Media Online Transportasi dan Logistik, email: saiful.wartawan@gmail.com
Rabu, 24 Maret 2010
COST GUARD Yang Diharapkan
Perairan Indonesia rawan tindak krinminal. Aspek keamanan wilayah perairan nasional tidak bisa lagi diabaikan. Harus menjadi prioritas. Diperlukan satu tangan operator keamanan yang bisa mewadahi institusi-institusi keamanan perairan dan perbatasan. Mengingat wilayah perairan Indonesia mencapai 75 persen dari wilayah negara, lembaga keamanan mesti mencakup semua aspek. Baik aspek keamanan negara dari infiltrasi dan agitasi dari luar, maupun keamanan di dalam negeri. Juga kemungkinan ancaman yang timbul dari arus keluar masuk barang dan orang, serta keamanan pendapatan negara dari unsure pajak.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki sebuah badan untuk meng koordinasikan semua unsure terkait dengan keamanan wilayah perairan nasional. Indonesia memiliki sebuah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Di dalam badan koordinasi ini tergabung Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Polisi Air, Bea Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Akan tetapi, Bakorkamla, belum efektif dan tidak menyelesaikan permasalahan keamanan.
Menurut Sondiamar, staf ahli pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), beberapa waktu lalu, idealnya hanya ada satu institusi yang berwenang melakukan penegakan hukum di laut. “Yang paling pas adalah Coast guard,” kata Sondiamar.
Dengan coast guard ini, setidaknya ada empat fungsi sekaligus. Yakni, penjaga keamanan laut dari tindak kriminal, melindungi sumber daya laut, keselamatan pelayaran, dan pertolongan di laut. Bisa dipastikan coast guard akan memangkas dan mengatasi banyak teterbatasan selama ini. Baik sumber daya manusia (SDM), kapal patroli, maupun anggaran operasional ..
Selama ini dengan Bakorkamla, pengamanan di laut Indonesia dilakukan oleh empat institusi tergantung pada fungsi dan tugas institusi itu. Wilayah yuridiksinya amat terbatas. Misalnya, KPLP hanya memiliki kewenangan untuk mengatasi keselamatan pelayaran. Sehingga bila saat bersamaan ada kasus tindak kriminal di bidang perikanan, maka kasus itu harus dilimpahan kapada institusi yang berwenang.
Untuk kasus ini KPLP harus menyerahkan dan berkoordinasi dengan institusi lain. Bakorkamla selama ini ada karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berwenang, yakni Menteri Peratahan, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Menteri Perhubungan.
Melihat perkembangan keamanan laut Indonesia, pemerintah memang sudah berniat membentuk sebuah badan bernama coast guard tadi. Akan tetapi pembentukan itu masih dalam wacana, karena berbagai pertimbangan. Sementara ini, Departemen perhubungan, menetapkan KPLP sebagai embrio terbentuknya coast guard. Tentu dengan embrio seperti itu akan terjadi benturan, yang tidak kalah peliknya dengan Bakorkamla. Sudah pasti instituisi lain tidak mau tunduk pada sebuah lembaga bernama KPLP. Meskipun badan ini langsung berada di bawah komando presiden.
“Tetapi, pemerintah memang telah memandang perlunya lembaga coast guard itu,” demikian Hatta Radjasa pada ISG beberapa waktu lalu. Menurut Hatta, lembaga ini akan efektif mengamanan wilayah Indonesia yang 75 persennya adalah laut.
Untuk itu, bersama instansi lain departemen perhubungan tengah menggodog sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang coast guard ini. Sehingga nantinya ada wadah tunggal yang melakukan pengamanan di laut. Memang substansi dari RUU coast guard ini akan mengamandemen beberapa pasal yang ada pada institusi pengamanan laut lain yang telah ada. Misalnya soal keamanan laut, yang selama ini dilakukan oleh TNI AL, yang mengacu pada UU No. 20/1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan NegaraRI. Juga UU No 9/1985 tentang Perikanan dan beberapa produk perundangan lain termasuk Kitab Undang-undang Hukum Laut (KUHL).(ISG/Joko/Mm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar