JAKARTA: Pemerintah diminta on the track dalam melaksanakan kebijakan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri harus menggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia.Ketua Umum Dewan Pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan on the track yang dimaksud adalah tetap melaksanakan program nasional asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011 atau selambat-lambatnya 7 Mei 2011.
Sebab, katanya, saat ini mulai muncul kekuatiran bahwa kebijakan asas cabotage akan diperpanjang hingga melampaui 7 Mei 2011. “Kami harapkan pemerintah tetap pada jalur yang benar dalam melaksanakan program cabotage ini,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran hanya memberikan waktu tiga tahun kepada kapal asing yang melaksanakan kontrak sejak sebelum UU diberlakukan untuk melakukan pergantian bendera ke dalam negeri.
Dia menegaskan dispensasi pemakaian kapal berbendera asing bisa diberikan kepada kapal-kapal asing yang melaksanakan sisa kontrak sebelum UU diberlakukan, bukan terhadap armada dengan kontrak baru. “Pasal ini harus lebih teliti dalam membacanya.”
Sementara itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) pekan depan menggelar rapat kerja yang membahas pelaksanaan kebijakan asas cabotage (Angkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih).
Rapat kerja yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), operator kapal dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut akan dilaksanakan dua hari yakni pada 18—19 Februari.(msb) (Bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar