Kamis, 16 Februari 2017

Calon Ketua RT di Wilayah Kec. Tarumajaya Wajib Miliki KTP Kab. Bekasi

TARUMAJAYA BEKASI/WI Media - Siapapun yang akan mencalonkan sebagai Ketua  RT di lingkungan Kecamatan Tarumajaya syaratnya wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kab. Bekasi.
Hal itu ditegaskan H Sugiyana, Kepala Penguatan kelembagaan dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi, dalam acara Pembinaan RT dan RW Tingkat Kecamatan Tarumajaya Tahun Anggaran 2016, bertempat di GOR Kecamatan Tarumajaya, pada Oktober 2016 lalu.
"Adanya syarat Calon Ketua RT wajib memiliki KTP  Kab. Bekasi diatur dalam Peraturan Bupati No, 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan Ketua RT dan RW, pada pasal 11 huruf a," tegas Sugiyana.
Bunyinya, kata H. Sugiyana, untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, huruf a : warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
"Ini aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi, yang hari ini kami sosialisasikan," kata H. Sugiyana.
Untuk itu, para aparat Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tarumajaya harus mengimformasikan sekaligus menegaskan adanya aturan ini (Perbup.No. 16 Tahun 2010-red).  "Harus dilihat, apakah calon Ketua RT punya KTP Kabupaten Bekasi apa tidak, kalau tidak punya harus ditolak, batal demi hukum," ungkapnya.
Logikanya, tambah H Sugiyana, seorang calon Ketua RT itu punya tugas merukunkan, mengayomi warganya, baik dalam pengurusan data kependudukan dan lainnya. "Terlebih bila ada warga yang bersengketa, maka Ketua RT bisa jadi saksi di depan hukum, dan ketika itu terjadi maka yang pertama ditanya oleh hukum adalah identitas RT tersebut. Kalau KTP si RT sudah Kabupaten Bekasi maka acara atau proses hukum bisa berlanjut, artinya legal standing terpenuhi," jelasnya.
Sementara menurut Ketua RT Ridwan S.A., bagi perumahan baru, yang baru ada pemekaran ( baru mau dibentuk RT) masih dibolehkan memakai KTP asal, dengan catatan apabila terpilih sebagai Ketua RT, maka dia wajib Mutasi KTP ke Pemkab Bekasi. 
"Tetapi kalau sudah ada SK dari Pemerintah Desa, lalu kemudian ada Pemilihan RT kembali maka (pemilihan periode berikutnya) sudah wajib patuh atau menjalankan Peraturan Hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi (Perbup. No. 16 Tahun 2010-red)," ungkap Ridwan.
Dengan kata lain, tambah Ridwan, Calon RT yang maju pada Pemilihan RT periode yang kedua wajib KTP, karena hukum sudah berlaku di Wilayah RT bersangkutan. "Yang dibuktikan adanya SK dari Kades setempat),"imbuhnya. (Risyaji/WI Media).

Tidak ada komentar: