Rabu, 07/04/2010 JAKARTA : Mappel mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merampungkan proses audit aset pemerintah di sektor pelabuhan, terutama yang dikelola oleh PT Pelindo.
Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan penyelesaian proses audit itu akan mempercepat proses pemisahan aset pemerintah dari badan usaha pelabuhan.
Menurut dia, pemisahan itu akan menjadi kunci penting bagi pemerintah sebelum membentuk Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) sesuai dengan UU No.17/2008 tentang pelayaran terutama pasal 344.
“Audit aset itu hingga kini belum selesai,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan diatur di dalam pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama ayat 2 pasal itu menyebutkan dalam waktu tiga tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini.
Dalam penjelasannya disebutkan penentuan waktu tiga tahun dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengembangkan pelabuhan dan BUMN.
Selanjutnya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan.
Maman mengkhawatirkan amanat UU ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu oleh pemerintah karena hingga kini proses audit belum kelihatan hasilnya.
“Seharusnya sebelum BOP dibentuk, selesaikan dulu audit,” ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo justru menyoroti tender seleksi perusahaan bongkar muat di terminal konvensional yang diikuti 60 perusahaan bongkar muat.
Menurut dia, saat ini tidak ada pemisahan kontrak antara Pelindo II dengan terminal operator di pelabuhan sampai otoritas pelabuhanan dibentuk sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(fh/bisnis.com)
Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan penyelesaian proses audit itu akan mempercepat proses pemisahan aset pemerintah dari badan usaha pelabuhan.
Menurut dia, pemisahan itu akan menjadi kunci penting bagi pemerintah sebelum membentuk Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) sesuai dengan UU No.17/2008 tentang pelayaran terutama pasal 344.
“Audit aset itu hingga kini belum selesai,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan diatur di dalam pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama ayat 2 pasal itu menyebutkan dalam waktu tiga tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini.
Dalam penjelasannya disebutkan penentuan waktu tiga tahun dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengembangkan pelabuhan dan BUMN.
Selanjutnya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan.
Maman mengkhawatirkan amanat UU ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu oleh pemerintah karena hingga kini proses audit belum kelihatan hasilnya.
“Seharusnya sebelum BOP dibentuk, selesaikan dulu audit,” ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo justru menyoroti tender seleksi perusahaan bongkar muat di terminal konvensional yang diikuti 60 perusahaan bongkar muat.
Menurut dia, saat ini tidak ada pemisahan kontrak antara Pelindo II dengan terminal operator di pelabuhan sampai otoritas pelabuhanan dibentuk sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(fh/bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar