Rabu, 29 April 2009

Sanksi bagi PFPD diusulkan

JAKARTA: Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) menilai pemerintah seharusnya membuat aturan sanksi tegas bagi petugas fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) pada kantor Bea dan Cukai yang terbukti merugikan importir.Ketua Bidang Kepabeanan Gafeksi DKI Jakarta Widijanto mengatakan petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean yang berkaitan dengan penghitungan bea masuk telah tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. P.01/BC/2007, tetapi memberikan kewenangan tak terbatas kepada petugas PFPD untuk menetapkan nilai bea masuk di pelabuhan."Akibatnya, petugas Bea Cukai itu tidak bisa dikontrol oleh pihak mana pun dalam menetapkan besaran nilai bea masuk. Aturan sanksi diperlukan agar pelaku usaha juga merasa dilindungi kalau dirugikan menyangkut besaran penetapan bea masuk," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. (Bisnis/k1

Tidak ada komentar: