Jumat, 01 Mei 2009

Koalisi di tengah anomali demokrasiPilpres menentukan wajah Indonesia 5 tahun mendatang

Minggu-minggu ini, semua partai politik disibukkan dengan agenda koalisi pemilihan presiden (pilpres). Sejumlah nama terus bergulir.Seusai deklarasi Jusuf Kalla sebagai calon presiden (capres) Partai Golkar, peta perpolitikan nasional tampak kian cair dan tak menentu.Semua pimpinan parpol tampak terus berupaya keras mencari 'peruntungan' koalisi. Maklum, salah langkah, nasib mereka dan parpolnya bisa jadi kian tak menentu pada 5 tahun mendatang.Dari berbagai arus koalisi, platform kebijakan politik tampak terus terabaikan. Koalisi menjadi arena 'transaksi politik' belaka.Mengapa pemilu sebagai mekanisme utama demokrasi di Indonesia belum mampu memberikan sistem yang menyejahterakan rakyat? Apakah hal ini merupakan kegagalan sistem demokrasi (structure) kita atau karena aktor dan institusi politik (agency) yang tidak mampu menjalankan mandat rakyat dalam sistem demokrasi kita?Kegagalan structure dan agency dalam menjalankan mandat rakyat antara lain disebabkan anomali demokrasi. Sejumlah anomali terus menyertai demokrasi kita.Pertama, anomali transisi demokrasi pascarezim otoriter. Idealnya, pasca-Orde Baru mampu melahirkan sistem baru yang me-refresh sistem politik dan pemerintahan di Indonesia.Kenyataannya yang terjadi hingga saat ini adalah reorganizing powers, actors, and system warisan rezim Orde Baru (Hadiz, 2007). Reformasi sistem politik sekadar melahirkan daur ulang sistem dan aktor pelaku kekuasaan. Pemilu 2009 masih didominasi sekelompok 'mafia elite' yang berkuasa terus memetamorfosis dirinya melalui sejumlah institusi politik.Kedua, anomali pada dinamika citizenship di berbagai level. Idealnya, demokrasi mestinya melahirkan semangat kolektivisme dalam kewarganegaraan, sebagai entitas bersama, solidaritas kebangsaan, dan visi kenegaraan.Yang terjadi justru sebaliknya. Ego kelompok/parpol, aliran dan agama; ego kedaerahan; kesukuan menonjol. Seusai Orde Baru, yang terjadi justru sebaliknya. Citizenship tidak mampu terbentuk secara natural dalam proses demokrasi. Politisasi malah berlangsung pada level kelompok, aliran dan agama, kedaerahan, dan kesukuan pada setiap event pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).Ketiga, anomali pada proses politik di berbagai lembaga kekuasaan level pusat dan daerah (eksekutif, legislatif, yudikatif). Di level eksekutif dan yudikatif, tampak penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dan kelompok cenderung lebih dominan dibandingkan dengan agenda mewujudkan kepentingan publik (kesejahteraan rakyat).Keempat, anomali ketersediaan kapasitas dan integritas aktor politik yang mampu mengawal mandat rakyat. Rendahnya kapasitas dan integritas aktor politik dalam mengawal lembaga-lembaga politik juga masih cukup memprihatinkan.Kapasitas dan integritas aktor di sini tidak sekadar pada aspek kualitas pendidikan, gelar dan lain-lain, tetapi juga pada aspek moralitas dan kemampuan aktor dalam menjalankan mandat rakyat secara benar dalam keseluruhan institusi politik (eksekutif, legislatif dan yudikatif).Kelima, anomali kinerja institusi dan sistem politik. Idealnya, institusi politik mestinya menjadi medium utama dalam menyerap, mengelolanya dan menjadikannya kepentingan publik sebagai dasar kebijakan dalam berbagai program pembangunan yang menyejahterakan rakyat. Fenomena yang terjadi justru 'autisme institusi politik' sehingga memisahkan mandat rakyat dari kapasitas kinerja sistem politik.Keenam, anomali kinerja institusi pemerintah. Idealnya, demokrasi pasca-Orde Baru mestinya mampu melahirkan pemerintahan yang kuat karena bersumber dari legitimasi mandat secara benar. Anehnya, hingga saat ini, pemerintahan yang kuat justru tidak pernah mampu diwujudkan.Pemerintahan pada level pusat dan daerah tampak menunjukkan berbagai kelemahannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada level daerah, era otonomi daerah dan desentralisasi tampak juga belum menunjukkan sistem pemerintahan yang kuat yang dibuktikan dengan maksimalnya kinerja institusi pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.Pintu masukPilpres merupakan pintu masuk yang menentukan wajah Indonesia 5 tahun mendatang. Oleh karena itu, pemanfaatan arena pilpres secara baik dan maksimal menjadi sangat penting. Pemilu akan berhasil jika dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip mandat dari nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat.Di tengah anomali demokrasi tersebut, Pilpres 2009 mendatang mestinya diiring dengan platform kebijakan koalisi politik baru yang lebih menjanjikan.Pertama, Pilpres 2009 mestinya harus mampu mengembalikan demokrasi pada substansinya. Oleh karena itu, pilpres harus dijalankan secara demokratis/tanpa kecurangan; melahirkan sistem kepartaian dan sistem pemilu yang mampu mengawal mandat publik/melalui caleg yang berkualitas, memiliki integritas dan moralitas; melahirkan sistem pemerintahan yang berdasarkan mandat rakyat dan kontrak/kesepakatan politik dengan rakyat.Selain itu disertai dengan agenda transparansi dan akuntabilitas pemerintahan; penegakan sanksi/class action terhadap kegagalan sistem pemerintahan; dan juga pentingnya dilakukan 'audit mandat' dari proses pemilu dan pilpres.Kedua, menguatkan dan menumbuhkan nilai-nilai kewarganegaraan secara sehat. Kewarganegaraan yang sehat tentu saja jauh dari aspek politisasi kepentingan aliran, agama, suku dan etnistitas, dan ego kedaerahan.Ketiga, menyehatkan kembali proses politik: politik untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi (menumpuk kekayaan), akumulasi kekuasaan ekonomi (pada grup perusahaan masing-masing), dan akumulasi penguasaan institusi pemerintahan (terutama di kalangan dinasti politik).Keempat, meningkatkan kembali kualitas dan kapasitas aktor politik, baik kapasitas internal (pribadi masing-masing aktor) maupun eksternal (kemampuannya dalam menjalankan mandat kekuasaan).Kelima, meningkatkan kembali kapasitas kinerja institusi politik (parpol, DPR/DPRD, DPD dan eksekutif).Keenam, meningkatkan kembali kapasitas kinerja birokrasi/pemerintahan. Dalam hal ini, yang terpenting adalah bagaimana birokrasi berjalan sesuai dengan mandat rakyat dan mampu melakukan agenda pembangunan bagi kesejahteraan rakyat.Keenam agenda di atas tentu saja sangat bergantung pada kualitas, kapasitas dan integritas aktor dalam mengawal mandat rakyat. Harus diingat, mandat adalah 'surat kuasa' yang diberikan oleh rakyat kepada elite (caleg, capres dan cawapres) untuk 5 tahun mendatang.Mandat rakyat ini dapat ditagih sewaktu-waktu oleh para pemilih mereka pada daerah pemilihan masing-masing. Kita berharap, Pilpres 2009 bukan sekadar ritual demokrasi, tetapi juga cita-cita utama dari demokrasi di Indonesia: yaitu meningkatkan kesejahteraan dan hajat hidup rakyat. Semoga!
Oleh Ahmad NyarwiDosen Program Ilmu Komunikasi Politik,Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM

Tidak ada komentar: