Minggu, 13 Desember 2009

Penerapan asas cabotage bisa diubah Dephub dukung pengadaan kapal nasional

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika-menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu-jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Menhub Freddy Numberi menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal nasional) jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" ujarnya saat jumpa pers Evaluasi Kinerja Dephub 2009, akhir pekan lalu.

Asas cabotage mempunyai dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Selain itu, Menteri Perhubungan menindaklanjuti melalui KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antara Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.

Sesuai dengan KM itu, peta jalan (road map) asas cabotage akan berakhir pada 1 Januari 2011 yang merupakan tenggat bagi seluruh kapal off shore sudah menggunakan bendera Merah Putih.

Menurut Freddy, setiap instansi harus melihat kepentingan nasional, sehingga daya saing ekonomi Indonesia tidak terganggu oleh peraturan-peraturan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan.

Kendati demikian, Menhub menegaskan departemennya siap memberi dukungan bagi pengusaha pelayaran dalam pengadaan kapal berbendera Merah Putih agar dapat mencukupi permintaan pasar.

"Kami akan mendorong adanya kerja sama asing dengan pengusaha lokal. Selalu ada ruang untuk membantu pengusaha pelayaran dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kapal berbendera Indonesia," tutur Freddy.

Investasi besar


Ketua Bidang Angkutan Tongkang dan Kapal Tunda DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Teddy Yusaldi menuturkan kapal Merah Putih untuk angkutan batu bara mampu memenuhi asas cabotage pada 2010, tetapi untuk kapal lepas pantai (off shore) masih rawan kendati penerapan secara penuh baru pada 2011.

Dia mengungkapkan hingga kini masih ada sekitar 100 unit kapal off shore berbendera asing, yang harus beralih menggunakan bendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

"Dari sekitar 630 kapal off shore yang ada, sebanyak 530 kapal sudah berganti bendera. Tinggal 100 kapal yang mempunyai pangsa pasar sebanyak 70% [masih berbendera asing], tetapi membutuhkan investasi yang sangat besar," katanya beberapa waktu lalu.

Dia berharap agar dalam waktu 1 tahun ke depan perusahaan pelayaran nasional bisa menggantikan 100 unit kapal tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang harus diterapkan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri adalah meraih kontrak angkutan jangka panjang.

"Perlu cukup banyak investasi untuk mengubah ke bendera Indonesia. Meskipun tersisa 100 unit kapal, itu susah. Masih ada waktu 1 tahun, akan kami dorong terus, salah satunya agar ada kontrak jangka panjang," tutur Teddy.

Berdasarkan proyeksi Bappenas, volume muatan kapal niaga domestik pada 2009 mencapai 253,7 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 265,38 juta ton pada 2010 dan 277,06 juta ton pada 2011.

Selanjutnya, pada 2012, muatan angkutan niaga dalam negeri diperkirakan tumbuh menjadi 288,75 juta ton, pada 2013 menjadi 300,43 juta ton, dan pada 2014 menjadi 312,11 juta ton. (Junaidi Halik) (raydion@bisnis.co.id/hendra.wibawa@ bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro & Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: