Selasa, 06 Desember 2016

KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi Musnahkan Hasil Tegahan Barang Ilegal dan Miras

Kepala KPPBC TMP B Jambi Priyono Triatmojo
Jakarta, Warta Indonesia- Kondisi ekonomi dunia saat ini melemah, begitu juga Indonesia merupakan bagian dari perekonomian dunia merasakan dampak dari melemahnya perekonomian secara global. Pemberitaan di media elektonik dan cetak cukup banyak industri nasional mengeluh akibat daya saing dan nilai jual produknya menurun, disebabkan banyaknya barang-barang ilegal yang beredar ditengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bagian dari Kementerian Keuangan selalu berupaya terus untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dan minuman keras (miras) yang berdampak merusak generasi muda. DJBC khusunya telah melakukan aksi nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden RI kepada Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Provinsi Jambi Priyono Triatmojo kepada Wartawan pada saat Pemusnahan barang barang hasil penindakan di Kantor KPPBC TMP B Jambi (6/12) mengatakan pihaknya telah berhasil menertibkan dan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman mengandung etanol alkohol (MMEA), rokok dan barang – barang impor ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman lewat Kantor Pos dan barang eks impor dilakukan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Priyono Triatmojo pada kesempatan itu menjelaskan secara rinci barang-barang hasil tegahan yang akan dimusnahkan antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk impor maupun merk lokal sebanyak 2.772 botol tidak memiliki pita cukai. Hasil tegahan  ini dari berbagai tempat penjualan eceran di kota Jambi dan sekitarnya. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di daerah Jambi. Nilai barang tersebut ditaksir sebesar Rp 329.555.400,00. Atas pelanggaran ini dikenakan pasal 54 dan pasal 55 Undang- Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilengkapi pita cukai.

Tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang,  rokok ini berbagai merk dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp1.264.051.000,00. Tembakau Iris (TIS) merk “Malahraos” sebanyak 456 kg dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp 2.736.000,00. Pelanggaran ini dikenakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilengkati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Ditambahkannya, selain melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai ( BKC) KPPBC TMP B Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas) seperti minuman ringan merk “Cheers”, alat kesehatan, goat’s milk soap, kasur bekas, kertas sembahyang, pita cukai palsu, DVD porno dan sex toys (berupa tiruan alat vital wanita ) semua barang-barang tersebut berhasil ditegah dari kantor Pos Jambi, dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp.134.664.000,00.

Menurut dia, penindakan dan penegahan yang dilakukan KPPBC TMP B Jambi ini, dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2016 dan berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp1.309.358.953,00. Bahkan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol (miras).

“ Penegahan dan penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara DJBC khususnya KPPBC TMP  B Jambi dengan instansi terkait. Khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah Jambi memberikan dukungan kepada kami selama ini,” Katanya.(Oddy)

Tidak ada komentar: