Senin, 13 Juli 2009

Bea & Cukai desak Dephub awasi KM Kelud

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai meminta Departemen Perhubungan melarang kapal penumpang KM Kelud yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk bersandar di pelabuhan yang tidak memenuhi persyaratan ISPS Code.


Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan permintaan itu karena banyak barang selundupan diangkut dari pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi standar internasional keamanan kapal dan pelabuhan itu.

Menurut dia, apabila Dephub mampu menertibkan KM Kelud, layanan kapal penumpang rute Batam-Pelabuhan Tanjung Priok tidak perlu ditutup. Namun, apabila tidak bisa melakukan penertiban, Dephub harus mempertimbangkan untuk menghapus rute KM Kelud itu.

"Intinya, kami minta KM Kelud ditertibkan, kalau tidak [kapal itu harus bersandar] di pelabuhan yang sudah memenuhi ISPS Code," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan banyak pelabuhan di Batam yang pengamanannya belum bisa memisahkan antara barang ekspor dan impor.

"Masih banyak pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi ISPS Code, seperti pelanggaran daerah steril dan tidak ada pemisahan area antara barang ekspor dan impor. Kalau nantinya mau dibangun dermaga khusus penumpang, saya rasa tidak masalah," katanya.

Ditjen Bea dan Cukai sudah mengirimkan surat ke Dephub terkait dengan maraknya penyelundupan barang melalui kapal penumpang di rute Batam ke Tanjung Priok. Salah satu isi surat itu adalah usulan untuk menghapus rute kapal penumpang Batam-Tanjung Priok.

Masih dibutuhkan

Menhub Jusman Syafii Djamal menolak penghapusan rute itu karena masyarakat dinilai masih membutuhkan pelayanan kapal tersebut. Menurut Menhub, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk mencegah penyelundupan.

Anwar menegaskan seharusnya Pelni bisa berperan dalam pencegahan penyelundupan barang antarpulau, sebab BUMN itu sudah mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

"Bea dan Cukai sudah all out. Seharusnya, Pelni yang mendapat PSO juga berperan dalam membantu pemerintah karena ini adalah penyelundupan barang antarpulau," ujarnya.

Direktur Utama PT Pelni Jussabella Sahea menegaskan instansinya sudah menerapkan aturan yang melarang penumpang membawa barang dengan beban berlebih dari yang ditentukan sebagai salah satu upaya mencegah penyelundupan.

"Kami juga mengawasi penumpang yang membawa beban berlebih, di luar batas kewajaran," paparnya.

Jussabella juga menuturkan Pelni tidak bisa berdiri sendiri dalam mencegah penyelundupan, tetapi harus bersinergi dengan pihak lainnya, termasuk Bea dan Cukai.

"Kami tidak bisa bekerja sendirian mencegah penyelundupan. Harus bersama-sama dengan pihak lainnya. Pelni juga akan mengikuti apa pun keputusan dari pemerintah," tuturnya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: