JAKARTA: Pelaku usaha forwarder mengeluhkan sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik menggunakan national single window (NSW) di Pelabuhan Tanjung Priok karena proses dokumen sampai penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) membutuhkan waktu 3 hari.Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Widijanto mengungkapkan sebelum penerapan sistem NSW, proses dokumen pembatasan sampai penerbitan SPPB hanya butuh waktu 15 menit sehingga barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pada hari yang sama."Jadi, harapan pengusaha dengan menggunakan NSW pelayanan bisa lebih cepat atau kurang dari 15 menit, tidak mungin terlaksana," katanya kepada Bisnis kemarin.Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai mulai menyosialisasikan dua peraturan terbaru di Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya), kemarin, guna mendukung pelaksanaan NSW di kawasan itu.Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono menjelaskan pihaknya mulai menyesuaikan sistem teknologi informasi di kedua pelabuhan itu terkait dengan diterbitkannya Perdirjen Bea Cukai No. P-08/ BC/2009 tentang Tata Laksana Impor dan No. P-22/ BC/2009 tentang Dokumen Pemberitaan Pabean Impor."Kami harapkan pada 7 Juli 2009 sistem di kedua pelabuhan itu sudah bisa terintegrasi penuh dengan peraturan yang baru tersebut. Untuk sosialisasi di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan pada 8 Juni dan diharapkan efektif pada Agustus 2009," katanya.Dia menuturkan dengan adanya peraturan itu, regulasi, dokumen pemberitahuan, dan sistem komputer pelayanan (SKP) impor pun harus diperbarui. (22)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar