Selasa, 27 April 2010

Pemeriksaan barang ekspor agar diperketat

JAKARTA : Pelaku usaha pelayaran meminta pemerintah memperketat pemeriksaan barang ekspor di pelabuhan guna memastikan tidak ada barang transshipment yang diangkut kapal berbendera asing.

Direktur PT Tresnamuda Sejati Capt. Lengkong MJ mengatakan sesuai roadmap asas cabotage, barang transshipment yang dimasukkan ke barang lokal wajib diangkut oleh kapal berbendera Merah Putih.

Menurut dia, pengawasan terhadap kapal asing yang mengangkut barang ekspor langsung antar pelabuhan di Indonesia agar diperketat.

“Siapa yang tahu kapal asing yang memuat barang ekspor langsung juga memuat barang transshipment,” katanya kepada Bisnis.com, siang ini.

Menurut dia, sesuai ketentuan kepabeanan, barang-barang transshipment sebelum keluar dari kepabeanan masuk kategori muatan lokal, bukan barang ekspor. Barang lokal sesuai ketentuan asas cabotage wajib diangkut kapal nasional.

Perseroan ini pernah melayani barang transshipment pada trayek Jakarta—Semarang dan Jakarta—Surabaya sebelum ditutup.

Di trayek yang sama, kini sudah ada kapal berbendera asing yang menggantikan trayek tersebut.

Lengkong mengakui asas cabotage tidak melarang kapal berbendera asing mengambil barang ekspor langsung ke sejumlah pelabuhan di Indonesia selama barang yang diangkut tersebut tidak dibongkar saat kapal mengambil barang di pelabuhan berikutnya.

Namun, katanya, tidak ada jaminan kapal berbendera asing tersebut tidak menurunkan muatan saat akan memuat barang ekspor di pelabuhan dalam negeri.

“Siapa yang mengawasinya? kita tidak tahu apakah benar kapal asing tersebut tidak menurunkan muatan ekspor di pelabuhan,” ujarnya. (wiw/bisnis.com)

Tidak ada komentar: