Selasa, 05 Mei 2009

Pelayaran tolak batasan usia kapal impor 15 tahun

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran nasional menolak kebijakan pembatasan impor kapal bekas berusia maksimal 15 tahun yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sujipto mengatakan pemerintah perlu mempertahankan batas umur kapal impor maksimal 25 tahun sampai asas cabotage (kewajiban angkut komoditas dalam negeri dengan kapal berbendera Indonesia) diterapkan secara penuh."Roadmap asas cabotage sesuai dengan KM No. 71/2005 baru berakhir pada 2011, sehingga INSA mengharapkan batas umur maksimum 25 tahun tetap dipertahankan sampai seluruh program asas cabotage itu terlaksana," katanya kepada Bisnis, kemarin.Johnson mengungkapkan hal itu menanggapi rencana pemerintah yang akan menutup keran impor kapal bekas dengan kriteria berusia di atas 15 tahun selambat-lambatnya pada 2011, guna mengakomodasi tuntutan galangan yang meminta perlindungan agar dapat berproduksi optimal.Berdasarkan data Departemen Perdagangan, selama 3 tahun terakhir nilai impor kapal cenderung naik. Pada 2006 nilai impor kapal US$463 ,3 juta, naik menjadi US$643 juta pada 2007, dan US$687,6 juta pada 2008.Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhammad mengatakan aturan pembatasan usia kapal bekas yang akan diimpor maksimal 15 tahun baru dapat diberlakukan pada 2011, yakni setelah asas cabotage diterapkan."Paling tidak, harus menyelesaikan dulu roadmap asas cabotage sampai dengan 2011. Setelah itu, baru dikeluarkan kebijakan tambahan mengenai pembatasan usia kapal yang akan diimpor maksimal 15 tahun," ujarnya.Sementara itu, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah memberikan insentif penurunan suku bunga kredit sektor perkapalan jika berencana membatasi usia kapal bekas yang boleh diimpor.Sekjen DPP Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan insentif itu akan memacu pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan membangun kapal di galangan dalam negeri karena rendahnya suku bunga kredit di Indonesia.Oleh Tularji & Hendra WibawaBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: