WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta Utara)- Mungkin tak banyak tahu, bahwa selama ini dalam menjalankan tugasnya seorang Lurah di wilayah DKI Jakarta termasuk Jakarta Utara mendapat yang namanya TKD yang merupakan sngkatan dari Tunjangan Kinerja Dinas.
Dari permbincangan Reporter Warta Indonesia dengan Mantan Wartawan Kompas, H. Chairul Syah Hasibuan diketahui bahwa TKD untuk jabatan seorang Lurah di lingkup Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 23 Juta per bulan.
"Kalau ditambah dengan gaji lurah yang sebesar Rp, 7 Juta per bulan, maka yang didapat para lurah di DKI, dan Jakarta khususnya sebesar Rp.30 Juta per bulan." ujar Chaerul.
Kemudian untuk gaji dan TKD jabatan Camat bisa dua kali lipat dari Lurah. "TKD Camat bisa Rp.50 Juta ditambah gaji sekitar Rp.14 jutaan setiap bulan," tuturnya.
Untuk jabatan Walikota, kata Chaerul, TKD sebesar Rp. 125 Juta ditambah Gaji sebesar Rp. 70 Juta. "Dan jabatan Gubernur, TKD bisa mencapai Rp. 300 Jutaan per bulan dan gaji sekitar Rp.200 Juta perbulan," imbuhnya. (Saiful Anam).
