Senin, 30 November 2009

1.400 Kapal cepat terancam setop operasi

JAKARTA: Sekitar 1.400 kapal penumpang terancam berhenti beroperasi, menyusul kebijakan pemerintah melarang kapal berkecepatan tinggi yang terbuat dari fiberglass melayari lautan terbuka.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Budhi Halim mengatakan pelarangan itu menyebabkan kapal-kapal cepat yang terbuat dari fiberglass terancam berhenti beroperasi.

"Di Indonesia, jumlahnya sekitar 1.400 unit dan berperan sentral dalam menjaga tersedianya angkutan antarpulau di tengah terbatasnya kemampuan pemerintah menyediakan angkutan massal. Pelarangan itu menyebabkan kapal fiberglass terancam setop operasi," katanya kemarin.

Dia menilai kebijakan pemerintah melarang kapal yang terbuat dari serat melayari lautan terbuka tidak tepat karena armada jenis itu masih diperlukan untuk mempercepat mobilitas masyarakat antarpulau.

Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak melarang, tetapi memperketat pengawasan operasional agar kapal yang beroperasi sesuai dengan peruntukan ketika armada itu dibangun.

Dephub melarang kapal penumpang berkecepatan tinggi berbahan fiberglass melayari lautan terbuka, menyusul tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Kepulauan Riau pada 22 November yang menewaskan 29 penumpangnya.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass akan diarahkan untuk melayani angkutan sungai dan danau dengan kewajiban memenuhi kelengkapan keselamatan sesuai dengan persyaratan khusus kapal cepat.

Ketua DPC INSA Kota Batam Zulkifli Amura mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass masih menjadi andalan masyarakat di Kepulauan Riau sehingga larangan pemerintah itu akan sulit diterapkan.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi menegaskan sebelum melarang operasional kapal jenis tertentu, seharusnya pemerintah memikirkan penyediaan armada penggantinya.

"Larangan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya akan merugikan masyarakat, karena keberadaan kapal tersebut sangat vital bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan," katanya.

Menurut Hanafi, jika larangan ini direalisasikan, pengusaha kapal pasti mengeluh karena pengadaan kapal baru memerlukan investasi tinggi, padahal jumlah kapal berbahan fiberglass cukup banyak. (k1)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: