan pemborosan aset negara dan merugikan negara sehingga harus segera diatasi."Kalau Terminal 2 itu terbatas fasilitasnya saat ini dan tidak cocok dipakai untuk melayani kapal internasional karena kedalamannya kurang, sebaiknya dimanfaatkan untuk melayani domestik atau pelayanan feeder dengan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan dengan yang berlaku di terminal peti kemas lainnya di Priok," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengatakan INSA mendukung segera dilakukan pembicaraan lebih lanjut antara Pelindo II dan JICT berkaitan dengan pemberdayaan kembali Terminal 2 itu. "Sebaiknya jangan terlalu lama karena bagaimanapun terminal itu merupakan aset bangsa yang mesti diselamatkan. Kalau dibiarkan menganggur, kita akan merugi," tegasnya.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan untuk mengubah peruntukan Terminal 2 sebagai tempat pelayanan domestik perlu dilakukan perundingan kembali antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) selaku pemegang saham JICT sebagaimana yang tertuang dalam hasil privatisasi pengelolaan terminal peti kemas itu."Kalau sengaja dibiarkan menganggur seperti saat ini karena alasan draft rendah, kami sangat tidak setuju sehingga perlu dilakukan upaya teknis untuk memberdayakan kembali Terminal 2 JICT itu," katanya.Toto menambahkan idealnya Terminal 2 JICT tetap diperuntukkan melayani kegiatan kapal internasional atau angkutan feeder (pengumpan) ke Asia sambil menunggu pulihnya aktivitas perdagangan internasional."Bisa saja terminal itu diperuntukkan mendukung pelayanan angkutan kendaraan pada saat terminal khusus mobil di Pelabuhan Priok sedang padat," ujarnya. (k1)
Gafeksi soroti target pabean
JAKARTA: Gafeksi menilai target pendapatan bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini merugikan importir di pelabuhan."Akibat mengejar target pendapatan itu, saat ini banyak importir terkena nota pembetulan bea masuk sehingga dikenakan tambah bayar. Kondisi ini hampir sebagian besar terjadi di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wakil Ketua Gefeksi DKI Jakarta Nur Said kepada Bisnis, kemarin.Direktur Peraturan dan Pengembangan Keuangan Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto mengatakan pemerintah telah menetapkan target bea masuk pada 2009 sebesar Rp16,6 triliun, bea keluar Rp9,3 triliun, dan cukai Rp49,5 triliun. (Bisnis/k1)
Langganan:
Komentar (Atom)