Rabu, 31 Maret 2010

Namarin minta sistem pendidikan pelaut dirombak

JAKARTA (Bisnis.com): The National Maritim Institute (Namarin) mendesak Kementerian Perhubungan merombak sistem pendidikan pelaut di Indonesia menyusul operator kapalkekurangan 27.000 pelaut. Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Jakarta, mengatakan perombakan itu untuk mempercepat sekolah pelaut Indonesia memenuhi kebutuhan operator kapal berbendera Indonesia yang kekurangan pelaut sejak diterapkannya asas cabotage. "Bila tidak dirombak jangan harap kesenjangan itu akan bisa diatasi," katanya hari ini. Sampai dengan saat ini, sekolah pelaut di Indonesia yang ada di Tanah Air hanya mampu menghasilkan lulusan sebanyak 2.000 pelaut per tahun.Padahal, operator kapal di Indonesia membutuhkan 27.000 pelaut sejak berlakunya Instruksi Presiden (Inpres0 No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Rusdi menjelaskan Kementerian Perhubungan harus memberikan wewenang penuh kepadalembaga pendidikan yang sudah mendapat approval untuk mendidik dan meluluskan peserta didiknya menjadi pelaut dengan leluasa. "Kemenhub tidak perlu mengkhawatirkan mutu lulusannya, biarkan pasar yang menentukannya. Selama ini, Kemenhub telah meng-approved lembaga pendidikan itu sebelumnya."Rusdi melanjutkan sudah saatnya ditentukan siapa yang paling berwenang dalam mengurusi pendidikan pelaut. Saat ini, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Diklat Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Tetapkan satu dari dua instansi tersebut untuk menjadi pengawas mutu pendidikan pelaut di Indonesia sementara untuk aspek kurukulum serahkan kepada Kementerian Diknas. "Toh, STCW 1995 sudah memberikan rambu-rambu untuk diikuti," ujar dia.Rusdi mengungkapkan taruna di lembaga pendidikan swasta bukan rahasia lagi sangat sulit mendapatkan ijazah pelautnya padahal sekolah mereka telah di-approved oleh Kemenhub. Yang mereka dapatkan setelah menamatkan masa pendidikan hanyalah ijazah tanda lulus pendidikan pelaut, dikenal dengan istilah sertifikat kompetensi dan jebolannya diberi gelar ahli nautika tingkat (ANT) untuk dek dan ahli teknik tingkat (ATT) untuk tekni. Sayang, ijazah itu mereka belum bisa bekerja sebagai pelaut.Untuk bisa bekerja di atas kapal sebagai pelaut mereka membutuhkan ijazah pelaut, lazim disebut profiency certificate atau sertifikat keterampilan. Sertifikat itu terdiri dari basic safety training (BST), survival craft and rescue boats (SCRB), dan Radar simulator.Bila ingin mendapat sertifikat keterampilan tersebut mereka harus mengikuti pendidikan khusus yang diadakan untuk itu yang waktu penyelenggaraan antara gelombang satu dan gelombang berikutnya terpaut cukup jauh. "Ini diperparah dengan kenyataan bahwa satu pendidikan khusus hanya memberikan satu materi keterampilan saja," papar Rusdi. Idealnya, pendidikan keterampilannya juga sudah rampung dan mendapat sertifikat kompetensi dan keterampilan sekaligus jika mereka menyelesaikanpendidikan kompetensi. (ln)

Tidak ada komentar: