Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan patokan berlaku hanya kapal asing yang sudah melayani kegiatan angkutan dalam negeri sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.
"Masa peralihannya sampai 7 Mei 2011 untuk kapal asing yang sudah beroperasi sebelum berlakunya UU," katanya hari ini.
Langkah itu, menurut dia, merujuk pasal 341 UU No 17/2008 yang intinya kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukannya kegiatannya paling lama 3 tahun terhitung sejak 7 Mei 2008.
Leon menjelaskan pihaknya akan mengenakan sanksi hukum bagi kapal asing yang beroperasi di dalam negeri setelah berlakunya UU no 17/2008.
Sanksi itu diatur dalam pasal 8 dan pasal 284 UU No 17/2008 yaitu berupa larangan bagi kapal asing untuk melakukan kegiatan angkutan dalam negeri.
Dalam pasal itu, imbuh dia, pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP600 juta.(fh/hendra w./bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar