Kamis, 06 Mei 2010

Kebijakan DNI akan pukul pelayaran skala kecil

Kamis, 06/05/2010 15:32:01 WIB
Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Perusahaan pelayaran berskala menengah ke bawah paling terancam oleh kebijakan pemerintah yang memperlonggar masuknya pemodal dari negara-negara di Asean untuk mendirikan usaha patungan dengan kepemilikan mayoritas.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Laut dan Kepelabuhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anwar Sata menjelaskan usaha transportasi laut nasional harus dilindungi karena sebagian besar merupakan usaha menegah ke bawah.

“Perusahaan transportasi laut nasional sebagian besar merupakan usaha menengah ke bawah. Kalau asing masuk dengan kepemilikan mayoritas, pelan-pelan perusahaan tersebut akan habis. Harusnya mereka dilindungi,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Sebelumnya, pelaku usaha pelayaran menilai hasil revisi Perpres No.111/2007 akan menguntungkan pemodal asing dan melanggar ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 29 ayat 2 UU Pelayaran menegaskan orang perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut.

Untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia berdasarkan UU tersebut,pemodal asing sekurang-kurangnya harus memiliki kapal berbendera Indonesia minimal 1 unit kapal dengan ukuran 5.000 gross tonnage (GT) dan kapal itu wajib didaftarkan kepada pemerintah.

Sementara pada pasal 158 ayat 2 UU itu menegaskan kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia antara lain kapal milik badan hukum Indonesia, yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai kelonggaran yang diberikan pemerintah akan mendorong pemodal asing, terutama dari negara anggota Asean, masuk ke Indonesia.

“Dengan memberikan saham kepada asing sebesar 60%, jelas tidak memungkinkan perusahaan tersebut mendaftarkan kapalnya kepada pemerintah sehingga tidak mungkin izin dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.(fh)

Tidak ada komentar: