Rabu, 24 Maret 2010

Kontrak Jangka Panjang Pengapalan


Salah satu poin dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, adalah dilakukan kontrak antara perusahaan pelayaran dengan pengguna jasa pelayaran. Kontrak pengapalan itu dimaksudkan pemerintah untuk mendorong perusahaan pelayaran nasional bisa hidup dan berkembang, sebagaimana perusahaan pelayaran asing.

Sebagaimana diketahui, selama lebih dua puluh tahun, Indonesia menggantungkan angkutan laut pada pelayaran asing. Untuk angkutan laut dalam negeri, kapal-kapal Indonesia hanya kebagian kurang 50 persen dari pangsa angkut yang ada, sementara untuk angkutan laut ocean going, kapal-kapal Indonesia hanya kebagian pangsa kurang dari 5 persen.

Meskipun substansi Inpres No. 5/2005 memberi proteksi dan kepastian volume angkut terhadap kapal-kapal Indonesia, akan tetapi di lapangan perlu pengawasan dan implementasi peraturan. Sebab, bukan tidak mungkin apa yang diidamkan oleh banyak pihak akan penguasaan angkutan laut hanya sebagai macan kertas.

Kontrak pengangkutan antara pemilik kapal dengan shipper harus dipertegas. Dengan ketegasan kontrak itu akan terbentuk prinsip simbiosis mutualistis. Satu sisi shipper akan mendapatkan kepastian angkut atas komoditas miliknya. Sisi lain, pemilik kapal nasional pun bisa mendapat kepastian muatan.

“Kontrak pengangkutan ini memang sedang kita siapkan formula terbaiknya,” demikian Masli Mulia pada ISG di Jakarta beberapa waktu lalu. Bagaimanapun untuk sesuatu keterikatan jangka panjang seperti dimaksudkan dalam Inpres Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional seluruh stake holder terkait harus cermat dalam membuat pasal-pasal kontrak. Jangan sampai di kemudian hari ada yang merasa dirugikan, demikian tambah Ketua Umum Gabungan Forwarding dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Harto Khusumo, Direktur Utama perusahaan pelayaran nasional PT Pelayaran Tempuran Emas Terbuka (Temas Line). Kontrak jangka panjang itu memberikan jaminan pada perusahaan pelayaran atas kapal-kapal mereka untuk mendapat muatan. “Itu akan sangat menguntungkan industri pelayaran nasional,” demikian Harto Kusumo

Tidak saja pelayaran domestik, tetapi ketentuan soal kontrak jangka panjang ini juga akan menguntungkan industri pelayaran yang berorientasi keluar negeri. Akhirnya, dengan kepastian angkut itu akan menumbuh kembangkan industri pelayaran nasional.“Hasil lebih jauh adalah kita akan bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” harap Harto .

Sejak Inpres No. 5 tahun 2005 ditandatangani presiden, pangsa angkut kapal-kapal domestik dengan bendera Indonesia naik signifikan, sekitar 15,5 persen dari total angkutan laut dalam negeri. Sementara untuk angkutan ekspor dan impor kapal-kapal berbendera Indonesia berhasil menambah 2 persen. Padahal sebelum Inpres berlaku, dari total angkutan sebanyak 492,97 juta ton itu, kapal-kapal berbendera Indonesia hanya kebagian sekitar 3 persen saja. ( ISG/Joko/Mm)

Tidak ada komentar: