Minggu, 19 April 2009

Penerapan tally di Priok akan direvisiAdpel minta masukan dari asosiasi

JAKARTA: Departemen Perhubungan akan merevisi penetapan tarif pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok, setelah sebelumnya mengkaji ulang tarif lini 2 di pelabuhan itu.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan evaluasi kebijakan penetapan tarif tally akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan."Itu [tarif tally] kan pasti dikaji ulang oleh Dirjen Perhubungan Laut [Sunaryo]," ujarnya, pekan lalu.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby Mamahit mengakui kebijakan tarif tally segera dikaji ulang setelah selesai pembahasan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok untuk pelayanan jasa forwarding dan pergudangan terhadap barang dan peti kemas impor.Dia menuturkan saat ini pihaknya sudah mendapat instruksi dari Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo agar melakukan pembahasan guna memperjelas kegiatan tally di Pelabuhan Priok."Dirjen [Perhubungan Laut] sudah menginstruksikan agar tarif tally juga dikaji ulang. Kami akan melihat apakah memang ada yang perlu diperjelas soal kegiatan tersebut di pelabuhan," katanya.Bobby menuturkan kemungkinan besar penetapan tarif tally akan menggunakan batas atas dan batas bawah, agar ada persaingan yang sehat di antara para penyedia jasa.Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan implementasi kegiatan tally di pelabuhan itu akan dikaji ulang agar lebih sesuai dengan semangat UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.15/2007 tentang Tally Independen.Selain itu, paparnya, evaluasi itu juga berkaitan dengan adanya sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal penetapan tarif tally di Pelabuhan Priok yang telah disepakti oleh sejumlah asosiasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, beberapa waktu lalu."Ini pekerjaan rumah yang mesti saya selesaikan. Yang terpenting adalah bagaimana agar KM No. 15/ 2007 bisa tetap berjalan, tetapi jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu terhadap kegiatan tally itu," ujarnya kepada Bisnis.Cari solusiSusetyo menambahkan Adpel Priok berencana memanggil kembali seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait di Pelabuhan Priok guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan tally."Saya masih baru di sini [menjabat Adpel]. Oleh karena itu, saya akan inventarisasi dahulu di mana titik permasalahannya dan apa yang mesti kita lakukan. Untuk itu, dalam waktu dekat Adpel Priok akan meminta kembali masukan dari asosiasi-asosiasi yang ada di Priok."Kegiatan tally di Pelabuhan Priok mulai diterapkan pada 16 Februari 2009 setelah dilakukan penadatanganan kesepakatan yang merevisi mekanisme dan tarif pelayanan jasa tally independen oleh sejumlah asosiasi di pelabuhan itu.Namun, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) masih mempersoalkan kebijakan tally dan melaporkan kepada KPPU karena terindikasi adanya kartel. (22/k1) (redaksi@ bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Jumat, 17/04/2009

Investigasi dugaan kartel tally dilanjutkan

JAKARTA: Dugaan praktik kartel dalam kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok diproses Direktorat Penegakan Hukum KPPU.

Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan proses klarifikasi sedang berjalan, dengan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan laporan dari Depalindo itu.

"Dalam kasus pelaporan dugaan tally itu, proses klarifikasi akan selesai dalam 60 hari atau pada 15 Mei 2009. Namun, apabila dibutuhkan waktu lagi, akan diperpanjang hingga 29 Juni," katanya, kemarin.

Junaidi menjelaskan adanya indikasi kartel akan diketahui apabila tim dari Direktorat Penegakan Hukum KPPU sudah mendapat keterangan dari pelapor, terlapor, dan mendapat bukti-bukti kuat atas terjadinya pelanggaran terhadap pasal-pasal yang tertera di dalam undang-undang.

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengakui dirinya sudah dipanggil oleh KPPU terkait dengan laporan dugaan kartel dalam kegiatan tally di Pelabuhan Priok.

"Saya sudah memenuhi panggilan dari KPPU beberapa waktu lalu, setelah pada panggilan pertama berhalangan hadir," tutur Toto.

Depalindo melaporkan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok kepada KPPU terkait dengan dugaan praktik monopoli dan kartel yang dilakukan oleh 19 perusahaan tally independen.

Bukan pribadi

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub Bobby Mamahit yang saat itu menjabat sebagai Adpel Tanjung Priok mengatakan pihak terlapor otomatis akan berganti kepada Susetyo Widayat Hadi yang kini menjabat Adpel Tanjung Priok.

"Saya tidak dipanggil KPPU karena laporan tersebut kan ke jabatan, bukan pribadi. Jadi laporan sekarang ditujukan kepada Adpel Tanjung Priok yang baru [Susetyo]," jelasnya.

Junaidi memaparkan karena masih dalam tahap klarifikasi, KPPU belum bisa menemukan adanya indikasi monopoli harga. Namun, dia tetap meminta pemerintah turun tangan dalam penentuan tarif, karena kebijakan saat ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel.

Menurut dia, tarif tally harus diserahkan kepada mekanisme pasar atau ditentukan oleh pemerintah dengan menetapkan batas atas, karena kegiatan itu termasuk salah satu hal penting di pelabuhan.

"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya indikasi kartel. Yang jelas kami menilai penentuan tarif tally tidak bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama, karena potensi kartel akan sangat besar," tegasnya. (22)

Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: