Rabu, 18 Januari 2017

KPU BC Priok Sinergi Dengan Polres Pelabuhan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu



WARTA INDONESIA/JAKARTA - KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok lakukan sinergi dan kerjasama terkait dengan keberhasilan pencegahan dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Donny dalam keterangan persnya di Gedung Induk BC Lantai V Tanjung Priok kepada Wartawan menjelaskan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu berasal dari Negara Cina dan Hongkong menggunakan Cover Gasoline Water Pump Nebula dan Lady Hand bag melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
Fajar Doni dalam kesempatan itu mengatakan terima kasih kepada Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Sub Direktorat Penindakan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Lebih lanjut Fajar Donny menjelaskan hasil pencegahan barang impor berupa narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu sebanyak 3,868 gram ditegah pada13 Oktober 2016. Dilakukan perorangan dengan modus operandi 2,542 gram yg dimasukan kedalam10 unit Gasoline Engine Water Pump dikirim dari pelabuhan Guangzho Cina.1,326 gram yang dimasukan kedalam 3 CT Lady Hand Bag dikirim dari Pelabuhan Hongkong.
"KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok telah membentuk CNT (Crime Narkotic Team) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba ke Indonesia khususnya melalui jalur laut," Katanya.
Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Mohamad Dafi Bastomi, pada kesempatan yang sama mengatakan selama ini kerja sama antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terjalin sangat baik.
Menurut dia, terkait 2 org pelaku atau pemilik sesuai dgn dokumen Pabean atas nama Hendra dan Luh Juliani. Maka Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengembangkan dan mengungkapnya.
" Polres Pelabuhan Tanjung Priok siap bersinergi dgn KPU BC Tanjung Priok semoga sinergi dapat terus ditingkatkan untuk bersama - sama melakukan pencegahan barang impor ilegal terutama narkoba," Ujarnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron menjelaskan Pencegahan terhadap brg impor berupa narkotika (P4GN) jenis Methamphetamine atau Sabu sebanyak 3,868 gram tersebut dapat terungkap selama ini atas kerja sama dan hubungan komunikasi yang baik antara KPU Bea dan Cukai dengan instansi terkait baik BNN dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
" Saat ini Negara Indonesia bukan lg merupakan negara transit untuk narkoba namun sdh menjad negara tujuan peredaran narkoba,"Katanya.
Kepala Sub Direktorat Penindakan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC Ahmad Rofik juga  mengakui bahwa pencegahan tersebut dapat dilakukan atas kerja sama yang baik dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 
Saat itu juga barang bukti berupa narkotika (P4GN) jenis Methamphetamine  atau Sabu 3,868 gram dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tg. Priok kepada Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ipda Heri Suroso. (Oddy/WIMedia)