Rabu, 29 April 2009

Ratifikasi konvensi penahanan kapal terancam molor

JAKARTA: Ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal (arrest of ship) terancam molor akibat adanya masa transisi pergantian anggota DPR kendati pemerintah mengharapkan bisa dipercepat.Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan waktu penyelesaian proses ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal bergantung pada pembahasan di DPR."Soal berapa lama waktu untuk menyelesaikannya bergantung pada DPR, sampai pada waktunya nanti diundangkan oleh pemerintah," katanya, kemarin.Pemerintah meratifikasi asas arrest of ship setelah konvensi internasional tentang hipotek atas kapal atau mortgage law diratifikasi. Arrest of ship merupakan ketentuan penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional 1999.Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.Sejauh ini, Departemen Perhubungan telah menyelesaikan naskah ratifikasi tersebut dan telah menyampaikannya kepada Deplu dengan harapan segera diproses.Ratifikasi arrest of ship dinilai akan memperkuat posisi perbankan atau lembaga pembiayaan dalam melakukan penahanan kapal jika debitur melanggar ketentuan peminjaman. "Draf ratifikasi itu selanjutnya akan diajukan ke DPR," kata Faizasyah.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhammad mengungkapkan ratifikasi arrest of ship mendesak diselesaikan guna mendukung penerapan asas cabotage yang mewajibkan komoditas domestik diangkut kapal Indonesia.Dephub, lanjutnya, mempercepat ratifikasi arrest of ship agar peluang industri pelayaran nasional memperoleh pendanaan alternatif dari lembaga keuangan atau bank asing semakin terbuka."Kami berharap ratifikasi itu secepatnya selesai agar pembiayaan untuk pembelian kapal yang diajukan perusahaan pelayaran nasional bisa diperoleh dari lembaga keuangan asing," kata Leon.Wakil Ketua Umum Indonesian Ferry Association Companies (IFA) Bambang Haryo mengatakan pemberlakuan arrest of ship di Indonesia akan mendorong lembaga pembiayaan atau perbankan masuk ke sektor transportasi laut.
Oleh TularjiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: