Jumat, 05/02/2010 19:51:54 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memetakan keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal dugaan korupsi kebijakan bailout PT Bank Century Tbk dengan melakukan sinkronisasi terhadap pemeriksaan Panitia Khusus hak angket.Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Chandra M. Hamzah mengatakan pihaknya akan memetakan siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam skandal Bank Century. Oleh karena itu, sambungnya, KPK memerlukan rekaman utuh pemeriksaan saksi oleh Pansus hak angket.“Kami ingin memetakan pihak-pihak yang terlibat. Ini karena KPK ingin melihat pihak A berbicara begini berarti posisinya begini,” ujar Hamzah kepada pers di Jakarta hari ini.Walaupun demikian, KPK juga mengakui pihaknya melakukan rekaman tayangan media yang menyiarkan secara langsung pemeriksaan Pansus terhadap pihak tertentu. Rekaman itu, kata dia, juga berguna untuk pemanggilan guna penyelidikan.Chandra mengaku tidak tahu kapan Pansus akan menyerahkan rekaman hasil pemeriksaan terhadap saksi Bank Century sesuai permintaan KPK. Menurut dia, rekaman itu akan membantu KPK untuk mendapatkan gambaran tentang skandal Bank Century.“Kami tengah mendalami indikasi keuangan negara setelah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek diberikan. Sebelum fasilitas itu diberikan, seperti merger, tidak ada kaitannya dengan keuangan negara,” ujar dia lagi.Sebelumnya KPK mengaku mengalami kesulitan memperoleh bukti aliran dana Bank Century. Komisi antikorupsi itu terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait bukti tersebut.Terkait hal itu, KPK telah menelusuri dana pihak terafiliasi (DPT) setelah FPJP maupun PMS (Penyertaan Modal Sementara) mili Lembaga Penjamin Simpanan dikucurkan ke Bank Century. Hal itu diakui oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia Boedi Armanto setelah diperiksa KPK soal DPT. “Ini masalah DPT itu saja. Tapi saya tidak tahu rinciannya karena itu masalah Badan Pemeriksa Keuangan ke bank [Century],” ujar Boedi.KPK tidak hanya memeriksa Boedi, tapi juga Pahla Santoso sebagai Ketua Tim 1.7 Pengawas Bank I BI. Sebelumnya pejabat BI lainnya juga diperiksa, yakni Zainal Abidin dan Hisbullah dari Direktorat Pengawasan Bank.Badan Pemeriksa Keuang (BPK) berpendapat penarikan DPT sebesar Rp939,67 miliar dalam periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008-11 Agustus 2009 melanggar ketentuan BI.Ketentuan yang dimaksud adalah PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yaitu bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Ketika dikonfirmasi mengapa penggunaan FPJP tidak diawasi, Boedi menuturkan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab internal manajemen Bank Century. Dia memaparkan pemeriksaan itu juga terkait dengan Mandatory Supervisory Actions atau tindakan perbaikan dari bank yang bersangkutan setelah rasio kecukupan modal tak sesuai ketentuan BI.Anggota Badan Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizky menuturkan pemeriksaan DPTberguna untuk mengetahui penggunaan uang negara yang berasal dari FPJP dan PMS. Menurut dia, unsur itulah indikasi tindak pidana bisa diberlakukan.“KPK sudah tepat melakukan hal itu. Ada indikasi korupsi, karena penggunaan FPJP dan PMS tidak digunakan dengan tepat sasaran. Tentu harus ada yang bertanggung jawab atas kebijakan itu,” kata Yanuar.Yanuar juga mempertanyakan mengapa pengawasan BI terhadap penggunaan FPJP tidak dilakukan sehingga uang itu akhirnya diambil oleh DPT, salah satunya adalah Dewi Tantular. Menurut dia, FPJP dan PMS merupakan keuangan negara yang harus diawasi penggunaannya. (ln/Anugerah Perkasa/bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar