JAKARTA:Pemberlakuan tarif batas atas untuk kegiatan forwarder dan pergudangan kargo impor di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mundur dari jadwal yang telah disepakati.Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009, tarif batas atas mulai diberlakukan pada 1 Juni 2009."Namun, hingga saat ini SK Dirjen Perhubungan Laut mengenai hal itu [tarif lini 2] belum keluar. Saya tidak bisa komentar banyak," ujar Sekjen Aptesindo Syamsul Hadi kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sumber Bisnis Indonesia
Sumber Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar