JAKARTA: Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) mendesak Kemenhub menolak permohonan dispensasi penggunaan kapal berbendera asing yang diajukan Kementerian ESDM karena berpotensi melanggar UU.
Sekretaris Mappel Maman Permana mengingatkan UU Pelayaran mengamanatkan bahwa penggunaan kapal berbendera asing di perairan Indonesia dibatasi selambat-lambatnya tiga tahun setelah UU itu terbit, yakni 7 Mei 2011.
“Itupun bagi kontrak yang diteken sebelum UU disahkan, bukan kontrak baru,” katanya.
Pasal 341 Bab XII Ketentuan Peralihan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan kapal asing yang kini (saat UU diterbitkan) masih melayani kegiatan pengangkutan laut domestik tetap melakukan kegiatannya paling lama tiga tahun sejak UU itu diberlakukan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan sampai saat ini pelayaran nasional telah berhasil menyiapkan kapal-kapal yang dibutuhkan untuk mendukung program asas cabotage.
Dia menjelaskan hingga 1 Januari 2010, jadwal pelaksanaan asas cabotage bagi 13 komoditas sesuai KM No.71 tahun 2005 berjalan dengan baik. “Sejauh ini pelaksanaan asas cabotage masih on the track,” katanya.
Menurut dia, tahun ini merupakan tahapan terakhir dari pelaksanaan asas cabotage secara penuh sejak 2005 setelah kegiatan pengangkutan di dalam negeri terhadap 13 komoditas itu kini sudah dilakukan oleh kapal nasional. (sut/bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar