JAKARTA: Departemen Perhubungan mengkaji kelanjutan pemberian diskon 5% untuk tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan usulan perusahaan pelayaran nasional di tengah volume muatan dan ongkos angkut yang belum normal.Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo mengatakan pemberian diskon tarif jasa kepelabuhanan sebagai stimulus bagi operator pelayaran nasional yang saat ini masih kesulitan muatan dan turunnya ongkos angkut."Diskon 5% itu memang hanya untuk operator pelayaran nasional, sedangkan pemilik barang dan pengguna jasa diberikan stimulus dengan penurunan tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok melalui tarif batas atas dan batas bawah," ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.Dia mengatakan hal itu menanggapi keluhan sejumlah pemilik barang di pelabuhan karena diskon 5% tarif jasa kepelabuhanan selama 3 bulan terakhir ini dinilai hanya dinikmati oleh pelayaran asing."Mestinya mereka [pemilik barang] berpikir terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan," tegasnya.Diskon tarif jasa kepelabuhanan sebesar 5% diberlakukan selama 3 bulan, yakni 15 Februari-14 Mei 2009 di seluruh pelabuhan Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Laut Dephub No.KN.42/1/1/DJPL-09 tertanggal 11 Februari 2009 tentang Pemberian Keringanan Tarif Jasa Pemanduan, Penundaan, dan Container Handling di Pelabuhan Indonesia.Pemberian diskon tarif itu sebagai salah satu bentuk stimulus bagi pelaku usaha jasa transportasi laut seiring dengan lesunya perdagangan antarpulau ataupun internasional lewat laut akibat dampak krisis ekonomi global.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan pemilik barang tidak setuju kebijakan diskon tarif jasa kepelabuhanan diperpanjang.Tidak tepat sasaranMenurut dia, diskon tarif untuk jasa pelayanan peti kemas di pelabuhan selama ini tidak tepat sasaran karena hanya dinikmati perusahaan pelayaran asing yang memungut terminal handling charge (THC) melalui agennya di Indonesia. Adapun, pemilik barang tetap dibebankan THC ataupun container handling charge (CHC) tanpa diskon oleh pihak pelayaran."Jadi stimulus apa yang diberikan kepada sektor perhubungan untuk kalangan pengusaha nasional yang melakukan ekspor impor. Kalau diperpanjang berarti nasib eksportir dan importir tidak pernah mendapat perhatian dari pemerintah," tegasnya.Namun, perusahaan pelayaran nasional tetap mengharapkan Departemen Perhubungan melanjutkan pemberian diskon tarif jasa kepelabuhanan karena volume muatan dan ongkos angkut belum normal."Kami tetap meminta pemerintah memperpanjang pemberian diskon tersebut," ujar Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Asmari Hery.Dia memaparkan INSA telah menyampaikan usulan perpanjangan diskon tarif jasa kepelabuhanan kepada Dephub, pekan lalu. Dia juga membantah diskon tarif itu hanya dinikmati oleh operator pelayaran."Pemilik barang sudah lebih dahulu menikmati penurunan freight [ongkos angkut] yang dipungut oleh operator pelayaran. Di sisi lain biaya operasional pelayaran masih terus naik, sedangkan isian muatan kapal belum stabil," ungkap Asmari.Juru bicara PT Pelabuhan Indonesia II Hendra Budhi mengatakan operator pelabuhan siap mematuhi ketentuan dari Dephub menyangkut diskon tarif jasa kepelabuhanan yang merupakan stimulus bagi pelaku usaha.Dia mengungkapkan dengan adanya diskon 5%, biaya CHC untuk peti kemas ukuran 20 kaki turun dari US$83 menjadi US$78,8, sedangkan untuk peti kemas 40 kaki dari US$124,5 menjadi US$118,2.
(k1) (redaksi@ bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar