JAKARTA: Departemen Perhubungan menetapkan pengaturan sistem dan prosedur pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka pelaksanaan national single window mulai Januari 2010.
Hal itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. UK.11/38/20/DTPL-09 yang ditandatangani oleh Sunaryo pada 9 Desember 2009. Aturan itu menyangkut tata cara pelayanan kapal masuk, kapal pindah, perpanjangan pelayanan masa tambat, pelayanan kapal keluar, dan pelayanan pembatalan atau perubahan sandar kapal.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Sodik Hardjono mengatakan sistem dan prosedur pelayanan kapal itu diyakini mampu mempercepat pelayanan bongkar muat sehingga kapal tidak perlu antre di kolam pelabuhan, kemarin. (Bisnis/k1)
Senin, 28 Desember 2009
Pelayanan kapal diatur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar