Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan jika persyaratan impor kapal dibatasi berusia di bawah 20 tahun langsung diterapkan, akan menghambat upaya pelaku usaha pelayaran memenuhi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).
"Oleh karena itu, Permendag No.57/2008 tentang Ketentuan Impor Barang Bukan Baru diharapkan tetap mempertahankan usia maksimum kapal impor 25 tahun," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, pengetatan impor kapal akan mengganggu rencana pelayaran nasional dalam memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dan memicu usaha angkutan transportasi dikuasai oleh pemodal besar.
"Roadmap asas cabotage sesuai dengan KM No. 71/2005 baru berakhir pada 2011, sehingga INSA mengharapkan batas umur maksimum 25 tahun tetap dipertahankan sampai seluruh program asas cabotage itu terlaksana," tutur Johnson.
Dia menjelaskan ketentuan tentang impor kapal dibatasi berusia 25 tahun akan berakhir pada akhir tahun ini sehingga Depdag, Departemen Perindustrian, dan Departemen Perhubungan akan kembali membahas soal batasan usia kapal yang boleh diimpor.
Permendag No.57/2007 menegaskan impor berbagai jenis kapal, seperti kapal feri, kargo, tongkang, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya boleh diimpor ke Indonesia dengan persyaratan maksimal berusia 25 tahun.
Namun, muncul wacana mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas impor melewati batas usia 15 tahun.
Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Depdag Partogi mengatakan pembahasan soal perubahan Permendag No.57/2008 itu segera dilakukan."Dalam 1 minggu atau 2 minggu ke depan materi Permendag soal impor barang bukan baru akan dibahas."
Namun, dia belum dapat memastikan apakah akan ada pengetatan persyaratan usia kapal impor dari 25 tahun ke 20 tahun. "Belum tahu, apakah ada pengetatan impor kapal karena masih akan dibahas bersama stakeholder," ujarnya
Berdasarkan data Depdag, selama 3 tahun terakhir nilai impor kapal terus meningkat dari US$463,3 juta pada 2006 menjadi US$643 juta pada 2007 dan US$687,6 juta pada 2008. Selama Januari-Agustus 2009 nilai impor kapal mencapai US$1,8 miliar atau naik 247% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu senilai US$519 juta.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Senin, 09 November 2009
Pelayaran minta batasan usia kapal tetap 25 tahun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar