Rabu, 31 Maret 2010

Rencana kenaikan tarif penyeberangan ditentang

BANDUNG (Bisnis.com): Rencana Gabungan Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk menaikkan tarif penyeberangan sebesar 82,84% mendapat tentangan dari berbagai pihak karena dinilai berdampak besar bagi dunia transportasi dan kenaikan harga barang.Setijadi, Kepala Logistics and Supply Chain Center Universitas Widyatama, mengungkapkan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek, salah satunya pada biaya pengiriman barang. “Untuk penyeberangan Jawa-Sumatra, misalnya, pengiriman barang yang biasa dilakukan adalah pengiriman barang industri dari Jawa ke Sumatra, juga pengiriman produk pertanian dan perkebunan dari Sumatra ke Jawa,” katanya hari ini.Selain berimbas pada beban perusahaan transportasi, ungkapnya, penaikan tarif penyeberangan juga akan berdampak pada perusahaan-perusahaan terkait lainnya, seperti perusahaan manufaktur, perusahaan distribusi, dan para peritel. "Penaikan tarif penyeberangan ini pada akhirnya akan berdampak terhadap harga barang yang sangat dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen,” tuturnya.Setijadi mengungkapkan dalam kaitannya dengan perdagangan luar negeri, penaikan harga barang tersebut akan menurunkan daya saing produk Indonesia. Jika dilihat secara makro dari sistem logistik nasional, penaikan tarif penyeberangan akan memengaruhi indeks kinerja logistik atau logistics performance index (LPI)."Pada 2007, Indonesia berada pada posisi ke-43 dari 150 negara. Pada tahun 2009, LPI Indonesia kembali turun drastis menjadi peringkat ke-75,” imbuhnya. Setijadi menambahkan biaya logistik nasional Indonesia pada saat ini sudah sangat tinggi dan diperkirakan pada kisaran 20-30% dari PDB.“Sebagai perbandingan, persentase biaya logistik terhadap PDB untuk Amerika Serikat sebesar 9,9%, Jepang 10,6%, dan Korea Selatan 16,3%. Posisi Indonesia berada pada peringkat ke-92 dari 150 negara,” ujarnya.Menurut Setijadi, berbagai pihak perlu mendorong agar pihak terkait melakukan studi kelayakan untuk pembangunan jembatan di Selat Sunda, seperti yang tercantum dalam Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Januari 2010.Saat ini, menurutnya, arus transportasi seringkali mengalami kendala dalam penyeberangan Selat Sunda. “Hal ini terlihat pada penumpukan atau antrian kendaraan di pelabuhan penyeberangan, baik karena kendala kapasitas penyeberangan maupun karena penundaan penyeberangan karena kendala cuaca,” lanjutnya.Dengan demikian, katanya, keberadaan jembatan tersebut selain akan menekan biaya transportasi, juga akan berdampak terhadap kecepatan waktu pengiriman yang merupakan salah satu dimensi kinerja logistik. National Transportation Manager PT AKR Corporindo Jakarta Sugi Purnoto mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut berdampak negatif terhadap bidang pengiriman barang.Sugi mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan sebesar 82,84% tersebut akan memberikan dampak kepada penaikan tarif transportasi darat sebesar 32,5% dan harga pokok barang minimal 3%. “Semakin rendah nilai yang diangkut, maka akan semakin besar persentase kenaikan harga barang,” katanya.Risiko lainnya, menurut Sugi, adalah matinya perusahaan transportasi kecil yang tidak bisa bersaing jika para pemilik barang tidak mau menaikkan tarif sesuai dengan keinginan dari pemilik angkutan. ”Perang tarif akan terjadi, sehingga bisa memacu terjadinya pemogokan para pemilik angkutan karena tidak mampu lagi beroperasi,” ungkapnya.Untuk perusahaan angkutan yang melayani rute ke Padang maupun Medan, katanya, secara bertahap, tetapi pasti, akan ditinggalkan oleh customer-nya yang dapat beralih menggunakan moda laut, yang tarifnya lebih kompetitif.”Hal ini akan menjadi pukulan yang sangat serius buat pelaku jasa transportasi lintas pulau, baik Jawa-Sumatera maupun area lainnya,” lanjutnya. /Tidak rasional/ Gemilang Tarigan, Direktur PT Bena Mulia Karina Jakarta dan Wakil Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan Tanjung Priok, mengemukakan rencana penaikan tarif sebesar 82,84% tersebut sangat tidak rasional.”Semua pihak perlu meminta penjelasan dari pemerintah tentang alasan penaikan tarif yang sedemikian tinggi itu,” katanya. Menurut Gemilang, sekarang sudah saatnya pihak terkait memisahkan angkutan penyeberangan barang dan orang. ”Selama ini penyeberangan barang selalu dikalahkan dalam prioritas penyeberangannya, sehingga produktivitas angkutan jadi menurun,” ungkapnya.Gemilang menambahkan dengan pemisahan angkutan barang dan orang, maka kualitas penyeberangan orang dapat ditingkatkan. ”Di sisi lain, penyeberangan barang dikelola secara terpisah dan dilepas ke pasar, sehingga terdapat persaingan dan pelayanan yang fokus serta berdampak terhadap efisiensi dan kecepatan yang tinggi,” pungkasnya.(msb)

Tidak ada komentar: