Ketua Tim Pelaksana Teknis Persiapan National Single Window (NSW) Ditjen Bea dan Cukai Susiwiyono Mugiharso menyatakan beberapa solusi sudah disiapkan oleh instansinya terkait dengan pelayanan dan pengawasan FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun.
"Namun, kami belum menemukan solusi yang paling tepat untuk masalah kepelabuhanan," ujarnya saat acara sosialisasi kebijakan pengembangan kawasan industri dan perdagangan di Batam, kemarin.
Dia menegaskan PP No.2/2009 antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang di luar kawasan pabean di pelabuhan resmi FTZ tergolong sebagai aktivitas penyelundupan.
Namun, paparnya, saat ini pelabuhan resmi FTZ Batam yang sudah ditunjuk oleh Departemen Perhubungan hanya meliputi tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan Kabil.
Susiwiyono menilai ketiga pelabuhan itu belum mampu menampung seluruh kapal barang yang akan berlabuh setiap hari ke Batam. Akibatnya, lalu lintas kapal yang masuk ke pelabuhan itu terhambat dan pemasukan barang lewat pelabuhan-pelabuhan pribadi akhirnya dilakukan oleh kalangan industri. (k40)
Bisnis Indonesia
Senin, 13 Juli 2009
Pelabuhan FTZ masih bermasalah
BATAM: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai kepelabuhanan masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan dalam melakukan pelayanan dan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas atau free trade zone (FTZ) di Batam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar