Selasa, 16 Februari 2010

Ratifikasi asas penahanan kapal terkatung-katung

Ratifikasi asas penahanan kapal terkatung-katung

Selasa, 16/02/2010 09:56:55 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Proses ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship yang bergulir sejak 2005 lalu terkatung-katung menyusul belum tuntasnya sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses materi ratifikasi asas penahanan kapal tersebut kini masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan kepentingan nasional yang lebih luas.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan. “Ratifikasi ini perlu dikaji ulang sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.

Retifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship adalah ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada tahun 1999.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

Kementerian Perhubungan telah memasukkan agenda ratifikasi ketentuan itu sebagai salah satu rencana aksi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memperbesar sumber pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan di dalam negeri maupun asing.

Faizahsyah menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri.

Sayangnya dia tidak merinci pasal-pasal di dalam konvensi asas penahanan kapal yang berpeluang menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya. (mrp)

Asas penahanan kapal tak ganggu pelayaran

Selasa, 16/02/2010 13:50:51 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku pelayaran nasional membantah percepatan penyelesaian ratifikasi konvensi asas penahanan kapal (arrest of ship) akan menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri dan menggangu kepentingan nasional.

Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Internasional Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji mengatakan pelaku usaha pelayaran nasional sangat memerlukan kepastian hukum soal ratifikasi konvensi arrest of ship.

Sebab, katanya, saat ini lembaga pembiayaan dari luar negeri banyak yang menawarkan pembiayaan pengadaan kapal berbendera Indonesia dengan bunga rendah, padahal lembaga keuangan di dalam negeri masih mengenakan bunga tinggi. Menurut dia, perbankan atau lembaga pembiayaan di luar negeri seperti Caterpillar Service di Singapura siap mengucurkan kredit pengadaan kapal dengan bunga 6% kepada pelayaran nasional, jauh dibawah bunga bank dalam negeri sebesar 13% --16 %.

Dia belum mengetahui alasan hingga muncul dugaan ratifikasi ini akan menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Tidak ada ancaman terhadap pelayaran nasional dari ratifikasi itu,” katanya kepada Bisnis.com, siang ini.

Menurut dia, ratifikasi asas penahanan kapal tersebut justru dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi kreditor untuk melakukan upaya hukum terhadap debitur-debitur nakal yang gagal bayar. Ratifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law).

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses penuntasan ratifikasi asas penahanan kapal masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal dengan kepentingan nasional yang lebih luas.

Dia menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri. (mrp)

Multifinance sulit biayai perusahaan pelayaran

Selasa, 16/02/2010 17:30:02 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Lembaga pembiayaan kesulitan melakukan tindakan hukum berupa penahanan atas kapal yang gagal membayar tagihan kredit di perairan Indonesia akibat belum diratifikasinya konvensi arrest of ship.

Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly R. Sudibjo mengatakan lembaga pembiayaan atau dikenal dengan nama multifinance melalui perangkat institusi hukum selama ini mengalami kesulitan melakukan penahanan terhadap kapal milik kreditur yang mengalami gagal bayar.

"Kendala itu disebabkan landasan hukum untuk melakukan penahanan atas kapal tersebut tidak ada. Hal itu disebabkan belum rampungnyua proses ratifikasi konvensi asas penahanan kapal atau arrest of ship," ujarnya hari ini.

Ratifikasi asas penahanan kapal (arrest of ship)adalah kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law).

Melalui ratifikasi ini, lembaga pembiayaan dapat melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi.

Dia menjelaskan organisasinya sudah lama meminta pemerintah agar segera menyelesaikan proses ratifikasi tersebut supaya ada kepastian hukum bagi perbankan atau lembaga keuangan dalam melakukan tindakan hukum atas kapal gagal membayar kredit.(fh)

Ratifikasi asas penahanan kapal terkatung-katung

Selasa, 16/02/2010 09:56:55 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Proses ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship yang bergulir sejak 2005 lalu terkatung-katung menyusul belum tuntasnya sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses materi ratifikasi asas penahanan kapal tersebut kini masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan kepentingan nasional yang lebih luas.

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan. “Ratifikasi ini perlu dikaji ulang sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.

Retifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship adalah ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada tahun 1999.

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.

Kementerian Perhubungan telah memasukkan agenda ratifikasi ketentuan itu sebagai salah satu rencana aksi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memperbesar sumber pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan di dalam negeri maupun asing.

Faizahsyah menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri.

Sayangnya dia tidak merinci pasal-pasal di dalam konvensi asas penahanan kapal yang berpeluang menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya. (mrp)

ACFTA tidak naikkan tarif kontainer dalam negeri

Rabu, 17/02/2010 10:00:48 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Implementasi kerja sama perdagangan bebas Asean—China (Asean China Free Trada Agreement/ACFTA) sejak Januari tidak mampu mengangkat tarif kontainer di dalam negeri.

Excutive Director Samudera Shipping Line, grup PT Samudra Indonesia, Asmary Herry mengatakan meskipun produk impor membanjiri pasar Indonesia, kerja sama perdagangan bebas itu tidak mampu mengangkat tarif kontainer domestik.

“Belum ada pengaruh ke tarif, justru sekarang kami mencemaskan dampak yang akan timbul terhadap pelayaran kontainer domestik setelah tiga bulan karena barang asal China akan membludak,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Menurut dia, kerja sama ACFTA tidak bisa mengangkat tarif kontainer di dalam negeri karena pemerintah terlalu banyak memberikan pintu masuk produk impor asal China dengan menyediakan 25 pelabuhan terbuka.

Dia menjelaskan banyaknya jumlah pintu masuk impor itu menyebabkan produk asal China lebih mudah menyentuh pasar domestik sehingga tidak memerlukan transportasi laut nasional dalam kegiatan distribusi di dalam negeri.

Akibatnya, katanya, produk-produk China yang telah membanjiri pasar Indonesia itu tidak dapat dinikmati oleh pelayaran nasional berjadwal. “Malah sebaliknya, pelayaran kontainer kini terancam kehilangan muatan,” ujarnya.

Sejak jatuh pada Oktober 2008 menyusul dampak krisis ekonomi global dan anjloknya muatan domestik, tarif kontainer di dalam negeri belum beranjak naik bahkan cenderung berada di level tarif ideal. Sebagai gambaran, pengiriman kontainer rute Jakarta—Makassar saat ini hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, jauh di bawah tarif ideal Rp4 juta, sedangkan trayek JakartaMedan kini Rp2 juta di bawah tarif ideal. (mrp)

ACFTA untungkan pelayaran asing

Rabu, 17/02/2010 10:55:40 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Implementasi kerjasama perdagangan bebas Asean—China (Asean China Free Trade Agreement/ACFTA) hanya menguntungkan perusahaan pelayaran asing, khususnya pelayaran berjadwal.

Buktinya hingga hampir 2 bulan sejak ACFTA dimulai, belum ada perusahaan pelayaran nasional berjadwal yang membuka trayek dari Indonesia ke China, sebaliknya arus kunjungan kapal asal China ke Indonesia justru meroket.

"Tidak mudah membuka trayek pelayaran berjadwal tetap dari Indonesia ke China," kata Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji kepada Bisnis.com, siang ini.

Dia memaparkan untuk bisa melayani angkutan kontainer dengan jadwal tetap per minggu ke sejumlah pelabuhan di selatan China, diperlukan sedikitnya empat unit kapal, sedangkan ke utara China paling tidak perlu empat unit kapal.

Menurut dia, pengadaan kapal kontainer sebanyak itu sulit dilakukan oleh pelayaran nasional karena kondisi perusahaan pelayaran berjadwal saat ini masih dibayangi oleh dampak krisis ekonomi global.

Kedatangan kapal pengangkut barang impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta selama Januari tahun ini melonjak 63%. Tercatat sebanyak 31 kapal asal China bersandar di pelabuhan Tanjung Priok , naik secara signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 19 kapal.

Djoni yang juga Direktur PT Meratus Line menjelaskan potensi pangsa muatan laut IndonesiaChina pasca ACFTA bisa digarap dengan cara konsorsium penyediaan kapal yang melibatkan sejumlah perusahaan pelayaran. (wiw)

Jumat, 12 Februari 2010

Thailand ingin tiru RI terapkan azas cabotage

JAKARTA: Thailand mempelajari keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan program nasional azas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan pengangkutan di dalam negeri.

Pelaku pelayaran di negara itu merencanakan akan menerapkan kebijakan azas cabotage seperti yang dilakukan Indonesia dengan mendorong pemerintahnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasionalnya untuk kegiatan pengangkutan domestik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pelayaran di negara itu yang tergabung dalam Thai Shipowners’ Association (TSA) ingin menerapkan azas cabotage.

Mereka mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia dalam melindungi pangsa muatan di dalam negeri dengan menerapkan program nasional tersebut. “Mereka ingin belajar dari Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Dia menjelaskan asosiasinya telah memaparkan keberhasilan pelaksanaan azas cabotage di Indonesia kepada pengurus dan anggota TSA. “Thailand ingin melidungi pangsa muatan di dalam negerinya dengan menerapkan kebijakan asas cabotage,” ujarnya.

Azas cabotage adalah ketentuan bahwa muatan domestik diangkut kapal-kapal berbendera nasional suatu negara. Asas ini berlaku untuk jenis kapal cair dan pendukung kegiatan lepas pantai pada 2010 dan 2011.

Komoditas yang diangkut mencapai 13 jenis, yakni beras, kayu, pupuk, general cargo, semen, gula, CPO, sayur dan buah-buahan segar serta produk segar lainnya, bahan kimia, jagung, kedele, BBM, dan batu bara.

Di kawasan Asean, Indonesia merupakan negara kedua setelah Malaysia yang terlebih dahulu melaksanakan kebijakan asas cabotage di sektor pengangkutan laut di dalam negeri.

Johnson mengakui ada kecenderung pada sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara untuk menerapkan kebijakan asas cabotage dengan meniru Indonesia seperti Vietnam, Fhilipina dan Thailand. (mrp/tularji/bisni.com)

Sektor perkapalan masih menarik

JAKARTA : Pelaku pelayaran menilai investasi di sektor perkapalan masih menarik hingga beberapa tahun ke depan menyusul belum tergarapnya pangsa muatan ke luar negeri yang kini masih dikuasai kapal berbendera asing.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Tbk Widihardja Tanudjaja mengatakan pelaku usaha nasional hingga akhir 2009 belum mampu memperbesar penguasaan pangsa muatan ke luar negeri hingga di atas 10%.

Menurut dia, pangsa ekspor yang mencapai 500 juta ton per tahun itu lebih banyak dikuasai oleh kapal berbendera asing. “Untuk merebutnya, perlu dukungan pemerintah supaya pelaku pelayaran kembali antusias memperbesar investasi pengadaan kapal,” katanya siang ini.

Dia mengakui harga kapal yang saat ini masih rendah di pasar global menjadi peluang bagi pelayaran nasional untuk memperbanyak armada melalui impor, tetapi regulasi yang memudahkan pelayaran merebut muatan keluar negeri harus disiapkan.

Badan Pusat Statistik (BPS)awal bulan ini melaporkan nilai impor kapal selama 2009 mencapai US$2,7 miliar atau melonjak 94,2% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar US$1,39 miliar.

Nilai impor tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pelayaran nasional, dan mewakili 80% dari total nilai impor kapal sejak penerapan asas cabotage dalam 5 tahun terakhir yang mencapai US$3,35 miliar. Besarnya impor kapal itu dipengaruhi oleh perubahan status 808 unit kapal berbendera asing ke bendera Merah Putih milik 301 perusahaan pelayaran nasional.

Pengalihan bendera kapal ini guna memenuhi tenggat pelaksanaan penuh asas cabotage mulai 2011. Faktor lain adalah harga kapal di pasar global hingga awal tahun ini masih lebih murah 17% dibandingkan dengan produksi galangan dalam negeri. Akibatnya, pelaku usaha cenderung membeli kapal melalui impor.

Widi menjelaskan pelayaran nasional akan fokus memperbesar penguasaan pada angkutan ke luar negeri setelah kebijakan asas cabotage selambat-lambatnya 7 Mei 2011 tercapai. “Setelah cabotage, pelayaran akan memperbesar pangsa ke luar negeri.” (msb/tularji/bisnis.com)

Asas cabotage akan tetap dilaksanakan

JAKARTA: Pemerintah diminta on the track dalam melaksanakan kebijakan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri harus menggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan on the track yang dimaksud adalah tetap melaksanakan program nasional asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011 atau selambat-lambatnya 7 Mei 2011.

Sebab, katanya, saat ini mulai muncul kekuatiran bahwa kebijakan asas cabotage akan diperpanjang hingga melampaui 7 Mei 2011. “Kami harapkan pemerintah tetap pada jalur yang benar dalam melaksanakan program cabotage ini,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran hanya memberikan waktu tiga tahun kepada kapal asing yang melaksanakan kontrak sejak sebelum UU diberlakukan untuk melakukan pergantian bendera ke dalam negeri.

Dia menegaskan dispensasi pemakaian kapal berbendera asing bisa diberikan kepada kapal-kapal asing yang melaksanakan sisa kontrak sebelum UU diberlakukan, bukan terhadap armada dengan kontrak baru. “Pasal ini harus lebih teliti dalam membacanya.”

Sementara itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) pekan depan menggelar rapat kerja yang membahas pelaksanaan kebijakan asas cabotage (Angkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih).

Rapat kerja yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), operator kapal dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut akan dilaksanakan dua hari yakni pada 18—19 Februari.(msb) (Bisnis.com)

Penggunaan kapal asing untuk migas berakhir 7 Mei

JAKARTA : Kementerian Perhubungan menetapkan masa peralihan penggunaan kapal asing mengangkut komoditas migas dan kegiatan lepas pantai (off shore) di dalam negeri paling lambat 7 Mei 2011.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan patokan berlaku hanya kapal asing yang sudah melayani kegiatan angkutan dalam negeri sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.

"Masa peralihannya sampai 7 Mei 2011 untuk kapal asing yang sudah beroperasi sebelum berlakunya UU," katanya hari ini.

Langkah itu, menurut dia, merujuk pasal 341 UU No 17/2008 yang intinya kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukannya kegiatannya paling lama 3 tahun terhitung sejak 7 Mei 2008.

Leon menjelaskan pihaknya akan mengenakan sanksi hukum bagi kapal asing yang beroperasi di dalam negeri setelah berlakunya UU no 17/2008.

Sanksi itu diatur dalam pasal 8 dan pasal 284 UU No 17/2008 yaitu berupa larangan bagi kapal asing untuk melakukan kegiatan angkutan dalam negeri.

Dalam pasal itu, imbuh dia, pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP600 juta.(fh/hendra w./bisnis.com)

Pelindo Tambah Dermaga Car Terminal

JAKARTA : PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan menyelesaikan pembangunan satu dermaga baru di sisi timur Tanjung Priok Car Terminal pada akhir tahun ini.


Direktur Utama Pelindo II Richard J. Lino mengatakan tambahan dermaga itu akan memperbaiki pelayanan kapal di Tanjung Priok yang kini waiting time-nya sudah kurang dari 1 jam.

"Pada tahun ini kami akan menambah satu dermaga lagi di timur Tanjung Priok Car Terminal untuk melayani kapal ocean going dan kapal antarpulau," katanya seusai Inauguration of the 1st Transhipment Cargo Handling di Tanjung Priok Car Terminal Kamis malam.

Dia menyatakan penambahan dermaga itu diharapkan membantu layanan kapal yang bakal meningkat dalam beberapa bulan mendatang setelah berlakunya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA).

Lino menambahkan pihaknya juga akan menyelesaikan pembangunan perluasan pemecah gelombang (breakwater) di sisi timur kolam Pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kapal generasi keempat yang selama ini tambat di luar kolam pelabuhan.

Perluasan breakwater memungkinkan Pelabuhan Tanjung Priok disinggahi kapal berboot 20.000 dead weight ton (DWT), sehingga arus keluar masuk barang di pelabuhan bisa semakin lancar. Kedalaman kolam pelabuhan juga akan ditambah menjadi 12 meter dari permukaan tanah dibandingkan dengan saat ini yang hanya 10 meter.

Lalu lintas impor barang dari China di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat meningkat drastis pasca-ACFTA.
Kedatangan kapal pengangkut barang impor asal China di pelabuhan terbesar di Indonesia itu selama Januari tahun ini melonjak 63%.

Tercatat sebanyak 31 kapal asal China bersandar di Tanjung Priok sepanjang Januari tahun ini. Selama Januari 2009, jumlah kapal asal China yang singgah di pelabuhan itu 19 kapal. (mrp/hendra w./bisnis.com).

Jumat, 05 Februari 2010

Drama Century Membosankan

Opini
[ Jum'at, 05 Februari 2010 ]
KASUS Bank Century telah menggelinding begitu jauh, bahkan mungkin tak diperkirakan. Kasus Bank Century yang kini ditangani Pansus DPR dirasakan semakin berlarut-larut.Perdebatan demi perdebatan digelar dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Hampir semua yang diduga bersangkutan dan atau yang memahami kasus ini dipanggil dan diperiksa. Itu semua disaksikan rakyat dengan tanpa hambatan.Namun, dibukanya kasus ini secara luas ternyata tidak menjadikan usaha mengusut kasus ini menjadi lancar. Perdebatan demi perdebatan yang digelar semakin lama semakin membosankan. Terdapat banyak ketidakjelasan dan kesimpangsiuran tentang ke mana larinya, untuk apa dan siapa dana Bank Century tersebut.Pansus DPR pun menjadi ujung tombak harapan rakyat agar kasus ini bisa dibuka secara jelas dan terang untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Namun, bukan keterbukaan kasus yang semakin terang. Justru semua hal semakin ruwet dan membingungkan. Yang transparan hanyalah tayangan sidang dan perdebatan-perdebatannya. Siapa sesungguhnya yang harus bertanggung jawab atas kasus ini masih begitu gelap.Publik sebenarnya berharap agar kasus ini dijelaskan secara transparan ke hadapan publik, ke mana larinya aliran dana Bank Century yang misterius ini. Dengan metode sederhana, publik ingin mengetahui jawaban permasalahan tersebut, dan bukan untuk semata-mata disibukkan dengan perdebatan sistemik atau tidak sistemik, atau tingkah polah memalukan para anggota pansus. Misalnya, adu mulut dan saling mengejek yang tiada gunanya.Artinya, bila untuk menyelesaikan kasus ini mereka lebih mengandalkan hati nurani, niscaya akan mudah ditemukan solusi atas benang kusutnya. DPR hanya perlu menjelaskan apakah aliran dana itu sebenarnya digunakan untuk hal-hal yang tepat sasaran atau tidak. Dengan menunjukkan aliran dana tersebut jatuh kepada siapa saja sebenarnya masalah ini mulai terkuak dan berhasil membuka siapa saja yang berbohong dan siapa yang jujur.Namun, sering terlihat bahwa pansus cenderung bekerja tidak efektif. Mereka justru terkesan asyik menikmati "show" di mata publik. Akibatnya, pekerjaan cenderung kurang fokus. Selain itu, adanya dugaan dalam tubuh pansus yang penuh dengan permainan "politik transaksional", sesuatu yang belum bisa dienyahkan dari khasanah politik kita.***Dalam konteks lebih jauh, hal-hal demikian sering menjadi penyebab tidak tumbuhnya etika dan keadaban politik yang sehat dan bermoral. Fungsi anggota dewan kerap tidak berjalan karena mereka kehilangan independensi dalam pengambilan sikap.Anggota parlemen bekerja berdasarkan tren politik. Parlemen akhirnya dianggap tidak mampu berperan sebagai penyeimbang kekuasan. Dalam hal ini timbul ketidakmampuan anggota parlemen untuk menghayati tugasnya sebagai wakil rakyat. Padahal, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka mengutamakan rakyat (bukan partai, apalagi penguasa). Tugasnya adalah menjaga jalannya pemerintahan ini agar bersih dari unsur KKN. Realitasnya, anggota parlemen kerap mengabaikan keutamaan ini. Akibatnya, fokus kerja untuk apa dan siapa menjadi tidak jelas. Itu yang terjadi secara umum sepanjang masa reformasi ini. Tidak semuanya demikian, tapi yang tercitra di mata publik, anggota parlemen lebih sebagai seorang politisi yang kerap memainkan perkara hingga tidak jelas ujung pangkalnya.Haruslah diingatkan secara terus-menerus bahwa hakikat politik yang beretika bukanlah "saya memberikan apa dan saya akan dapat apa". Politik memang soal kekuasaan, tapi secara hakiki kekuasaan itu seharusnya dikembalikan kemanfaatannya untuk rakyat. Pertanyaannya, sudahkah kekuasaan yang ada bermanfaat buat rakyat? Alih-alih bermanfaat, justru kekuasaan sering menjadi penghalang tumbuh kembangnya kehidupan rakyat itu sendiri. Disadari atau tidak, rakyat semakin lama semakin membenci kekuasaan yang tidak memegang teguh etika dan moralitas.Kasak-kusuk yang terjadi pun menerpa efektivitas kinerja anggota pansus yang menangani kasus yang bernuansa politis ini. Rakyat bertanya mengapa begitu lama kesimpulan tentang kasus ini. Apakah karena anggota parlemen mengikuti irama genderang elite lain yang lebih tinggi kekuasaannya atau seperti argumen yang selama ini terdengar mengenai "politik transaksional". Semua itu seharusnya cepat dijawab dalam tindakan nyata untuk memutuskan siapa seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus raibnya Bank Century, serta apa sanksinya.Sudah saatnya anggota pansus mengembalikan wajah parlemen yang buruk rupa menjadi dipercaya rakyat atas kinerjanya yang memuaskan. Potensi untuk mengembalikan keadaban publik ini masih terbuka lebar bila politik lebih mempertimbangkan kebenaran perkara, bukan soal kalah atau menang.Pansus memiliki momentum untuk kembali mengangkat kepercayaan rakyat atas kinerja parlemen selama ini dengan menegakkan keadilan seadil-adilnya dan membuka kasus sejelas-jelasnya. Demokrasi substansial dan beretika memiliki momentumnya untuk kembali ditegakkan.Namun, bila pemandangan seperti di awal tulisan ini yang kerap mengemuka, kita khawatir hanya terjebak pada demokrasi formalistik. Kita akan makin menjauhi demokrasi substansial dengan hanya menyodorkan demokrasi simbolistik. Perasaan rakyat semakin hari semakin dihancurkan oleh berbagai pola perilaku yang menusuk-nusuk kalbu rakyat.Negeri ini hampir kehilangan suara hati. Sebab, politik masyarakat telah dihancurleburkan oleh realitas politik yang penuh kompromi dan kepentingan sesaat. (*)
*). BENNY SUSETYO, sektaris Dewan Nasional Setara, pemerhati sosial politik.

Madura Berpaling ke Rumput Laut

[ Kamis, 04 Februari 2010 ]
PAMEKASAN-Setelah lama mencari formula pengganti tanaman alternatif pengganti tembakau, petani akhirnya lari ke laut. Mereka menjajal pasar rumput laut sebagai varietas baru di saat tembakau tidak lagi menguntungkan. Secara mandiri, petani menggandeng pihak ketiga menuju Shanghai.Pakar kelautan Dr Mahfud menjelaskan hal tersebut kepada rombongan pemkab yang mengunjungi sentra rumput laut di sekitar Pantai Jumiang, Kec Pademawu, kemarin (3/2). Menurut Mahfud, warga sekitar pesisir tidak perlu cemas karena tembakau mulai tidak memberi penghasilan yang layak. Sesuai hasil survei, dia mengatakan tanaman rumput laut cocok dengan kawasan pantai selatan Kabupaten Pamekasan.Menurutnya, suplai rumput laut dari Indonesia menuju Shanghai masih kurang sekitar 70 ribu ton per tahun. Di Pamekasan sendiri, saat ini hanya bisa menghasilkan 50 ton per bulan. Dalam setahun dalam hitungan normal, Pamekasan hanya sanggup memproduksi sekitar 600 ton. Pria asal Pademawu lulusan Australia tersebut menegaskan, rumput laut selama ini digerakkan sendiri oleh masyarakat. Dia sendiri mengaku memanfaatkan jaringan sesama peneliti hingga tembus ke Shanghai. "Potensi ada, pangsa pasarnya juga ada. Nah, pemerintah mau ngambil peran yang mana," terangnya.Dia menandaskan, pemerintah harus mengintegrasikan potensi dalam satu gerakannya. Misalnya, dia menyebut Pademawu memiliki potensi ikan laut, wisata, garam, dan rumput laut. Menurutnya pula, di satu titik pemerintah harus mengintegrasikan empat komponen saja. Mahfud tegas mengatakan, pemerintah tidak bisa mengangkat Jumiang sebagai aset wisata tanpa ikut mengembangkan sentra ikan laut, garam, dan rumput laut yang menjadi sandaran hidup masyarakatnya. "Jika dikelola dengan baik, komponen itu saling melengkapi," paparnya.Bupati Kholilurrahman yang juga turun ke laut meminta dinas perikanan dan kelautan tidak perlu memiliki banyak program. Menurutnya, banyak program umumnya bisa berjalan setengah-setengah dan tidak sukses. Karena itu, Kholil memerintahkan dinas kelautan dan perikanan jeli melihat potensi yang menguntungkan.Dalam kasus rumput laut, katanya, dia meminta jajarannya menyeriusi inovasi petani. Semula, dia menduga rumput laut hanya dijadikan kegiatan ketika nelayan tidak melaut. "Tolong itu (rumput laut) dimaksimalkan," perintahnya kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Nurul Widiastuti saat mengunjungi sentra rumput laut di kawasan pesisir Jumiang kemarin. (abe/ed/jawapos.com)

KPK petakan pelaku kasus Century

Jumat, 05/02/2010 19:51:54 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memetakan keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal dugaan korupsi kebijakan bailout PT Bank Century Tbk dengan melakukan sinkronisasi terhadap pemeriksaan Panitia Khusus hak angket.Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Chandra M. Hamzah mengatakan pihaknya akan memetakan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam skandal Bank Century. Oleh karena itu, sambungnya, KPK memerlukan rekaman utuh pemeriksaan saksi oleh Pansus hak angket.“Kami ingin memetakan pihak-pihak yang terlibat. Ini karena KPK ingin melihat pihak A berbicara begini berarti posisinya begini,” ujar Hamzah kepada pers di Jakarta hari ini.Walaupun demikian, KPK juga mengakui pihaknya melakukan rekaman tayangan media yang menyiarkan secara langsung pemeriksaan Pansus terhadap pihak tertentu. Rekaman itu, kata dia, juga berguna untuk pemanggilan guna penyelidikan.Chandra mengaku tidak tahu kapan Pansus akan menyerahkan rekaman hasil pemeriksaan terhadap saksi Bank Century sesuai permintaan KPK. Menurut dia, rekaman itu akan membantu KPK untuk mendapatkan gambaran tentang skandal Bank Century.“Kami tengah mendalami indikasi keuangan negara setelah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek diberikan. Sebelum fasilitas itu diberikan, seperti merger, tidak ada kaitannya dengan keuangan negara,” ujar dia lagi.Sebelumnya KPK mengaku mengalami kesulitan memperoleh bukti aliran dana Bank Century. Komisi antikorupsi itu terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait bukti tersebut.Terkait hal itu, KPK telah menelusuri dana pihak terafiliasi (DPT) setelah FPJP maupun PMS (Penyertaan Modal Sementara) mili Lembaga Penjamin Simpanan dikucurkan ke Bank Century. Hal itu diakui oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia Boedi Armanto setelah diperiksa KPK soal DPT. “Ini masalah DPT itu saja. Tapi saya tidak tahu rinciannya karena itu masalah Badan Pemeriksa Keuangan ke bank [Century],” ujar Boedi.KPK tidak hanya memeriksa Boedi, tapi juga Pahla Santoso sebagai Ketua Tim 1.7 Pengawas Bank I BI. Sebelumnya pejabat BI lainnya juga diperiksa, yakni Zainal Abidin dan Hisbullah dari Direktorat Pengawasan Bank.Badan Pemeriksa Keuang (BPK) berpendapat penarikan DPT sebesar Rp939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.Ketentuan yang dimaksud adalah PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Ketika dikonfirmasi mengapa penggunaan FPJP tidak diawasi, Boedi menuturkan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab internal manajemen Bank Century. Dia memaparkan pemeriksaan itu juga terkait dengan Mandatory Supervisory Actions atau tindakan perbaikan dari bank yang bersangkutan setelah rasio kecukupan modal tak sesuai ketentuan BI.Anggota Badan Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky menuturkan pemeriksaan DPTberguna untuk mengetahui penggunaan uang negara yang berasal dari FPJP dan PMS. Menurut dia, unsur itulah indikasi tindak pidana bisa diberlakukan.“KPK sudah tepat melakukan hal itu. Ada indikasi korupsi, karena penggunaan FPJP dan PMS tidak digunakan dengan tepat sasaran. Tentu harus ada yang bertanggung jawab atas kebijakan itu,” kata Yanuar.Yanuar juga mempertanyakan mengapa pengawasan BI terhadap penggunaan FPJP tidak dilakukan sehingga uang itu akhirnya diambil oleh DPT, salah satunya adalah Dewi Tantular. Menurut dia, FPJP dan PMS merupakan keuangan negara yang harus diawasi penggunaannya. (ln/Anugerah Perkasa/bisnis.com)

Pertanian (bukan) sektor unggulan

Jumat, 05/02/2010 11:08:15 WIB
Saat ini, dengan mudah kita lihat, tingkat investasi pertanian tidak cukup. FAO memperkirakan investasi bersih untuk pertanian harus di atas US$83 miliar per tahun atau sekitar 50% dari tingkat saat ini guna memenuhi kebutuhan pangan (beras) masa depan. Pada 2009, jumlah orang lapar di dunia mencapai rekor, 1,02 miliar. Hal ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi, yang paling memengaruhi kemiskinan.
Investasi di bidang pertanian dan pembangunan pedesaan-dan membuat investasi tersebut seefektif mungkin-adalah baik. Itu berarti untuk menyediakan lebih banyak makanan untuk lebih banyak orang dan cara untuk meningkatkan mata pencaharian desa, sehingga masyarakat miskin dapat membeli makanan yang mereka butuhkan.
Indonesia harus segera melakukan hal itu. Apalagi, seperti dituturkan oleh Ketua Seminar Nasional Pangan Kadin Indonesia Fransiskus Welirang, Kadin sudah memilih 15 komoditas pangan unggulan nasional yang akan dikembangkan untuk bisa mencapai tujuan ketahanan pangan. "Dari analisis awal, dari 15 komoditas itu kita dapat meraih pemasukan sebesar US$101,5 miliar dalam kurun 2010-2014," katanya.
Di sisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri mengatakan revitalisasi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang sudah berhasil harus dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ditambah lagi Presiden mengakui revitalisasi gelombang pertama pertanian, perikanan dan perkebunan meski hasilnya nyata, ada hal yang masih harus dilakukan. "Saya katakan [revitalisasi pertama], belum cukup," katanya.
Untuk itu, sikap mendorong besaran investasi di sektor pertanian menjadi penting. Negara lain, juga melakukan. Pada awal 1980-an, sektor pertanian di Rumania relatif tidak efisien. Produktivitas tenaga kerja rendah, dan hasil tanaman dan ternak secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan di negara-negara lain pada tahap pembangunan yang sama. Sektor ini menghadapi kekurangan mesin dan input yang serius dan terus-menerus.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Rumania menyatakan sektor pertanian sebagai prioritas dalam rencana ekonomi 1981-85. Pada Proyek Orchards, Proyek Peternakan Keempat, dan Proyek Kredit Pertanian Moldova dirancang dan dilaksanakan. Proyek-proyek, yang disetujui oleh Bank Dunia pada awal 1980 dan ditutup pada 1986, ditujukan untuk memperluas kapasitas produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan melakukan investasi di aset fisik dan peralatan, memperkenalkan teknologi baru dan mekanisasi pertanian, dan Rumania memperkuat lembaga-lembaga riset pertanian.
Penerima manfaat utama adalah koperasi dan peternakan. Pembentukan kedua organisasi itu didominasi untuk produksi pertanian pada saat itu. Di mana di daerah pertanian para pelaku hanya sekitar 9%, terutama di daerah pegunungan terpencil. Atas desakan bank, sebagian kredit yang tersedia dibuat bagi pemilik peternakan tersebut. Sebagian besar melalui Moldova Pertanian Peternakan dan proyek Kredit.
Investasi di Proyek Orchards US$324 juta, US$50 juta pinjaman Bank Dunia, yang ditujukan untuk meningkatkan produksi buah-buahan Rumania dengan menanam kebun-kebun dan membangun fasilitas penyimpanan dingin, modernisasi laboratorium penelitian pertanian, dan memberikan bantuan teknis. Teknologi modern adalah menjadi salah satu ciri penting dari proyek.
Gejolak harga
Biaya Proyek Ternak Keempat US$412 juta, di mana US$80 juta adalah pinjaman Bank Dunia, yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan pengolahan daging sapi dan susu dengan membangun baru dan modernisasi peternakan sapi tua, mendirikan peternakan sapi peternakan dan unit usaha penggemukan sapi, meningkatkan tanah padang rumput dan fasilitas penyimpanan, dan memperkuat pelayanan teknis dan penelitian. Langkah-langkah yang besar.
Kemudian, US$290 juta diberikan untuk Moldova Proyek Kredit Pertanian, di mana US$95 juta pinjaman bank bertujuan untuk mengatasi kendala utama yang memengaruhi pertanian di wilayah dengan menyediakan kredit kepada koperasi, pertanian negara, dan petani secara individual, yang terakhir atas desakan Bank Dunia. Secara khusus, kredit itu untuk membiayai mekanisasi pertanian, membangun agroindustri, meningkatkan perlindungan erosi tanah dan padang rumput, peternakan sapi modern, dan merehabilitasi perkebunan dan kebun-kebun anggur.
Karena itu, menahan gejolak harga yang dimaui Presiden, harus dijawab dengan investasi. Apalagi, Pemerintah Indonesia berkesempatan mendapatkan kucuran investasi di bidang pangan dan pertanian. Beberapa negara dan lembaga internasional, telah menunjukkan komitmennya untuk menyalurkan sejumlah dana untuk investasi di bidang tersebut.
Bahkan, Pemerintah Jepang dan sejumlah perusahaan swasta seperti Mitsubishi Corp. telah menyampaikan ketertarikannya untuk mempromosikan Kabupaten Merauke, Papua sebagai lumbung pangan baru di Asia.
Sayangnya, RAPBN 2010, sektor pertanian tidak menjadi sektor unggulan yang mendapat alokasi anggaran yang besar. Ini, kosekuensinya petani dan rakyat miskin hanya akan tetap terperangkap dalam lingkaran setan inti-plasma dari investor dan perusahaan-perusahaan besar.
Dengan demikian, di tengah ancaman dan dampak krisis global serta perubahan iklim pada 2010, krisis pangan akan kembali menimpa keluarga petani.
(Oleh: Martin Sihombing /bisnis.com)

Melacak jejak politik kerbau

Jumat, 05/02/2010 11:08:58 WIB
Karier politik Karebet dari anak desa hingga menjadi Sultan Pajang tidak bisa dilepaskan dari cerita tentang kerbau. Beberapa kerabat dekat­­­nya juga menggunakan nama kebo yang artinya adalah kerbau.
Karebet adalah anak dari Kebo Kenanga dan keponakan dari Kebo Kanigara. Kebo Kenanga yang dikenal pula dengan sebutan Handa­yaningrat terbunuh dalam konflik melawan kelompok Sunan Kudus di Demak. Adapun Kebo Kanigara te­tap mempertahankan agama le­lu­hur­nya dan menyepi di pegunungan.
Sepeninggal ayahnya, Karebet di­asuh oleh kerabatnya, seorang wanita kaya dari Desa Tingkir, se­hingga anak Kebo Kenanga itu ke­tika remaja dikenal pula dengan sebutan Jaka Tingkir.
Jaka Tingkir mulai masuk ling­kar­an istana setelah Sultan Treng­gana dari Demak terkesan oleh kehebatan anak muda itu.
Namun, karier Karebet yang hebat itu tidak berjalan mulus. Babad Tanah Jawi menyebutkan bahwa Karebet dipersalahkan karena membunuh Dadung­awuk ketika pria itu men­jalani tes sebagai calon prajurit.
Dadungawuk di­bunuh dengan tusuk kondhe, sebuah peralatan rias yang secara nalar tidak mungkin digunakan untuk membunuh. Para ahli sejarah menafsirkan tusuk kondhe sebagai kiasan bahwa Kare­bet diusir dari istana Demak karena bermain api dengan putri Sultan. Nah, setelah diusir dari istana itulah muncul cerita tentang kerbau.
H. J. De Graaf dalam bukunya Awal Kebangkitan Mataram menyebutkan Karebet pergi menemui Ki Buyut Banyubiru. Di sana dia mendapat siasat agar diterima kembali ke dalam lingkungan istana Demak.
Cerita bertutur menyatakan Karebet membawa segumpal tanah yang telah diberi mantera dari Banyu­­biru. Sampai di Demak, dia memasukkan tanah itu ke mulut seekor kerbau yang segera mengamuk di sekitar istana.
Para prajurit kewalahan mena­nga­ni kerbau perkasa yang terus mengamuk hingga 3 hari itu. Lalu muncullah Karebet mendekati si kerbau yang disebut sebagai kebo danu. Dia menjinakkannya kemudian memukul kepala kerbau itu hingga hancur.
Karebet berhasil menarik simpati Sultan Trenggana sehingga diterima kembali ke istana, bahkan kemudian diangkat menjadi menantu Sul­tan. Di kemudian hari, Karebet men­jadi pewaris kekuasaan Demak namun memimpin dari Pajang dengan gelar Sultan Hadiwijaya.
Sebagaimana cerita tentang membunuh calon prajurit dengan tusuk kondhe, cerita tentang membunuh kerbau yang mengamuk ini pun kadang dianggap sebagai kiasan belaka.
Cerita silat yang sangat terkenal di Jawa, Nagasasra & Sabukinten, dalam hemat saya adalah upaya pengarangnya, Singgih Hadi Min­tar­dja, untuk menafsirkan cerita tentang kerbau itu.
Dalam versi Nagasasra & Sabuk­inten, kerbau yang mengamuk di­maknai sebagai upaya Banyubiru memberontak terhadap Demak. Makanya dalam salah satu adegan cerita itu, pemimpin Banyubiru berteriak, "Akulah kebo danu dari Banyubiru!"
Jadi, Karebet sengaja meman­cing kesalahpahaman antara Demak dan Banyubiru sehingga pemimpin Banyu­biru menyerang Sultan Treng­gana. Lalu datanglah Karebet yang memberi jalan tengah sehingga dia diterima kembali masuk istana.
Cerita bertutur dan cerita rakyat Jawa umumnya percaya bahwa kerbau Banyubiru yang disebut dalam Babad Tanah Jawi adalah kerbau betulan, bukan kerbau kiasan.
Kambing hitam
Cerita lain tentang raja Jawa yang juga memanfaatkan 'kebo' untuk men­daki puncak kekuasaan bisa kita simak dari Ken Arok. Ken Arok adalah pendiri dinasti Singasari, kerajaan terbesar di Jawa pada abad XIII.
Ken Arok awalnya adalah seorang penjahat yang diterima masuk sebagai pengawal Raja Tumapel, Tung­gul Ametung. Di dalam istana ada orang sombong dan suka pamer yang bernama Kebo Ijo.
Ken Arok meminjamkan sebuah keris sakti bernama Kiai Gandring kepada Kebo Ijo. Dasar tukang pamer, keris hebat itu dibawa-bawa dan ditunjukkan oleh Kebo Ijo kepada teman-temannya.
Tak lama kemudian Ken Arok membunuh Tunggul Ametung dan meninggalkan keris sakti itu di tempat kejadian. Karena semua orang tahu keris itu milik Kebo Ijo maka dialah yang menjadi kambing hitam, dituduh dan dihukum atas pembunuhan itu.
Adapun Ken Arok justru naik tah­ta menggantikan Tunggul Ame­tung, lalu mendirikan kerajaan Singasari pada tahun 1222. Maka, barangkali, terjemahan tepat untuk 'kambing hitam' dalam Bahasa Jawa adalah kebo ijo yang arti harfiahnya adalah kerbau berwarna hijau.
Cerita ekspan­si Majapahit di bawah kepemimpinan Gajah Mada juga diwarnai cerita tentang kerbau. Pa­sukan Majapahit yang ingin me­wujudkan Sumpah Palapa me­nya­tu­kan Nusantara ternyata gagal dalam adu kerbau di Sumatra. Lagi-lagi, kerbau menjadi alat politik.
Nah, sepekan belakangan ini soal kerbau hangat dibicarakan dalam konteks politik. Pemicunya adalah demonstran yang membawa-bawa hewan ternak itu dalam demons­trasi. Ada bermacam penafsiran baik terhadap makna kerbau itu sendiri maupun terhadap tata tertib demonstrasi sebagai elemen demo­krasi.
Cerita berlatar belakang abad XIII, XIV dan XVI, baik melalui Kebo Ijo, adu kerbau, maupun kerbau Banyubiru menunjukkan bah­wa kebo memang bisa menjadi ken­daraan politik di Jawa. Tinggal pilih mana, meraih simpati seperti Kare­bet atau gagal total seperti pa­sukan Majapahit. (Oleh: Setyardi Widodo/bisnis.com)

Century, teka-teki atau misteri?

Rabu, 03/02/2010
Teka-teki ternyata tidak sama dengan misteri. Teka-teki semakin mudah dipecahkan bila makin banyak informasi, sedangkan misteri justru semakin kusut jika terlalu banyak informasi yang membanjir.
Setidaknya, demikianlah cara membedakan teka-teki (puzzle) dengan misteri menurut ahli keamanan AS Gregory Treverton. Menurut kategori Treverton, keberadaan Osama bin Laden adalah teka-teki. Hal itu akan bisa dipecahkan apabila ada informasi yang lengkap, terutama dari orang dekat Osama, tentang posisi musuh besar AS itu.
Adapun hasil dari serbuan AS terhadap Irak dan Afghanistan, masih menurut kategori di atas, adalah misteri. Semua orang bisa saja mengajukan pandangan dan informasi tentang hal ini, tapi itu semua tidak membuat misteri itu semakin jelas.
Mengacu pada kategori di atas, Malcolm Gladwell dalam What The Dog Saw bagian Rahasia Terbuka, berpendapat bahwa kasus Watergate adalah teka-teki, sedangkan skandal Enron adalah misteri.
Teka-teki dipecahkan dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi kunci dari pihak yang terlibat, sedangkan misteri diungkapkan terutama dengan mengubah pola pikir penyelidik. Yang satu berorientasi pada sumber informasi, satunya lagi berorientasi pada penerima atau penafsir informasi.
Skandal Watergate yang meruntuhkan Presiden AS Richard Nixon dan melibatkan pengungkapan rekaman dan sadap-menyadap terbongkar melalui kegigihan dan keberanian Woodward dan Bernstein. Di sana ada narasumber kunci informasi yang disamarkan dengan nama Deep Throat. Begitu ada konfirmasi dari Deep Throat, semua menjadi terang.
Adapun dalam kasus Enron, menurut Gladwell, manajemen perusahaan itu tidak benar-benar menyembunyikan informasi. Enron Corporation adalah perusahaan energi yang berbasis di Houston, Texas, AS, dan bangkrut pada 2001. Ini merupakan skandal kebangkrutan terbesar di AS. Semua langkah manajemen Enron dapat ditelusuri dalam apa yang disebut sebagai special-purpose entities (SPE).
Gladwell menggarisbawahi pengungkapan teka-teki seperti Watergate memerlukan kegigihan untuk menemukan narasumber kunci. Maka wajar jika tokoh utamanya adalah Woodward dan Bernstein yang ketika itu berusia muda, cocok dengan tugas mengurai penyembunyian, pembocoran, perekaman, dan pengungkapan yang menjadi unsur utama teka-teki.
Adapun pengungkapan misteri seperti Enron, kata Gladwell, membutuhkan wawasan dan pengalaman. Enron punya sekitar 3.000 SPE dan masing-masing berisi ribuan halaman. Sebenarnya ada semacam pernyataan dalam SPE agar menggali lebih jauh ke manajemen sekiranya ada yang perlu ditanyakan. Masalahnya, tidak ada yang bertanya. Ratusan ribu lembar SPE dari pihak Enron tidak mampu mengungkapkan skandal itu dengan tepat.
Duduk perkaranya lebih mudah dimengerti ketika para penyelidik harus mengubah cara berpikir untuk memahami masalah Enron dengan mempelajari catatan perpajakan.
Banjir informasi
Beberapa bulan belakangan ini publik Indonesia disibukkan dengan kasus pengucuran dana talangan Bank Century. Dewan Perwakilan Rakyat pun membentuk Panitia Khusus Angket Bank Century dengan anggota 30 orang.
Dalam beberapa pekan sidang, ada belasan saksi yang dipanggil ditambah dengan sembilan ahli. Ada ratusan (atau mungkin ribuan) pertanyaan yang diajukan oleh para wakil rakyat anggota Pansus Century serta ratusan atau ribuan jawaban yang disampaikan saksi dan ahli.
Ada ribuan lembar dokumen yang telah diungkapkan. Ada ratusan halaman koran dan majalah yang menulis skandal Bank Century, serta ratusan laman web yang mengulasnya. Di luar itu masih ada testimoni yang terungkap dan bahkan ada rencana untuk menyita dokumen tertentu.
Ada perdebatan, ketegangan, bahkan 'caci-maki' selama sidang Pansus itu. Ada ribuan jam kerja yang tersedot, ada jutaan pasang mata yang ikut menonton perdebatan melalui televisi.
Mengacu pada pernyataan Presiden SBY yang ingin agar kasus Bank Century menjadi terang-benderang, maka kesibukan yang terjadi belakangan ini barangkali adalah upaya untuk memecahkan sebuah teka-teki. Artinya, makin banyak informasi yang bisa digali dari pihak-pihak yang terlibat maka diharapkan semuanya akan menjadi semakin jelas dan mudah dimengerti.
Apakah setelah keriuhan selama beberapa bulan ini duduk perkara Century menjadi semakin jelas atau semakin kusut? Publik yang akan menilai. Yang pasti, berbeda dengan kasus 'cicak-buaya' yang langsung menjadi terang benderang begitu rekaman hasil penyadapan dipublikasikan, soal Century tidak sejelas itu.
Secara teoritis, mungkin tepat untuk mengatakan bahwa kasus bailout Bank Century adalah teka-teki, sedangkan dampak pengungkapan itu terhadap kondisi politik dan perekonomian adalah misteri.
Akan tetapi, pada kenyataannya, bukan tidak mungkin keduanya sama-sama misteri bagi publik, tidak semakin jelas dengan banjirnya informasi. Wallahu alam. (Setyardi Widodo/bisnis.com)
Data tunggakan pajak dipertanyakan
Jumat, 05/02/2010
JAKARTA : Kementerian Negara BUMN mempertanyakan batasan ‘tunggakan pajak’, menyusul rilis data penunggak Direktorat Pajak yang mencampur-adukkan antara pajak sengketa, cicilan pajak, dan kelebihan pajak.Sekretaris Menneg BUMN M. Said Didu mengatakan pihaknya selama ini mengawasi kinerja BUMN dan melarang keras perusahaan-perusahaan pelat merah menunggak pajak. Rilis data tunggakan dari Ditjen Pajak dinilai sebagai perbedaan persepsi.“Ke depan, seluruh BUMN kami minta menyelesaikan ini, dan diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi. Kami tidak mengizinkan BUMN menunggak pajak, tapi kami harap pengumuman Ditjen Pajak dilengkapi dengan kriteria,” tuturnya kepada pers hari ini.Pihaknya mencatat tunggakan pajak murni yang harus dibayar BUMN nilainya hanya Rp100 miliar dan tidak mencapai kisaran Rp7,6 triliun. Kedua BUMN yang menunggak adalah PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara.Bahkan, beberapa BUMN sudah melunasi pajak namun masih dituding menunggak seperti PT Pertamina, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa. Empat perusahaan itu telah melunasi kewajibannya senilai total Rp1,4 triliun.“Selebihnya adalah pajak yang masih dalam penyelesaian seperti pajak sengketa. Pajak ini tak bisa dibilang tunggakan, karena masih menunggu putusan pengadilan,” ujarnya kemarin.BUMN yang masih memiliki sengketa pajak melalui pengadilan sebanyak empat perusahaan, yaitu PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, serta PT Gapura Angkasa.Di sisi lain, BUMN yang dianggap menunggak lantaran perbedaan persepsi dengan Dirjen Pajak adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Kereta Api (PTKA). Total kewajiban yang masih harus diselesaikan dua perusahaan ini Rp393 miliar.Ada juga BUMN yang melunasi pajak dengan cara mencicil, namun masih dikategorikan penunggak pajak, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Merpati Nusantara. Dua perusahaan ini berupaya melunasi kewajiban pajaknya senilai Rp364,6 miliar.“Karena itu, BUMN yang benar-benar belum membayar kewajiban pajak hanya dua perusahaan. Itupun nilainya hanya Rp100 miliar, tidak mencapai triliunan,” tutur Said.Pada kesempatan yang sama, Said Didu mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki utang subsidi kepada PTKA sebesar Rp1,3 triliun. Utang subsidi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa waktu sebelumnya, yang harus diberikan pemerintah untuk membayar layanan kereta api kelas ekonomi.Di sisi lain, PT Pertamina masih memiliki kelebihan pembayaran pajak senilai Rp13,4 triliun selama periode 2003-2005. “Kalau seperti itu, bagaimana dia kemudian dibilang menunggak pajak?” tanya Said.(ln/Arif Gunawan S./bisnis.com))

Rencana pengadaan kapal Merak-Bakauheni direvisi

Jumat, 05/02/2010
JAKARTA : Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) terpaksa merevisi rencana investasi pengadaan kapal di lintasan Merak—-Bakauheni, menyusul terbitnya Perpres tentang proyek jembatan Selat Sunda.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan operator terpaksa menghitung ulang rencana investasi pengadaan kapal dalam rangka peremajaan armada berusia tua.“Ada beberapa perusahaan yang sudah merencanakan penambahan armada, kami belum bisa sebutkan identitas perusahaannya. Tetapi rencana mereka akan dikaji ulang setelah proyek JSS itu dilanjutkan,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.Menurut dia, keputusan pemerintah yang akan melanjutkan dengan rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Jawa dan Sumatra tersebut telah mengubah semua agenda pelayaran penyeberangan di Merak—Bakauheni.Dia menjelaskan organisasinya sangat menyayangkan jika pembangunan jembatan itu tetap dilanjutkan karena dana proyek itu bisa dimanfaatkan untuk membangun jalur distribusi barang lainnya yang lebih mendesak.Luthfi menjelaskan proyek tersebut memang menjadi ancaman bagi 33 kapal penyeberangan yang kini beroperasi di lintasan itu, tetapi organisasinya melihat kepentingan yang lebih luas yakni rendahnya kapasitas infrastruktur transportasi di Tanah Air.Kemarin Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengungkapkan perpres proyek jembatan Selat Sunda sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua pekan lalu, yang salah satu isinya soal pembentukan tim teknis. "Sudah dua minggu yang lalu kalau tidak salah [diteken]," katanya kemarin.Menurut dia, secara keseluruhan regulasi itu menyangkut pembentukan tim teknis, kelompok kerja yang terkait dengan teknis teknologinya, serta antisipasi gempa. Hatta mengatakan pengembangan proyek besar itu harus didasarkan pada analisis teknis yang betul-betul mendalam dari sosial dan tata ruang, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.Menanggapi perpres itu, Gapasdap akan melakukan konsolidasi anggota terutama operator kapal di lintasan Merak—Bakauheni guna mengantisipasi dampak negatifnya. “Kami harus konsolidasi dalam menjawab tantangan ini,” kata Luthfi.(er/tularji/bisnis.com)

Pasokan armada kapal seismik 3D masih kurang

Jumat, 05/02/2010
JAKARTA : Pelaku pelayaran nasional mengeluhkan kurangnya pasokan kapal seismik 3D berbendera nasional, padahal kapal jenis ini banyak dibutuhkan untuk kegiatan eksplorasi lepas pantai.Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune, perusahaan pelayaran, Paulis A. Djohan menilai model bisnis kapal jenis ini banyak yang belum dipahami oleh operator pelayaran, sehingga sampai saat ini belum ada yang masuk ke sektor penyedia jasa tersebut.Pelaku pelayaran, kata dia, tidak mempersoalkan besarnya nilai investasi pengadaan kapal seismik 3D ini. Pasalnnya, sejumlah bank kini mulai tertarik membiayai pengadaan kapal berbendera nasional selama kredit yang dikucurkan bisa dikembalikan.Untuk itu, tambahnya, model bisnis penyediaan jasa penyewaan kapal jenis ini harus diperjelas. “Hitung-hitungan bisnisnya banyak yang belum diketahui oleh operator, itu salah satu kendala mengapa pelayaran tidak ada yang membelinya,” tuturnya kepada Bisnis.com, hari ini.Indonesia saat ini baru memiliki satu unit kapal seismik 2D, itupun milik Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), yang notabene bukan anggota organisasi pelayaran. Padahal, armada jenis tersebut termasuk kelompok barang terapung.Akibat minimnya kapal jenis seismik terutama model 3D berbendera merah putih, Paulis mengatakan kegiatan eksplorasi minyak lepas pantai banyak menggunakan kapal berbendera asing dengan sistem sewa.UU No.17/2008 tentang Pelayaran menyebutkan kegiatan pengangkutan di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera nasional dan diawaki oleh warga negara Indonesia.(Tularji/Bisnis.com)

INSA: Sulit pecahkan rekor nilai impor kapal 2009

Kamis, 04/02/2010
JAKARTA : Pelaku pelayaran mengaku kesulitan memperbesar nilai impor kapal selama 2010 hingga melampaui realisasi pada 2009 yang mencapai US$2,7 miliar atau tertinggi dalam sejarah pelayaran nasional.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan jumlah kapal yang diperlukan untuk mengisi kebutuhan angkutan domestik tahun ini semakin menyusut sehinga sulit untuk memecahkan rekor impor kapal tertinggi itu. “Sulit meski tidak mustahil,” katanya kepada Bisnis.com, tadi pagi.Menurut dia, bukan tidak mungkin nilai impor kapal selama 2010 ini akan melampaui tahun lalu.
Namun, katanya, di sisi lain sudah saatnya porsi galangan di dalam negeri mulai diperbesar dengan harapan pemerintah mau memangkas pajak yang selama ini menjadi penyebab harga kapal produksi dalam negeri tidak kompetitif dibandingkan impor.Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai impor kapal pada 2009 mencapai US$2,7 miliar atau melonjak 94,2% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya US$1,39 miliar.Nilai impor tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pelayaran nasional, dan mewakili 80% dari total nilai impor kapal sejak penerapan asas cabotage dalam 5 tahun terakhir yang mencapai US$3,35 miliar.Johnson menyebutkan tingginya nilai impor kapal pada tahun lalu dipengaruhi oleh perubahan status 808 unit kapal berbendera asing ke bendera merah putih milik 301 perusahaan pelayaran nasional.Kondisi itu, katanya, tidak akan terjadi lagi pada tahun ini karena jumlah kapal berbendera asing yang harus melakukan pergantian bendera ke dalam negeri tinggal sedikit. “Sekarang kapal batu bara dan migas sudah merah putih semua, tinggal off shore saja,” katanya.(er/tularji/bisnis.com)

Traga Tug operasikan 10 kapal tongkang batu bara

Rabu, 03/02/2010
JAKARTA = PT Trada Tug and Burge, anak usaha PT Trada Maritim, mengoperasikan 10 set kapal tongkang batu bara untuk mengangkut komoditas itu di Kalimantan.Komisaris Utama PT Trada Maritim Darmansyah Tanamas mengatakan semua kapal pesanan pada semester II/2008 tersebut telah berbendera Indonesia sesuai regulasi cabotage yang ditetapkan pemerintah.Dia menjelaskan perseroannya berkomitmen untuk menggunakan kapal berbendera nasional. "10 tongkang itu telah merah putih semua dan sekarang sudah bekerja mengangkut batu bara," katanya sore ini.PT Trada Tug and Barge membeli 10 set kapal tongkang dan tunda untuk angkutan baru bara di Kalimantan. Perseroan terbuka ini dapat merealisasikan pembelian kapal menyusul diperolehnya pinjaman senilai Rp210 miliar (US$22,6 juta) dari Bank Permata dan Bank Danamon.Fasilitas pinjaman tersebut terdiri dari club deal loan senilai US$18,5 juta dan sweap facility senilai US$4,1 juta, yang akan dipakai untuk membeli 10 set kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge).Menurut dia, pinjaman kedua bank terkemuka itu menunjukkan perbankan nasional mulai percaya terhadap masa depan industri pelayaran. (tw/TULARJI/bisnis.com)