Selasa, 06/04/2010 JAKARTAKementerian Perhubungan menyampaikan kasus 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari Ditjen Bea dan Cukai dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) dari Ditjen Pajak.Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan masalah kapal tersebut dimasukkan dalam rekomendasi hasil workshop Indonesian Cabotage Advocation Forum (Incafo).
Menurut dia, kementeriannya akan mencarikan solusi yang terbaik dengan berkordinasi dengan instansi terkait guna mencarikan jalan keluar atas mencuatnya kasus 1.000-an kapal tersebut. “Rekomendasi Incafo, memasukkan soal kapal tersebut,” katanya kepada Bisnis.com, sore ini.
Dia menjelaskan rekomendasi hasil Incafo tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Kordinator Perekonomian. “Rencananya besok sudah kami serahkan ke kantor Menko Perekonomian,” katanya.
Muncuatnya kasus kapal tak ber-PIB dan SKB PPN itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terhutang saat impor dan penyerahan kapal.
Dalam 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/ 2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB.
Pelaku pelayaran menilai tidak ada unsur yang berkategori merugikan negara pada kasus impor 1.000-an kapal tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).
Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengatakan unsur yang merugikan negara belum ditemukan karena kapal-kapal tersebut sudah mengantongi dokumen ganti bendera dari Kemenhub.(msb/bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar