![]() |
| Kepala KPPBC TMP B Jambi Priyono Triatmojo |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) bagian dari Kementerian Keuangan selalu berupaya terus untuk memberantas
peredaran barang-barang ilegal dan minuman keras (miras) yang berdampak merusak
generasi muda. DJBC khusunya telah melakukan aksi nyata dalam menindaklanjuti
Instruksi Presiden RI kepada Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Provinsi Jambi Priyono Triatmojo kepada Wartawan pada saat
Pemusnahan barang barang hasil penindakan di Kantor KPPBC TMP B Jambi (6/12)
mengatakan pihaknya telah berhasil menertibkan dan melakukan penindakan
terhadap peredaran minuman mengandung etanol alkohol (MMEA), rokok dan barang –
barang impor ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena
cukai, barang paket kiriman lewat Kantor Pos dan barang eks impor dilakukan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Priyono Triatmojo pada kesempatan
itu menjelaskan secara rinci barang-barang hasil tegahan yang akan dimusnahkan
antara lain Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) berbagai merk impor maupun merk lokal sebanyak 2.772 botol tidak memiliki pita cukai. Hasil tegahan
ini dari berbagai tempat penjualan
eceran di kota Jambi dan sekitarnya. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar
berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di daerah Jambi. Nilai
barang tersebut ditaksir sebesar Rp 329.555.400,00. Atas pelanggaran ini dikenakan
pasal 54 dan pasal 55 Undang- Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu
minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilengkapi pita cukai.
Tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang, rokok ini berbagai merk dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp1.264.051.000,00. Tembakau Iris (TIS) merk “Malahraos” sebanyak 456 kg
dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp 2.736.000,00. Pelanggaran ini dikenakan Undang-Undang
Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995
tentang Cukai pasal 54 dan pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilengkati
pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan
pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.
Ditambahkannya, selain melakukan
penindakan terhadap Barang Kena Cukai ( BKC) KPPBC TMP B Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang larangan
dan pembatasan (Lartas) seperti minuman ringan merk “Cheers”, alat kesehatan, goat’s milk soap, kasur bekas, kertas sembahyang, pita cukai palsu, DVD porno dan sex toys (berupa tiruan alat vital wanita ) semua barang-barang tersebut
berhasil ditegah dari kantor Pos Jambi, dengan nilai barang
ditaksir sekitar Rp.134.664.000,00.
Menurut dia, penindakan dan
penegahan yang dilakukan KPPBC TMP B Jambi ini, dalam kurun waktu Januari
sampai Juni 2016 dan berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp1.309.358.953,00. Bahkan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek
minuman beralkohol (miras).
“ Penegahan dan penangkapan
barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama
dan sinergi antara DJBC khususnya KPPBC TMP
B Jambi dengan instansi terkait. Khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan
Pemerintah Daerah Jambi memberikan dukungan kepada kami selama ini,” Katanya.(Oddy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar