Senin, 11 Januari 2010

Galangan kapal mendesak didata ulang

JAKARTA: PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mendata ulang kemampuan galangan dalam memperbaiki dan memproduksi kapal yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

Direktur Utama BKI Muchtar Ali menilai pendataan ulang atau reinventarisasi itu mencakup pengecekan sumber daya manusia dan peralatan, sebab galangan termasuk faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran.

"Saat ini izin membangun galangan bisa diterbitkan oleh gubernur atau wali kota. Dahulu, hanya Kementerian Perindustrian yang berhak mengeluarkan izin, sehingga terkontrol. Jadi, reinventarisasi kemampuan galangan perlu," katanya kemarin.

Dia mengatakan sudah membicarakan rencana reinventarisasi tersebut dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Menurut Muchtar, BKI juga terjun langsung ke galangan-galangan untuk menyarankan pemilik kapal mendaftarkan armadanya ke BKI, sebagai tolok ukur standar keselamatan.

Namun, lanjutnya, masih banyak operator yang enggan mengklaskan armadanya di BKI. "Kami kan bukan penegak hukum, hanya bisa menyarankan," ujarnya.

Belum terdaftar

Dia mengungkapkan KM Bahari Express 8B, yang mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar di perairan Gresik-Pulau Bawean akhir pekan lalu, juga belum terdaftar atau diklaskan oleh BKI.

"Kapal itu belum masuk klas, dan pemilik kapal [PT Sakti Inti Makmur] juga belum pernah mengajukan agar kapal tersebut diklaskan," jelasnya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang diklaskan baru 5.990 unit atau sekitar 70%. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Kemenhub akan memanggil Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terkait dengan insiden tersebut. Kedua instansi itu dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Insiden pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan yang dialami KM Dumai Express 10 yang tenggelan di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan perlu adanya satuan tugas dari Kemenhub yang khusus menangani permasalahan keselamatan, termasuk menjalankan fungsi pengawasan pemerintah baik terhadap aturan maupun kebijakan yang diterbitkan.

"Saya pernah rekomendasikan satuan tugas ini. Untuk mendapatkan tanggapan cepat dari masyarakat dan sebagai komitmen pemerintah terhadap masalah keselamatan. Wakil Menhub bisa ditugaskan untuk mengatasi masalah strategis ini," paparnya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah perlu menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua kapal penyeberangan, baik kapal feri maupun kapal cepat.

"Aturan untuk kapal cepat bisa meniru aturan untuk feri yang relatif sudah berjalan baik, seperti mengenai klasifikasi kapal. Meskipun, kapal cepat itu berbeda dengan kapal feri karena standar keselamatannya tidak sama," ujarnya.

Sebagai contoh, kata Bambang, standar keselamatan feri mengacu pada konvensi internasional Safety Life at Sea (Solas), sementara khusus kapal cepat mengadopsi High Speed Vessel Code dalam Solas.

Selain itu, feri bisa mengangkut penumpang dan kendaraan/kargo yang memiliki regulasi sendiri. Adapun, kapal cepat hanya boleh mengangkut penumpang dengan barang bagasi terbatas. (Hery Lazuardi) (raydion@bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

1 komentar:

seaman mengatakan...

8cbahari expres memang tidak layak untuk menempuh jarak gresik bwn dg jarak 80mil dan berlayar di lautan lepas karna kuatir dg keselamatan penumpang.....yg sy tanyakan kalu seandainya terjadi apa2 dg keselamatan bahari tersebut apabila terjadi beroprasi lagi gresik bawean .pihak manakah yg harus bertanggung jawab.?