JAKARTA: Operator angkutan penyeberangan mendesak Departemen perhubungan menerbitkan regulasi yang mengatur golongan kendaraan, menyusul berkembangnya jenis kendaraan berbadan besar.Jenis kendaraan berbadan besar yang tidak tercantum di dalam penggolongan kendaraan berdasarkan KM 58/2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Penghitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dinilai merugikan operator.Desakan itu mencuat dalam seminar bertema Sistem Pentarifan dan Asuransi Kapal Penyeberangan yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), kemarin.Sekretaris Jenderal DPP Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan operator penyeberangan dirugikan dengan adanya kendaraan berukuran besar, seperti trailer karena mengambil jatah ruang kendaraan lainnya.Selama ini, kendaraan jenis itu dimasukkan ke dalam golongan VIII, padahal kendaraan ini memiliki ukuran panjang lebih dari 12 meter, dengan lebar yang telah melewati standar.KM 58/2003 menetapkan kendaraan golongan VIII yakni truk tronton atau tangki, kereta penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang sekitar 12 meter atau sejenisnya merupakan kendaraan terbesar.Sudah diuji cobaPejabat Fungsional Perencanaan Dephub Marolop Turnip Tambatua mengatakan pemerintah telah melakukan uji coba membatasi kendaraan yang kelebihan tonase di lintasan Ketapang-Gilimanuk."Namun, uji coba itu tidak berhasil akibat ketidaksiapan infrastruktur kepelabuhanan. Kendaraan jumbo dengan panjang hampir sama dengan trailer itu boleh dioperasikan di jalan raya sehingga boleh diseberangkan," katanya.Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Dermaga, dan Penyeberangan Dephub Wiratno mengatakan pemerintah memang ingin memperbaiki penetapan tarif penyeberangan karena komponen biaya yang dihitung tidak sesuai dengan acuan biaya sebenarnya.Menurut dia, pemerintah menginginkan usaha penyeberangan tetap tumbuh sehingga perbaikan sistem penarifan yang belum mengakomodasi kepentingan operator harus dilakukan secepatnya."Perbaikan penetapan tarif di lintasan antarprovinsi itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif di lintasan antarkota dalam provinsi," katanya.Oleh TularjiBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar