JAKARTA: Departemen Perhubungan menyiapkan regulasi yang mewajibkan implementasi sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) di kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri paling lambat 1 Juli 2009.Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari International Maritime Organization (IMO) dengan nama National LRIT Data Centre."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC [National LRIT Data Centre] dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT, jadi sudah fokus," katanya, kemarin.LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan ke dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran ke luar negeri, termasuk kapal penumpang dan kargo yang berbobot 300 GT ke atas.Saat ini, tutur Boedhi, Dephub masih menunggu jadwal pengujian peralatan LRIT di Indonesia dari IMO.Di samping itu, sambungnya, ada beberapa peraturan yang diperlukan untuk kelancaran implementasi sistem informasi kapal itu, di antaranya yang menyangkut biaya sistem LRIT. "Masih ada regulasi yang perlu ditetapkan, seperti menyangkut airtime dan billing rate."Boedhy mengatakan regulasi mengenai biaya operasional sistem LRIT, seperti airtime dan billing rate akan dibahas bersama oleh Departemen Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Departemen Keuangan.Dia mengungkapkan semua kapal yang menjadi objek LRIT diwajibkan terdaftar di NDC seluruh dunia yang dikenal dengan nama International Data Exchange (IDC)."Oleh karena itu, apabila tidak terdaftar [di IDC] akan mengalami kesulitan dengan port state control sehingga setiap negara akan mempermasalahkan kapal itu dan dampaknya diterima oleh operator sendiri," tegasnya.Boedhi memaparkan saat ini IMO belum menentukan sanksi bagi operator yang tidak mengimplemetasikan sistem LRIT, tetapi dipastikan kapal itu akan sulit diakui oleh administrator pelabuhan negara setempat."Mengenai sanksi akan dibahas secara internasional, mungkin menjadi agenda sidang IMO pada bulan ini," katanya.Untuk di Indonesia, peralatan LRIT didistribusikan melalui empat perusahaan, di antaranya PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).Direktur Utama PT PANN Ibnu Wibowo menuturkan LRIT akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui kepentingan kapal asing di wilayah perairannya."Misalnya kapal Indonesia ada di Afrika Selatan, pemerintah di sana bisa mengecek mau ke mana, apa kepentingannya, dan jenis muatan apa yang diangkut," katanya di sela-sela seminar soal LRIT.Keberatan operatorSementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan mengungkapkan sejumlah pemilik kapal keberatan untuk mengimplementasikan LRIT karena sistem tersebut tidak terintegrasi dengan peralatan lama."Implementasi di anggota INSA berjalan lancar, dan kami tetap mengimbau anggota untuk memasang sistem tersebut di kapal. Namun, ada keberatan karena biaya pemasangan yang lebih dari Rp20 juta bisa membengkak karena pemilik harus membeli peralatan baru agar bisa terintegrasi." (22/23/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar