Data tunggakan pajak dipertanyakan
Jumat, 05/02/2010
JAKARTA : Kementerian Negara BUMN mempertanyakan batasan ‘tunggakan pajak’, menyusul rilis data penunggak Direktorat Pajak yang mencampur-adukkan antara pajak sengketa, cicilan pajak, dan kelebihan pajak.Sekretaris Menneg BUMN M. Said Didu mengatakan pihaknya selama ini mengawasi kinerja BUMN dan melarang keras perusahaan-perusahaan pelat merah menunggak pajak. Rilis data tunggakan dari Ditjen Pajak dinilai sebagai perbedaan persepsi.“Ke depan, seluruh BUMN kami minta menyelesaikan ini, dan diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi. Kami tidak mengizinkan BUMN menunggak pajak, tapi kami harap pengumuman Ditjen Pajak dilengkapi dengan kriteria,” tuturnya kepada pers hari ini.Pihaknya mencatat tunggakan pajak murni yang harus dibayar BUMN nilainya hanya Rp100 miliar dan tidak mencapai kisaran Rp7,6 triliun. Kedua BUMN yang menunggak adalah PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara.Bahkan, beberapa BUMN sudah melunasi pajak namun masih dituding menunggak seperti PT Pertamina, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa. Empat perusahaan itu telah melunasi kewajibannya senilai total Rp1,4 triliun.“Selebihnya adalah pajak yang masih dalam penyelesaian seperti pajak sengketa. Pajak ini tak bisa dibilang tunggakan, karena masih menunggu putusan pengadilan,” ujarnya kemarin.BUMN yang masih memiliki sengketa pajak melalui pengadilan sebanyak empat perusahaan, yaitu PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, serta PT Gapura Angkasa.Di sisi lain, BUMN yang dianggap menunggak lantaran perbedaan persepsi dengan Dirjen Pajak adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Kereta Api (PTKA). Total kewajiban yang masih harus diselesaikan dua perusahaan ini Rp393 miliar.Ada juga BUMN yang melunasi pajak dengan cara mencicil, namun masih dikategorikan penunggak pajak, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Merpati Nusantara. Dua perusahaan ini berupaya melunasi kewajiban pajaknya senilai Rp364,6 miliar.“Karena itu, BUMN yang benar-benar belum membayar kewajiban pajak hanya dua perusahaan. Itupun nilainya hanya Rp100 miliar, tidak mencapai triliunan,” tutur Said.Pada kesempatan yang sama, Said Didu mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki utang subsidi kepada PTKA sebesar Rp1,3 triliun. Utang subsidi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa waktu sebelumnya, yang harus diberikan pemerintah untuk membayar layanan kereta api kelas ekonomi.Di sisi lain, PT Pertamina masih memiliki kelebihan pembayaran pajak senilai Rp13,4 triliun selama periode 2003-2005. “Kalau seperti itu, bagaimana dia kemudian dibilang menunggak pajak?” tanya Said.(ln/Arif Gunawan S./bisnis.com))
JAKARTA : Kementerian Negara BUMN mempertanyakan batasan ‘tunggakan pajak’, menyusul rilis data penunggak Direktorat Pajak yang mencampur-adukkan antara pajak sengketa, cicilan pajak, dan kelebihan pajak.Sekretaris Menneg BUMN M. Said Didu mengatakan pihaknya selama ini mengawasi kinerja BUMN dan melarang keras perusahaan-perusahaan pelat merah menunggak pajak. Rilis data tunggakan dari Ditjen Pajak dinilai sebagai perbedaan persepsi.“Ke depan, seluruh BUMN kami minta menyelesaikan ini, dan diharapkan tidak terjadi perbedaan persepsi. Kami tidak mengizinkan BUMN menunggak pajak, tapi kami harap pengumuman Ditjen Pajak dilengkapi dengan kriteria,” tuturnya kepada pers hari ini.Pihaknya mencatat tunggakan pajak murni yang harus dibayar BUMN nilainya hanya Rp100 miliar dan tidak mencapai kisaran Rp7,6 triliun. Kedua BUMN yang menunggak adalah PT Djakarta Lloyd dan LKBN Antara.Bahkan, beberapa BUMN sudah melunasi pajak namun masih dituding menunggak seperti PT Pertamina, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Garuda Indonesia, dan PT Semen Tonasa. Empat perusahaan itu telah melunasi kewajibannya senilai total Rp1,4 triliun.“Selebihnya adalah pajak yang masih dalam penyelesaian seperti pajak sengketa. Pajak ini tak bisa dibilang tunggakan, karena masih menunggu putusan pengadilan,” ujarnya kemarin.BUMN yang masih memiliki sengketa pajak melalui pengadilan sebanyak empat perusahaan, yaitu PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Istaka Karya, serta PT Gapura Angkasa.Di sisi lain, BUMN yang dianggap menunggak lantaran perbedaan persepsi dengan Dirjen Pajak adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Kereta Api (PTKA). Total kewajiban yang masih harus diselesaikan dua perusahaan ini Rp393 miliar.Ada juga BUMN yang melunasi pajak dengan cara mencicil, namun masih dikategorikan penunggak pajak, yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan PT Merpati Nusantara. Dua perusahaan ini berupaya melunasi kewajiban pajaknya senilai Rp364,6 miliar.“Karena itu, BUMN yang benar-benar belum membayar kewajiban pajak hanya dua perusahaan. Itupun nilainya hanya Rp100 miliar, tidak mencapai triliunan,” tutur Said.Pada kesempatan yang sama, Said Didu mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki utang subsidi kepada PTKA sebesar Rp1,3 triliun. Utang subsidi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa waktu sebelumnya, yang harus diberikan pemerintah untuk membayar layanan kereta api kelas ekonomi.Di sisi lain, PT Pertamina masih memiliki kelebihan pembayaran pajak senilai Rp13,4 triliun selama periode 2003-2005. “Kalau seperti itu, bagaimana dia kemudian dibilang menunggak pajak?” tanya Said.(ln/Arif Gunawan S./bisnis.com))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar