WARTA INDONESIA/JAKARTA - KPU Bea dan
Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok lakukan sinergi
dan kerjasama terkait dengan keberhasilan pencegahan dan memberantas
penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kepala KPU Bea
dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Fajar Donny dalam keterangan persnya di Gedung
Induk BC Lantai V Tanjung Priok kepada Wartawan menjelaskan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis Methamphetamine
atau Sabu berasal dari Negara Cina dan Hongkong menggunakan Cover Gasoline
Water Pump Nebula dan Lady Hand bag melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
Fajar Doni dalam
kesempatan itu mengatakan terima kasih kepada Waka Polres Pelabuhan Tanjung
Priok, Kepala Sub Direktorat Penindakan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Lebih lanjut
Fajar Donny menjelaskan hasil pencegahan barang impor berupa narkotika jenis
Methamphetamine atau Sabu sebanyak 3,868 gram ditegah pada13 Oktober 2016.
Dilakukan perorangan dengan modus operandi 2,542 gram yg dimasukan kedalam10
unit Gasoline Engine Water Pump dikirim dari pelabuhan Guangzho Cina.1,326 gram
yang dimasukan kedalam 3 CT Lady Hand Bag dikirim dari Pelabuhan Hongkong.
"KPU Bea
dan Cukai Tanjung Priok telah membentuk CNT (Crime Narkotic Team) dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba ke Indonesia khususnya
melalui jalur laut," Katanya.
Waka Polres
Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Mohamad Dafi Bastomi, pada kesempatan yang sama
mengatakan selama ini kerja sama antara KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terjalin sangat baik.
Menurut dia,
terkait 2 org pelaku atau pemilik sesuai dgn dokumen Pabean atas nama Hendra dan
Luh Juliani. Maka Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan mengembangkan dan
mengungkapnya.
" Polres
Pelabuhan Tanjung Priok siap bersinergi dgn KPU BC Tanjung Priok semoga sinergi
dapat terus ditingkatkan untuk bersama - sama melakukan pencegahan barang impor
ilegal terutama narkoba," Ujarnya.
Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron
menjelaskan Pencegahan terhadap brg impor berupa narkotika (P4GN) jenis
Methamphetamine atau Sabu sebanyak 3,868 gram tersebut dapat terungkap selama
ini atas kerja sama dan hubungan komunikasi yang baik antara KPU Bea dan Cukai
dengan instansi terkait baik BNN dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
" Saat ini
Negara Indonesia bukan lg merupakan negara transit untuk narkoba namun sdh menjad
negara tujuan peredaran narkoba,"Katanya.
Kepala Sub
Direktorat Penindakan Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC Ahmad Rofik juga
mengakui bahwa pencegahan tersebut dapat dilakukan atas kerja sama yang baik
dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat itu juga
barang bukti berupa narkotika (P4GN) jenis Methamphetamine atau Sabu
3,868 gram dari KPU Bea dan Cukai Tipe A Tg. Priok kepada Satuan Narkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Priok Ipda Heri Suroso. (Oddy/WIMedia)
