Kamis, 28 Mei 2009

DPR: Evaluasi izin Seacrest

JAKARTA: Sejumlah anggota DPR mendesak Departemen Perhubungan mengevaluasi pemberian izin operasi kapal tunda (tugboat) Seacrest yang berbendera Singapura di perairan Indonesia.Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan evaluasi itu harus dilakukan karena pemberian izin kapal asing diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran."Kami meminta dievaluasi lagi keluarnya izin kapal berbendera Singapura itu terlebih untuk pelayanan kapal tunda," ujarnya, pekan ini. (Bisnis/hwi)

Tidak ada komentar: