Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan kelonggaran impor kapal dengan membatasi maksimal 25 tahun masih diperlukan hingga 1 Januari 2011.
Menurut dia, kapal-kapal lepas pantai berkapasitas angkut besar dan memerlukan investasi tinggi yang akan menggantikan armada berbendera asing memerlukan kelonggaran persyaratan impor, terutama batasan umur.
"Batasan kapal yang boleh diimpor berumur maksimal berumur 25 tahun masih diperlukan, terutama untuk mendukung pengadaan armada jenis floating storage and offloading [FSO] dan floating production storage and offloading [FPSO]," katanya kepada Bisnis kemarin.
Berdasarkan catatan Bisnis, enam kontrak kapal FSO dan FPSO akan berakhir pada 2010 sehingga sejumlah pelaku pelayaran nasional pada akhir tahun ini mulai menyiapkan rencana pengadaan armada guna menghadapi tender tahun depan.
Sebelumnya, Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Partogi mengatakan ketentuan usia impor kapal menjadi 20 tahun nantinya bergantung pada hasil pembahasan lintas departemen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi impor kapal dan struktur terapung selama Januari-Oktober 2009 mencapai US$2,34 miliar. Angka itu meroket tajam dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar US$780 juta. Tularji/Bisnis Indonesia
Kamis, 03 Desember 2009
Pelayaran minta kelonggaran usia kapal impor
JAKARTA: Rencana pemerintah membatasi usia kapal impor menjadi 20 tahun dari sebelumnya 25 tahun mulai 2010 berpotensi menggagalkan target pengadaan armada lepas pantai (off shore) dan implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar