Rabu, 03 Juni 2009

Importir di Priok mulai beralihBea Cukai bantah sistem NSW perlambat proses dokumen

JAKARTA: Sejumlah importir di Pelabuhan Tanjung Priok mulai beralih memasukkan barang impor melalui pelabuhan lain, seperti Merak dan Semarang karena keberatan terhadap penetapan nilai bea masuk.Sumber Bisnis di kalangan importir mengungkapkan pengusaha sudah mengajukan keberatan soal nilai bea masuk yang ditetapkan oleh petugas fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, tetapi tidak ditanggapi, bahkan ditolak."Keberatan yang disampaikan oleh importir selalu ditolak, sedangkan kalau harus menempuh jalur hukum membutuhkan waktu bisa 1 tahun," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Pengusaha Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengakui asosiasinya sudah banyak menerima keluhan dari importir produsen dan yang mengantongi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Priok."Bahkan, kini sudah banyak importir di Pelabuhan Priok yang mengalihkan kegiatannya ke pelabuhan lain," ungkapnya.Dia mengatakan sudah sejak lama Gafeksi mendesak agar prosedur pengajuan keberatan kepabeanan atau nota pembetulan oleh importir dikembalikan lagi sesuai dengan UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan No.146/ PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan.Widijanto menjelaskan menurut kedua peraturan itu, pengajuan keberatan kepabeanan yang menyangkut denda akibat kekurangan pembayaran bea masuk bisa langsung disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.Namun, lanjutnya, sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.03/BC/2008 dan No. 04/BC/2008, pelimpahan wewenang atas keberatan kepabeanan dan cukai oleh importir harus disampaikan kepada KPU Bea dan Cukai."Akibat pelimpahan wewenang kepada KPU itu, saat ini seluruh keberatan atas penetapan nilai bea masuk yang diajukan oleh importir harus disampaikan kepada instansi itu," katanyaOleh karena itu, Gafeksi mengusulkan keberatan importir atas penetapan nilai kepabeanan dan cukai bisa disampaikan langsung kepada kepada Dirjen Bea dan Cukai, bukan melalui KPU Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok.Bukan 3 hariTim Pelaksana Teknis National Single Window (NSW) menegaskan proses dokumen sampai penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit, bukan 3 hari seperti yang dikeluhkan oleh Gafeksi.Kepala Tim Pelaksana Teknis NSW Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan permasalahan yang diutarakan oleh Gafeksi tidak bisa disamakan dengan keseluruhan pelayanan penerbitan SPPB.Menurut dia, SPPB memang bisa terbit dalam waktu cukup lama apabila terkena perizinan dari instansi pemerintah yang terkait."Itu tidak benar [terbit dalam 3 hari], karena importir tidak perlu lagi mondar-mandir ke Bea Cukai ataupun instansi terkait lainnya untuk mengurus SPPB. Dengan sistem NSW, ditekan enter saja [SPPB] sudah bisa terbit," tutur Susiwijono.Dia mengatakan hal itu menanggapi sikap Gafeksi yang mengeluhkan sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik itu justru memperlambat proses dokumen sehingga membutuhkan waktu 3 hari untuk penerbitan SPPB. (k1/22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Pelindo II gandeng Pemkot Jakut sediakan areal parkir

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II menggandeng Pemkot Jakarta Utara untuk menyiapkan fasilitas areal parkir angkutan peti kemas seluas 20 hektare di kawasan Cakung, Cilincing, yang ditargetkan terealisasi sebelum akhir tahun ini.Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jose Lino mengatakan rencana penyediaan areal parkir itu sudah mendapat respons positif dari Wali kota Jakarta Utara.Dia menuturkan fasilitas itu diharapkan bisa mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya akibat banyaknya parkir liar di sepanjang akses jalur ekspor impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok."Saya sudah bertemu dengan Wali kota Jakut hari ini [kemarin]. Polanya nanti Pelindo II akan menyewa, sedangkan yang menyiapkan lahan yakni pihak pemkot. Saya berharap lahan parkir yang disiapkan sekitar 20 hektare karena arus armada pengangkut peti kemas dari dan ke Pelabuhan Priok cukup banyak,"ujarnya kepada Bisnis saat ramah-tamah dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI), kemarin.Dia mengatakan hal itu menanggapi desakan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta yang menginginkan Pelindo II menyiapkan lahan parkir angkutan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Priok, guna mendukung sistem logistik dan mewujudkan pelabuhan pengumpul utama atau hub port.Lino menegaskan penyiapan lahan parkir truk peti kemas memang mendesak seiring dengan proyeksi pertumbuhan arus barang dan peti kemas melalui pelabuhan yang cenderung terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.Menurut dia, meskipun saat ini arus peti kemas ekspor impor menurun, volume peti kemas domestik masih relatif stabil, bahkan cenderung naik. "Kami akan siapkan di luar pelabuhan untuk itu [lahan parkir], karena lahan di dalam Pelabuhan Priok saat ini sudah tidak mencukupi," paparnya.Dia mengakui selama ini pengembangan Pelabuhan Priok hanya fokus pada target mewujudkan akses langsung pelabuhan dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR).Namun, menurutnya, hal itu tidak menjamin mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas dari dan ke pelabuhan selama belum ada areal parkir khusus truk pengangkut peti kemas. (k1)Bisnis Indonesia

MTI dukung audit kapal 3 bulanan

JAKARTA: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung langkah Departemen Perhubungan yang berencana menerapkan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan.Ketua Umum MTI Bambang Susantono mengatakan pengawasan ketat terhadap kelaikan berlayar kapal harus dimulai dalam waktu dekat, menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan angkutan laut akibat kelalaian manusia."Audit kapal secara 3 bulanan seperti halnya dilakukan di pesawat, sudah sangat mendesak. MTI merasa penting audit seperti itu diterapkan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kapal dan demi keselamatan penumpang," katanya kemarin.Menhub Jusman Syafii Djamal sebelumnya meminta Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk lebih memperketat pengawasan perawatan kapal, di antaranya kemungkinan menerapkan audit 3 bulanan.Namun, Bambang mengakui proses mekanisme audit rutin itu cukup sulit dilakukan karena jumlah kapal dan pelabuhan di Indonesia yang sangat banyak."Perlu inspektur yang banyak karena jumlah kapal kan ribuan, tidak seperti pesawat," kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian itu.Menurut dia, audit harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan volume lalu lintas angkutan laut cukup tinggi."Memang akan ada cost tambahan bagi pemilik kapal, tetapi harus dilihat juga dari sisi keselamatan. Jadi, kalau dirasa memberatkan, itu sudah tidak benar karena yang penting adalah keselamatan penumpang," tegasnya.Dia menuturkan apabila tingkat keselamatan di kapal meningkat, publik akan semakin percaya kepada moda transportasi angkutan laut sehingga jumlah penumpang pun akan bertambah.Sementara itu, kasus kapal terbakar kembali terjadi kemarin, di wilayah Pulau Pisang, Padang, Sumatra Barat. Kapal pesiar Lautan Megah milik PT Mentawai Wisata Bahari diketahui terbakar saat sedang lego jangkar.Juru bicara Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) J.A. Barata mengatakan pihaknya belum menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi karena masih fokus pada kecelakaan tabrakan antara KM Mitra Ocean dan KM Tanto Niaga serta terbakarnya KM Mandiri Nusantara di perairan Jawa Timur."Kalau tim investigasi memang belum diterjunkan, saat ini kami sudah melakukan verifikasi sambil menghimpun data yang ada terkait dengan kecelakaan di Padang itu. Proses investigasi juga masih berlangsung untuk dua kecelakaan kapal di Jawa Timur." (22)Bisnis Indonesia

Terminal 2 JICT terbengkalai

JAKARTA: Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II menyayangkan Terminal 2 di Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini dikelola oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) terbengkalai."Saya dengar sudah cukup lama Terminal 2 itu menganggur. Bahkan, sejak menjadi direksi di sini [Pelindo II], saya belum melihat adanya kegiatan kunjungan kapal ataupun bongkar muat di terminal itu, padahal di terminal lainnya sibuk," ujar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan pihaknya segera mencari solusi bersama manajemen JICT agar Terminal 2 di Priok bisa dioptimalkan pengoperasiannya. "Karena pengelolaannya masih di bawah JICT, kami akan bicarakan lagi," katanya. (Bisnis/k1)

Volume barang di Priok dipatok naik 10%

JAKARTA: Distribusi barang umum atau general cargo melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun ini ditargetkan mencapai 10,2 juta ton atau meningkat sekitar 10% dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu sebanyak 9,48 juta ton.
Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok juga memproyeksikan pada 2011 arus barang umum yang melalui pelabuhan itu bisa mencapai 11,2 juta ton yang terdiri dari 4,3 juta ton barang akan dikeluarkan langsung dari pelabuhan setelah dilakukan bongkar, 3,1 juta ton disimpan di gudang, dan 3,8 juta ton melalui lapangan penumpukan.
"Barang tersebut sebagian besar dilayani melalui terminal konvensional Pelabuhan Priok," ujar Kepala Humas Pelabuhan Priok Hambar Wiyadi kepada Bisnis, kemarin.
Seiring dengan masih tingginya arus barang umum itu, manajemen Pelabuhan Priok juga membatalkan pembongkaran sejumlah fasilitas pergudangan di pelabuhan itu. (Bisnis/k1)

Pelaut RI terancam denda

JAKARTA: Sedikitnya 25.000 orang pelaut Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat atau di kapal asing yang singgah di negara itu akan terkena denda US$25.000 per orang jika tidak memiliki kartu identitas atau seaferer identification document (SID) yang berlaku secara internasional.Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Departemen Perhubungan segera menyampaikan surat resmi kepada penjaga pantai AS untuk meminta dispensasi dan memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan SID."Kami juga minta Dephub segera menerbitkan SID bagi seluruh pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi, kemarin. Dia menyatakan peringatan Penjaga Pantai atau Coast Guard AS itu disampaikan kepada berbagai negara pada 28 April 2009 dan diberlakukan mulai 28 Mei 2009. (Bisnis/tri)