Menanti Keppres beli listrik swasta
PLN membutuhkan payung hukum tetapkan harga jual listrik swasta
Dalam upaya memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik, pada 2004 pemerintah membuat crash program pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap I, yang dikerjakan oleh PLN.
Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan kepada investor swasta untuk membangun pembangkit listrik mandiri (independent power producer/IPP) yang daya output-nya dijual kepada PLN.
IPP berperan strategis dalam pembangunan nasional pada umumnya, dan penyediaan energi listrik pada khususnya. Kontribusi IPP antara lain terwujud dalam penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak kepada pemerintah, serta tersedianya energi listrik yang digunakan untuk berbagai keperluan manusia.
Dari 139 perjanjian pembelian listrik (power purchase agreement/PPA) yang ditandatangani PLN dan para mitra IPP pada periode 2003-2007, sekarang hanya 11 IPP yang berhasil sampai tahap operasional dan sudah menghasilkan listrik.
18 IPP sudah mencapai tahap financial close (FC), tetapi belum selesai bahkan berhenti proses pembangunannya, 20 IPP sudah mulai membangun, tetapi belum mencapai FC dan pada saat ini seluruh kegiatan pembangunan berhenti, dan sisanya tidak ada perkembangan yang berarti.
Permasalahan yang dihadapi oleh semua IPP yang masih dalam tahap pembangunan adalah: rendahnya harga jual listrik kepada PLN; terjadinya kenaikan bahan baku utama seperti baja, pelat besi, pipa, dan sebagainya; dan sebagai akibat dari kedua hal ini bank menarik diri untuk memberikan pendanaan karena menganggap proyek tidak layak didanai.
Rendahnya tarif yang tertuang dalam letter of intent (LoI) bagi yang mendapatkan hak penyelenggaraan listrik swasta melalui tender, atau head of agreement (HoA) bagi yang menerima hak melalui penunjukan langsung, karena baik PLN maupun mitra IPP harus mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 44/2006 yang mengatur tentang patokan harga beli listrik dari pengembang listrik swasta. Dalam Permen tersebut secara umum ditetapkan harga beli listrik per kWh maksimum sebesar cent$5 atau setara dengan Rp500.
Dampak dari Permen ESDM 44/2006 tersebut harga beli listrik dari IPP rata-rata per kWh berkisar cent$4 sampai dengan di bawah cent$5. Hitung-hitungan pada saat penandatanganan PPA, harga tersebut masih layak, tetapi dalam tahap selanjutnya menjadi tidak layak karena terjadi kenaikan bahan baku, tingkat suku bunga, dan apresiasi dolar terhadap rupiah.
Ada beberapa implikasi dari berhentinya proses pembangunan pembangkit listrik milik swasta ini. Pertama, beban PLN menjadi semakin berat, hal ini mengingat kemampuan mereka yang terbatas dalam membangun pembangkit listrik baru sementara permintaan listrik semakin meningkat. Kedua, kelangkaan listrik semakin meluas dan selisih (gap) antara permintaan dan penyediaan semakin meningkat.
Hal tersebut tecermin dari semakin panjangnya daftar tunggu serta sering dan meluasnya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, listrik merupakan 'darah' bagi aktivitas manusia, khususnya kegiatan perekonomian. Beberapa kalangan malah beranggapan bahwa kelangkaan listrik dapat dituding sebagai penyebab lambatnya kemajuan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Untuk mengatasi terhentinya proses pembangunan pembangkit listrik swasta ini, banyak pihak telah melakukan berbagai upaya, tetapi belum ada satu pun yang berhasil. Mitra IPP menginginkan kenaikan harga jual kepada PLN, tetapi BUMN itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga, karena hal itu kewenangan pemerintah.
Pada Mei 2009 Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5/2009 yang mengubah ketentuan Permen 44/2006 dengan menyatakan bahwa PLN diberi kewenangan untuk menentukan harga beli listrik dengan mengacu pada jenis dan kapasitas pembangkit, serta indikator ekonomi makro.
Terbitnya Permen 5/2009 ternyata tidak menyelesaikan masalah. Para mitra IPP, khususnya yang telah memiliki PPA, belum berhasil memperoleh apa yang diinginkan. Karena Permen tersebut tidak secara terperinci, jelas dan tegas mengatur besaran atau formula tarif, sebagai akibatnya PLN merasa Permen ini tidak cukup untuk dijadikan 'payung hukum' untuk menentukan harga baru.
Menyikapi lemahnya daya manfaat Permen 5/2009, PLN berinisiatif mengajak para mitra IPP yang tergabung dalam Asosiasi Penyedia Listrik Swasta Indonesia (APLSI) untuk bersama-sama mencari jalan keluar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan minta eksaminasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) guna menilai kepantasan penyesuaian harga disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat ini.
Solusi
Walaupun kelak BPKP sudah menerbitkan pendapat sebagai hasil eksaminasi, persoalannya, PLN masih tetap membutuhkan 'payung hukum' yang dapat menjadi acuan jelas, tegas dan terperinci dan didukung oleh semua stakeholder yang terkait. Artinya, sangat dibutuhkan adanya produk hukum yang lebih tinggi dari peraturan menteri.
Memperhatikan tata urutan perundangan dan peraturan di Indonesia, sebagai solusi tepat guna mengatasi masalah terhentinya proyek-proyek IPP adalah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tarif Harga Beli Listrik Swasta.
Secara umum Keppres tersebut mengatur harga beli listrik swasta oleh PLN untuk berbagai jenis pembangkit berdasarkan bahan energi primernya (batu bara, air, panas bumi, gas, dan BBM), dan lokasi pembangkit yang dihitung berdasarkan suatu formula kuantitatif.
Lebih jauh, Keppres ini dapat pula menguatkan Permen 5/2009 yang memberi kewenangan kepada PLN untuk melakukan negosiasi dengan mitra IPP untuk menentukan harga beli secara business to business, dengan mengacu pada formula, kapasitas dan lokasi pembangkit.
Dengan memperhatikan bahwa listrik telah menjadi urusan lintas sektoral, bahkan semua sektor; diharapkan dengan terbitnya Keppress tentang Tarif Harga Beli Listrik Swasta ini, semua pihak-baik pemerintah pusat dan daerah, PLN, mitra IPP dan masyarakat-akan diuntungkan, pembangunan semakin lancar, dan rakyat semakin sejahtera.
Oleh Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Anggota Masyarakat Ketenaga-listrikan Indonesia (MKI)
Sumber : Bisnis Indonesia