Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Myra M. Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans, mengatakan setelah PKB disepakati dan ditandatangani, kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi tentang isi PKB kepada pekerja dan manajemen.
"Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat baik untuk kepentingan bersama. Setiap pihak mempunyai harapan dan keinginan yang berbeda, tapi bisa dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Myra mengatakan PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah selalu mendukung dan mendorong perumusan PKB yang merupakan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Menurut data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) per September 2009, perusahaan yang telah menandatangani PKB sebanyak 10. 619 perusahaan dan yang memiliki peraturan perusahaan sebanyak 41. 961 perusahaan.
"Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.Oleh R. Fitriana/Bisnis Indonesia
Senin, 28 Desember 2009
Pengusaha & pekerja diminta patuhi PKB
JAKARTA: Pemerintah meminta kalangan serikat pekerja dan perusahaan yang telah membuat perjanjian kerja bersama (PKB) agar konsisten melaksanakan setiap kesepakatan yang dituangkan dalam klausul perjanjian tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar