Jumat, 26 Juni 2009

Kerja sama pergudangan dievaluasiPelindo II diminta benahi pelayanan di lini 2 Tanjung Priok

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan meninjau ulang kontrak pengoperasian fasilitas pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok, yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan swasta.Langkah ini untuk menghindari biaya tinggi pengeluaran barang berstatus less-than container load (LCL) melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II Saptono RI mengatakan langkah itu ditempuh menyusul terus berlanjutnya pelanggaran atas kegiatan jasa forwarder dan pergudangan oleh sejumlah perusahaan konsolidator yang menjadi mitra operator gudang di lini 2 pelabuhan itu.Padahal, tuturnya, batas atas tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di pergudangan Priok telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009."Kami menyayangkan jika masih terjadi pelanggaran terhadap batas atas tarif di lini 2. Untuk menyeragamkan tarif tersebut, kami akan mengambil alih pengelolaan pergudangan di lini 2. Kontrak sewa pengoperasiannya akan kami tinjau ulang," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Dia juga memerintahkan gudang cargo distribution center (CDC) yang dioperasikan oleh PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan Pelindo II, tidak disubkontrakkan lagi kepada pihak ketiga atau swasta.Dengan begitu, kata Saptono, Pelindo akan lebih mudah mengawasi pemberlakuan tarif batas atas lini 2 yang sudah ditetapkan regulator."Selama ini yang memberlakukan tarif gudang bagi barang LCL adalah pihak swasta, meskipun seluruh fasilitas gudang itu merupakan aset Pelindo II. Di MTI, pengoperasiannya selama ini juga dikelola pihak ketiga atau swasta. Inilah yang menyebabkan biaya tidak terkontrol," paparnya.Saptono menambahkan tidak berjalannya ketetapan batas atas tarif lini 2 Priok yang sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Hubla itu karena terlalu banyak pelaku usaha yang berkepentingan terhadap kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2, mulai dari perusahaan forwarder, trucking, hingga operator gudang. "Kondisi ini menyulitkan tarif bisa seragam," ujarnya.Berdasarkan SK Dirjen Hubla, mulai 1 Juni 2009, besaran dan komponen terhadap batas atas tarif pelayanan jasa barang di lini 2 Priok ditetapkan untuk delivery Rp20.000/m3 (minimal 2 kubik), mekanis Rp250.000/m3 (min. 2 kubik), cargo shifting Rp200.000/m3 (min. 2 kubik), surveyor Rp25.000/m3 (min. 2 kubik), penumpukan Rp5.000/m3/hari (min. 2 kubik), administrasi Rp50.000/dokumen, behandle Rp20.000/m3 (min. 2 kubik), dan surcharge Rp25.000/m3 (min. 2 kubik).Wewenang direksiGeneral Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Cipto Pramono saat dikonfirmasi mengatakan yang menyangkut kontrak dengan pihak ketiga pada lokasi pergudangan CDC milik MTI merupakan wewenang direksi."Itu wewenang direksi, manajemen Priok tidak mencampuri soal pelimpahan kontrak kepada operator swasta di lokasi pergudangan itu," ujarnya.Juru bicara Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK], Qadar Djafar menilai pengelolaan fasilitas pergudangan sendiri oleh Pelindo II di Priok akan lebih efisien dan bisa menciptakan keseragaman tarif jasa pergudangan yang dipungut operator ataupun forwarder konsolidator yang menjadi mitranya."Kami menginginkan Pelindo II bisa membenahi pelayanan gudang di lini 2 oleh operator swasta itu. Tidak seperti sekarang, barang di gudang yang sama tetapi operatornya berbeda. Sering kali tarif pengeluaran barang impor LCL berbeda. Akibatnya, pemilik barang yang dirugikan karena tidak ada kepastian tarif," ujarnya.Selain mendesak pembenahan pola pengoperasian gudang di lini 2 Priok, lanjut Qadar, pihaknya juga mendukung sanksi tegas dari Dephub melalui administrator pelabuhan setempat terhadap forwarder konsolidator mitra operator gudang lini 2 yang terbukti melanggar ketentuan tarif.Berdasarkan catatan Bisnis, hingga kini sudah ada 11 perusahaan yang diduga melanggar batas atas tarif lini 2, yakni PT PBA, PT TBG, PT KDI, PT CL, PT DMV, PT PCI, PT IDDT, PT HMS, PT GKT, PT AGIL, dan PT IAB.Namun, menurut Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen, sanksi bagi pelanggar mestinya dilakukan secara bertahap."Tahap pertama bisa melalui peringatan keras terlebih dahulu sebelum izin operasinya dicabut," katanya. (k1/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)
BISNIS INDONESIA

Pelayaran lepas pantai kesulitan penuhi asas cabotage

JAKARTA: Perusahaan pelayaran yang bergerak pada kegiatan pendukung lepas pantai (offshore) masih kesulitan menambah armada guna memenuhi asas cabotage, karena harga kapal itu di pasar internasional masih tinggi.Ketua Umum DPP Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H.M. Siregar mengatakan untuk memenuhi asas cabotage (muatan dometik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) mulai 2011, masih dibutuhkan investasi US$1 miliar untuk menyiapkan 80 unit kapal lepas pantai jenis FSO (floating storage and of loading), FPSO (floating, production, storage and of loading), utility vessel, dan anchor handling tug & supply (AHTS)."Kalau untuk kapal bekas jenis angkutan kontainer dan curah lainnya memang sudah terjadi penurunan harga. Namun, harga kapal offshore belum turun. Karena itu, dukungan pemerintah dan lembaga keuangan dalam memberikan kredit untuk usaha ini sangat dibutuhkan," katanya kemarin.Dia mengatakan tingginya harga kapal offshore karena berteknologi tinggi yang dipakai untuk mendukung kegiatan pengeboran dan pencarian sumur minyak di tengah laut. "Kapal jenis ini hanya mengangkut perlengkapan dan peralatan pengeboran dan biasanya dicarter oleh perusahaan minyak yang beroperasi di dalam negeri," paparnya.Budi menambahkan perusahaan pelayaran lepas pantai selama ini juga sulit memperoleh kontrak jangka panjang atau tahunan mengingat pola dan tarif carter kapal itu hanya berdasarkan jangka waktu kegitatan eksplorasi minyak yang dikerjakan oleh perusahaan yang menjadi mitranya."Di sisi lain, pemberian kredit perbankan bagi usaha perkapalan saat ini cenderung melihat ada tidaknya kontrak jangka panjang yang dikantongi perusahaan pelayaran,".Sebagai contoh, tuturnya, untuk melakukan pengeboran satu titik sumur minyak di perairan Indonesia bagian barat dibutuhkan waktu 40 hari - 60 hari, sedangkan di perairan kawasan timur Indonesia bisa mencapai 90 hari. "Jadi carter kapal offshore hanya berlaku selama pekerjaan eksplorasi itu dilakukan," tuturnya.Meski begitu, Budi mengakui harga carter kapal offshore di dalam negeri masih stabil. Untuk kapal jenis supply vessel berukuran 3.000 HP, sewanya mencapai US$4.000 per hari, sedangkan jenis AHTS ukuran 4.000 HP bisa mencapai US$6.000 - US$7.000 per hari. (k1)
BISNIS INDONESIA

NSW ekspor akan diuji coba

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai akan menguji coba sistem kepabeanan elektronik national single window (NSW) untuk perizinan ekspor pada 15 Juli 2009 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Uji coba itu bersamaan dengan mandatori penggunaan sistem online NSW untuk perizinan impor di lokasi yang sama.Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono mengatakan importir dan pihak terkait sudah memahami sistem NSW impor setelah disosialisasikan sejak 23 Desember 2008. "Kami berharap mandatori tidak mengganggu uji coba itu," katanya kemarin.Pada uji coba itu, Ditjen Bea dan Cukai akan melibatkan Departemen Perdagangan dan Departemen Kehutanan, serta sejumlah eksportir besar. (Bisnis/22)

Kapal perintis setop operasi

Palangkaraya: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalimantan Tengah menyayangkan penghentian operasi kapal perintis yang melayani wilayah itu."Kapal perintis yang berhenti beroperasi tersebut melayani penumpang di pelabuhan perintis Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kepala Bidang Transportasi Laut, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kalteng Salim, kemarin. (Antara)

Kamis, 25 Juni 2009

Gafeksi DKI akan gelar muswil

JAKARTA: Musyawarah wilayah Gafeksi DKI diperkirakan memanas menyusul tampilnya sejumlah pengusaha muda untuk memimpin asosiasi perusahaan forwarder, logistik, dan ekspedisi itu.Petrus Da Gomes, tokoh muda yang mengklaim didukung 250 perusahaan konsolidator anggota Forum Komunikasi Perusahaan Konsolidator Jakarta (KPKJ), menyatakan siap mencalonkan diri sebagai kandidat ketua umum Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) dalam muswil pada 15 Juli 2009."Saya mencalonkan diri karena selama ini pelaku usaha forwarder di Jakarta tidak percaya terhadap organisasi ini," ujarnya kemarin.Menurut dia, ruang lingkup usaha forwarder, logistik, dan ekspedisi itu sangat luas, tidak hanya pengurusan jasa kepabeanan, tetapi juga usaha konsolidator, pergudangan, dan broker konsolidasi. (Bisnis/ams)

Pelanggaran tarif lini 2 terus berlangsungAdpel Priok diminta perketat pengawasan

JAKARTA: Pelanggaran terhadap tarif batas atas pelayanan barang dan peti kemas lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok terus berlangsung, tetapi belum ada sanksi tegas dari Departemen Perhubungan dan administrator pelabuhan setempat.Ratusan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak Dephub melalui Administrator Pelabuhan Tanjung Priok menindak tegas penyedia jasa yang terbukti melanggar ketentuan batas atas tarif lini 2 di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.Juru bicara Forum PPJK Tanjung Priok Qadar Djafar mengatakan hingga saat ini tarif batas atas yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 itu belum berjalan sebagaimana mestinya."Aturan tarif batas atas hingga kini tidak berjalan. Hampir semua penyedia jasa forwarder dan pergudangan di lini 2 memberlakukan tarif lama. Ini sama saja dengan mengangkangi SK Dirjen Hubla," ujarnya dalam konferensi pers kemarin.Dia mendesak Adpel Tanjung Priok melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan di lini 2 supaya aturan yang sudah dibuat bersama dengan asosiasi terkait di pelabuhan bisa berjalan sebagaimana mestinya."Kami prihatin karena hingga kini tidak ada sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar. Untuk itu Adpel mesti tegas dan kami mendukung sanksi bagi penyedia jasa yang tidak mematuhi aturan itu, termasuk hingga pencabutan izin operasinya di Priok," tegasnya.Qadar mengatakan anggota Forum PPJK Priok beranggotakan lebih dari 100 perusahaan yang juga merupakan anggota Gafeksi DKI Jakarta.Karena itu, pihaknya mendukung upaya Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) melaporkan setiap pelanggaran tarif tersebut."SK Dirjen Hubla itu untuk menciptakan keseragaman tarif atas pelayanan di lini 2 yang selama ini sangat memberatkan pemilik barang. Kami juga meminta Gafeksi tidak melindungi forwarder atau anggotanya yang bersalah," ujarnya.PelanggaranQadar mengungkapkan pelanggaran tarif batas atas lini 2 oleh dua perusahaan forwarder yang berperan sebagai konsolidator dan mitra operator gudang di Tanjung Priok, yakni PT GIL dan PT IAB.Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, PT GIL tidak nemerincikan detail invoice jasa forwarder atas pengeluaran barang satu kubik yang dikenakan sebesar Rp3.750.000.Adapun pelanggaran oleh PT IAB yakni masih mencantumkan 13 komponen dalam invoice kegiatan di lini 2, antara lain biaya kebersihan, pengiriman, sewa area pelabuhan, trucking, penerimaan, surveyor, pemindahan kargo, administrasi, stripping, dermaga, pemadam kebakaran, biaya tambahan (surcharge), dan mekanis.Padahal dalam SK Dirjen Hubla Dephub telah ditetapkan komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 Priok yakni pengiriman, mekanis, pemindahan kargo, surveyor, penumpukan, administrasi, pemeriksaan fisik (behandle), dan surcharge.Gafeksi DKI sebelumnya melaporkan sembilan perusahaan forwarder konsolidator yang diduga melanggar batas atas tarif lini 2 Priok. Dari sembilan perusahaan itu, empat di antaranya anggota Gafeksi. (k1) (aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M SaidiBisnis Indonesia

Volume peti kemas di Priok turun 37%

JAKARTA: Realisasi arus peti kemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama Januari-Mei 2009 sebanyak 1.108.399 TEUs atau turun sekitar 37% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu mencapai 1.585.237 TEUs.
Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan penurunan volume peti kemas itu karena merosotnya arus peti kemas melalui terminal peti kemas (TPK) dan Jakarta International Container Terminal (JICT) selama 5 bulan pertama tahun ini.
"Adapun, volume peti kemas yang melalui dermaga konvensional justru terjadi peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengungkapkan volume peti kemas melalui JICT selama Januari-Mei 2009 hanya mencapai 296.212 TEUs atau turun lebih dari 200% dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 862.406 TEUs. (Bisnis/k1)

Operator kapal tolak bayar selisih harga BBM

JAKARTA: Operator kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni menolak membayar kekurangan harga keekonomian pembelian bahan bakar minyak selama 2008 dari PT Pertamina yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar.Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak Togar Napitupulu mengatakan tagihan atas selisih harga pembelian BBM bersubsidi dan industri itu tidak masuk akal.Menurut dia, selama ini angkutan penyeberangan tidak pernah membeli BBM dengan harga industri karena perhitungan komponen biaya BBM yang dijadikan dasar penetapan tarif penyeberangan mengacu kepada harga BBM bersubsidi."Kami dikejutkan dengan adanya tagihan itu karena peristiwa seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ini kejadian pertama yang membuat operator penyeberangan makin menderita," katanya kepada Bisnis kemarin.Togar menjelaskan selisih harga BBM yang ditagih Pertamina itu adalah yang digunakan untuk anchor (lepas jangkar) dan menuju tempat docking (perawatan). "Anchor dan docking itu kan bagian dari kegiatan operasional kapal juga."Surat tagihanSejumlah perusahaan telah menerima surat tagihan kekurangan bayar keekonomian BBM dari Pertamina dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp129 juta hingga Rp3 miliar. Gapasdap memperkirakan tagihan selisih harga BBM itu selama 2008 mencapai Rp9 miliar.Dalam surat yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan pemilik kapal di Merak, Pertamina menyebutkan tagihan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit pelayanan minyak solar bersubsidi 2008.Surat yang ditandatangani Menejer Pemasaran BBM Industri dan Marine Region II Pertamina Indra Edi Santoso itu menyatakan pihak Pertamina telah melakukan konfirmasi ke Adpel Merak pada 3 April 2009.Dari konfirmasi tersebut, BUMN itu mengetahui adanya pemakaian BBM oleh kapal penyeberangan yang tidak berlayar sehingga tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi.Sejauh ini baru tiga perusahaan dengan tujuh kapal yang telah memberikan laporan kepada Gapasdap Merak terkait dengan adanya tagihan dari Pertamina atas kekurangan biaya pembelian BBM itu.Ketika dikonfirmasi, Vice President Komunikasi Pertamina Basuki Trikora Putra membenarkan adanya tagihan tersebut. Menurut dia, kapal-kapal tertentu yang pada kondisi normal berhak mendapatkan subsidi, tetapi gugur haknya apabila tidak berlayar."Jadi, tagihan atas selisih itu wajar karena memang kapal yang tidak berlayar tidak berhak mendapatkan subsidi. BBM bersubsidi yang sudah mereka terima harus dihargai sebagai BBM nonsubsidi."Namun, kata Basuki, Pertamina tidak memberikan batas waktu atas tagihan kekurangan bayar itu. "Kami menyadari karena ini perusahaan dalam negeri, mungkin berat juga kalau ada batas waktu."Oleh Tularji & Rudi AriffiantoBisnis Indonesia

Arus kiriman belum naik

JAKARTA: Perusahaan jasa kiriman ekspres memperkirakan kenaikan arus pengiriman barang di pasar domestik selama bulan puasa dan Lebaran tahun ini lebih kecil daripada realisasi tahun lalu.Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Jasa Kiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mengatakan hingga 1,5 bulan menjelang bulan puasa, belum ada tanda-tanda kenaikan trafik pengiriman barang di dalam negeri, padahal biasanya telah meningkat sejak 2 bulan menjelang puasa. (Bisnis/aji)

Forwarder prioritas dikaji

JAKARTA: Kantor Menko Perekonomian mempertimbangkan usulan soal perusahaan forwarder jalur prioritas, guna mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pelabuhan.Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Eddy Putra Irawadi mengatakan perusahaan forwarder yang mendapat label prioritas akan mendapatkan fasilitas khusus, seperti kemudahan pengurusan administrasi di pelabuhan."Jadi, sama seperti importir prioritas yang bisa melakukan pembayaran pemeriksaan secara berkala," katanya kemarin. (Bisnis/16/22)

Pelindo III tambah 4 kapal tunda Rp160 miliar

SURABAYA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III akan menambah empat unit kapal tunda senilai Rp160 miliar sehingga jumlahnya menjadi 31 unit. Dari empat kapal itu, satu di antaranya yaitu KT Bima 306 dioperasikan mulai pekan ini.Direktur Utama Pelindo III Djarwo Surjanto mengatakan meski arus kunjungan kapal di pelabuhan yang dikelola Pelindo III pada 2009 hanya naik 4% dibandingkan dengan realisasi 2008, peningkatan layanan tetap dilakukan."Dengan tambahan KT Bima 306, Pelindo III kini mengoperasikan 28 unit kapal tunda, yaitu 15 unit merupakan milik Pelindo III dan selebihnya 13 kapal sewa. Tambahan kapal tunda itu diharapkan dapat memaksimalkan layanan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," kata Djarwo, Senin.Dia mengatakan tambahan empat kapal tunda itu dibangun oleh galangan kapal PT Daya Radar Utama senilai 1,45 juta yen atau setara Rp40 miliar per kapal. Pembangunan setiap kapal mencapai 500 hari. Khusus untuk KT Bima 306 dikerjakan 19 Maret 2008 dan selesai 31 Mei 2009.Selain menambah kapal tunda, lanjut Djarwo, Pelindo III juga melakukan repowering atau mengganti mesin kapal yang dinilai tidak efisien lagi.Humas Pelindo III Iwan Sabatini menambahkan sisa pesanan tiga kapal tunda tersebut akan diselesaikan pada 2010-2011. "Ketiga kapal tunda itu akan dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo III, insya Allah pada 2010-2011 semua kapal tunda itu dapat beroperasi," kara IwanManaging Director PT Daya Radar Utama Agus Guanawan mengatakan kapal tunda tersebut menggunakan mesin Nigata GL 25H dengan kemampuan 2x1500 HP dan Aux Cummin berkapasitas 2x136 kW, sehingga secara teknis memiliki daya dorong kapal cukup besar, yakni hingga 40 ton.Agus menambahkan untuk membangun kapal itu, galangan kapalnya didukung tenaga ahli profesional, selain telah mengantongi ISO 9001-2008. (k21/Ardiansyah)
Bisnis Indonesia

Selasa, 23 Juni 2009

Gurita Lintas garap angkutan migas

JAKARTA: PT Gurita Lintas Samudera berencana menggarap bisnis pengangkutan minyak dan gas bumi (migas) dengan membeli satu kapal tanker ukuran 20.000 DWT senilai US$25 juta.Direktur Utama PT Gurita Lintas Samudera Soenarto mengatakan pembelian kapal tanker itu menyusul ancaman kelangkaan armada angkutan migas berbendera Indonesia mulai 2010."Kami baru rencana membeli kapal tanker setelah Pertamina memberikan peluang kapal berbendera Indonesia mengambil alih muatan migas mulai tahun depan," katanya kemarin.Menurut dia, Gurita menargetkan pembelian kapal tanker dilaksanakan pada tahun ini atau tahun depan guna memperoleh kontrak awal pengangkutan migas dari PT Pertamina.Sampai saat ini, papar Soenarto, pihaknya telah memperoleh komitmen pinjaman dari perbankan nasional untuk mendanai pembelian kapal tanker itu, antara lain dari BII, Bank Mandiri, dan Bank Ekspor Indonesia."Namun, komitmen pinjaman itu masih menunggu kepastian kontrak migas dari Pertamina," katanya.Saat ini, tuturnya, pihaknya masih berusaha meyakinkan Pertamina agar kontrak kapal tanker asing dialihkan ke kapal berbendera Indonesia guna mengimplementasikan asas cabotage.Sesuai dengan Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran, penerapan asas cabotage mewajibkan muatan migas domestik diangkut oleh kapal berbendera Indonesia.Soenarto mengungkapkan tren angkutan migas di dalam negeri akan meningkat seiring dengan pelaksanaan asas cabotage secara penuh mulai 1 Januari 2010."Sekarang trennya muatan adalah migas, bukan batu bara. Untuk angkutan batu bara armadanya sudah berlebih," ujarnya.Dia menambahkan perusahaannya saat ini mengoperasikan empat unit kapal bulk carrier tipe handymax untuk melayani pengangkutan muatan curah cair di dalam negeri.Menurut dia, selain melayani pengangkutan batu bara untuk memenuhi pasokan PLTU Suralaya, Gurita juga memperoleh kontrak pengangkutan hasil tambang dari Papua (PT Freeport Indonesia) ke produksi smelter PT Smelting Gresik yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia dan Mitsubishi.Sejauh ini, Indonesia diperkirakan terancam kelangkaan armada tanker karena 56 kapal berbendera asing yang disewa oleh Pertamina hanya dibolehkan beroperasi di dalam negeri sampai 31 Desember 2009.
Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

Izin pelanggar tarif lini 2 agar dibekukanDephub tindak lanjuti laporan Gafeksi

JAKARTA: Departemen Perhubungan meminta Administrator Pelabuhan Tanjung Priok menyetop sementara izin pengoperasian perusahaan penyedia jasa, yang terbukti melanggar aturan tarif batas atas pelayanan barang dan peti kemas di lini 2 pelabuhan itu.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R.Mamahit mengatakan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KN.42/1/6/DJPL/2009 selain mengatur batas atas tarif lini 2 juga memerintahkan kepada Adpel setempat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar ketentuan itu."Saya minta Adpel Priok tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas supaya penegakan hukum terhadap aturan yang telah ditetapkan bisa berjalan sesuai dengan harapan. Sanksi ini juga sekaligus memberikan efek jera bagi yang tidak taat aturan," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.Bobby mengatakan hal itu menanggapi Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta yang melaporkan sembilan perusahaan forwarder yang menjadi mitra operator pergudangan di lini 2 Pelabuhan Priok diduga masih memungut biaya pelayanan barang dan peti kemas di luar ketentuan batas atas yang ditetapkan oleh Dephub.Kesembilan perusahaan yang dilaporkan oleh Gafeksi itu, yakni PT Pelagi Bahari Anugerahtama, PT Trans Bhuana Gemilang, PT Kargo Distribusi Indoraya, PT Care Logistindo, PT DMV, PT Padma Cargo Indonusa, PT Inti Duta Dwitama Transindo, PT Hyper Mega Shipping, dan PT Gilang Kencana Trans."Kami memang sudah mendengar adanya laporan itu. Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo juga sudah memerintahkan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti supaya aturan yang sudah kita buat bisa ditaati oleh semua pelaku usaha di pelabuhan," katanya.Bobby menambahkan jika terbukti melanggar, kesembilan perusahaan itu bisa langsung dihentikan operasionalnya di Pelabuhan Priok. "Kalau izin usaha memang dikeluarkan oleh dinas perhubungan provinsi, tetapi kan yang menyangkut izin operasionalnya di Priok merupakan wewenang Adpel setempat."Cek lapanganDirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan atas laporan itu. "Kita akan cek lapangan untuk membuktikan apa betul adanya pelanggaran tarif tersebut. Soal keputusannya nanti saja, yang jelas saya selalu dalam koridor taat asas," katanya dalam pesan singkat.Sebelumnya, Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan instansinya segera menindaklanjuti laporan Gafeksi itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi sembilan perusahaan yang bergerak di bidang forwarder itu.Dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan sembilan perusahaan forwarder penyedia jasa itu masih mengenakan komponen tarif di luar yang sudah ditetapkan oleh Dephub.Bahkan, invoice perusahaan forwarder itu masih mencantumkan biaya receiving, biaya bill of lading (BL), delivery, mekanis, cargo shifting, uang dermaga, trucking, handling, tuslag, kebersihan, stiker, surveyor, administrasi, meterai, gerakan ekstra, fasilitas pelabuhan, pemadam kebakaran, dan stripping sehingga biaya pengeluaran barang di lini 2 Priok tetap melambung.Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009, biaya pelayanan jasa barang dan peti kemas di kawasan lini 2 Priok hanya mencakup delapan komponen, yakni biaya penumpukan, mekanis, surveyor, cargo shifting, delivery, administrasi, pemeriksaan fisik (behandle), dan biaya tambahan (surcharge).
Bisnis Indonesia

Operator kapal feri pesimistis raih keuntungan

JAKARTA: Perusahaan angkutan penyeberangan pesimistis dapat meraup keuntungan pada semester II tahun ini karena tarif rendah dan ruang kapal yang terjual sedikit, meski tingkat isian kapal diperkirakan meningkat.Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief memperkirakan tingkat isian kapal pada semester II tahun ini meningkat."Libur sekolah, puasa, Lebaran, Natal, dan tahun baru dapat memperbaiki tingkat isian kapal di berbagai lintasan yang selama semester pertama tahun ini cenderung turun," katanya kemarin.Namun, dia belum dapat memperkirakan lonjakan permintaan penyeberangan karena sangat bergantung pada kondisi ekonomi dalam negeri. "Yang jelas, libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan berdampak positif terhadap tingkat isian kapal," ujarnya.Operator, lanjut Luthfi, berharap pada semester II terjadi kenaikan permintaan penyeberangan yang cukup signifikan sehingga bisa mengembalikan tingkat isian kapal yang sempat turun selama 6 bulan pertama tahun ini."Penurunan tingkat isian angkutan penyeberangan pada semester I telah diprediksi sejak awal sebagai dampak krisis ekonomi global. Kami berharap ada perbaikan pada semester II."Namun, menurutnya, kenaikan isian tidak menjamin perusahaan meraup keuntungan karena ruang kapal yang dijual relatif kecil, sementara tarif tetap rendah.MengeluhLuthfi mengakui saat ini sebagian besar operator mengeluh karena muatan kapal merosot dalam 6 bulan terakhir.Dia mengungkapkan kapal di lintasan Padangbai-Lembar, Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Ujung-Kamal mengalami penurunan muatan yang cukup signifikan.Berdasarkan data Gapasdap Lembar, tingkat isian penumpang di lintasan itu rata-rata 166 orang per hari atau hanya 3% dari total kapasitas 5.035 orang per hari.Sementara itu, tingkat isian kendaraan bermotor hanya 63% atau 257 unit per hari dari kapasitas terpasang 407 unit.Tingkat isian di Ujung-Kamal juga merosot sejak peresmian Jembatan Suramadu. Muatan mobil anjlok 85%, sepeda motor merosot 60%, dan penumpang turun 50%.Menurut Ketua DPD Gapasdap Jatim Bambang Harjo, pendapatan operator turun sekitar 80% dan sedikitnya enam kapal yang beroperasi di dermaga 2 Pelabuhan Ujung sudah berhenti total.
Oleh TularjiBisnis Indonesia

Penumpang kapal laut sepi

PANGKALPINANG: Menjelang liburan sekolah, penumpang kapal laut rute Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, masih sepi karena kurangnya minat masyarakat dan perekonomian masih lesu.
Staf bagian tiket kapal laut di Pelabuhan Pangkalbalam Anwar mengatakan penumpang kapal laut masih sepi karena tiket pesawat lebih murah dan lebih cepat sampai ke tempat tujuan daripada menggunakan kapal laut.
Dia mengungkapkan jumlah penumpang kapal rute Pangkalbalam-Tanjung Priok pada 20 Juni 2009 sebanyak 40 orang, sedangkan angkutan ekspedisi sebanyak 26 unit mobil yang terdiri dari 20 unit mobil jenis colt diesel dan enam unit mobil jenis pikap.
"Untuk angkutan ekspedisi laut, seperti mobil, alat berat, dan motor saat ini masih stabil sekitar 26 unit hingga 40 unit, sehingga operator kapal tidak mengalami kerugian akibat sepinya masyarakat yang menggunakan kapal laut," ujarnya, kemarin.
Dahyar, staf Administrator Pelabuhan Pangkalbalam, mengakui sampai saat ini penumpang kapal rute Pelabuhan Pangkalbalam-Tanjung Priok masih sepi karena kondisi ekonomi masyarakat masih lesu. (Bisnis/Antara)

Hanafi jadi ketua ITF Aspas

JAKARTA: Ketua Umum DPP Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua International TransportWorkers Federation (ITF) Asia Pasifik (Aspas) periode 2009-2013 dalam sidang yang berlangsung pada 16-18 Juni 2009 di Kuala Lumpur, Malaysia.Hanafi menggantikan Datuk Zainal Rampak yang juga merupakan salah seorang aktivis pekerja sektor transportasi di Malaysia.Sidang ITF itu diikuti oleh 300 peserta yang mewakili pekerja sektor transportasi laut, darat, dan udara dari 30 negara di Asia Pasifik yang keseluruhan anggotanya mencapai 6 juta pekerja transportasi."Kami akan meneruskan perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap seluruh pekerja transportasi di dunia, termasuk di Indonesia," ujar Hanafi dalam siaran pers akhir pekan lalu. (Bisnis/k1)

Rabu, 17 Juni 2009

kendaraan pribadi di kota besar dikaji

JAKARTA: Departemen Perhubungan akan mendorong pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di kota-kota besar melalui pembahasan di forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), guna menekan angka kecelakaan.Direktur Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno mengatakan forum itu diperkirakan terbentuk pada 2010 atau paling lambat saat undang-undang (UU) LLAJ telah berlaku selama 1 tahun."Bertambahnya populasi kendaraan bermotor di jalan berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang setiap tahun semakin meningkat, kendati sosialisasi keselamatan berkendara terus dilakukan," katanya seusai konferensi pers Pekan Nasional Keselamatan Transportasi, kemarin.Namun, dia mengakui rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi itu bertolak belakang dengan kebijakan Departemen Perindustrian yang mendorong agar volume produksi kendaraan bermotor semakin meningkat setiap tahunnya."Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk membahasnya bersama Depperin di forum LLAJ, sehingga mendapat titik temu untuk kepentingan negara dan masyarakat," tutur Suripno.Dia mengungkapkan Dephub akan menggunakan sejumlah strategi untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, di antaranya melalui kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, penerapan electronic road pricing (ERP), dan menetapkan tarif yang mahal untuk jasa parkir."Agar rencana itu dapat dijalankan dengan lancar, Dephub akan mengupayakan penyediaan angkutan massal yang memadai dan terpadu sehingga tidak mengganggu kelancaran transportasi," katanya.Tidak tergangguSementara itu, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi memaparkan industri otomotif Tanah Air tidak akan terganggu dengan adanya pembatasan itu, karena masih kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor, khususnya di kota-kota kecil masih sangat besar."Kebutuhan kendaraan bermotor di Indonesia masih sangat besar. Kalau rencana [pembatasan] itu diterapkan, kemungkinan hanya akan mengurangi kontribusi penjualan di kota besar, tetapi volume penjualan di kota kecil akan meningkat," ujarnya.Dia menegaskan Depperin akan tetap mengupayakan industri kendaraan bermotor di Indonesia terus bergairah, termasuk dengan mendorong agen tunggal pemegang merek (ATPM) memproduksi mobil murah.
Sumber : Bisnis Indonesia

'Operator Ujung-Kamal rugi'

JAKARTA: Operator angkutan penyeberangan di lintasan Ujung-Kamal diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp2,5 miliar selama masa uji coba operasional jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) pada 11-17 Juni.Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan kerugian itu ditimbulkan akibat anjloknya volume penumpang dan kendaraan yang diseberangkan."Arus kendaraan dan penumpang yang diseberangkan di lintasan itu [Ujung-Kamal] selama masa uji coba operasional jembatan Suramadu anjlok 60%-80%, bahkan berpotensi lebih parah dari itu," katanya kepada Bisnis, kemarin.Gapasdap meminta pemerintah tidak memperpanjang masa uji coba dengan memberlakukan tarif gratis kepada pengguna jasa karena akan memperbesar kerugian yang ditanggung oleh operator.
Sumber : Bisnis Indonesia

Kunjungan kapal semen di Priok anjlok 35%

JAKARTA: Jumlah kunjungan kapal pengangkut semen dalam kemasan dan curah melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama 5 bulan pertama tahun ini turun sekitar 35% dari 284 unit selama periode yang sama tahun lalu menjadi 192 kapal.
Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan penurunan itu disebabkan oleh merosotnya permintaan semen untuk kebutuhan ekspor dan di dalam negeri seiring dengan masih lesunya perekonomian akibat dampak krisis global.
"Selama ini mayoritas aktivitas bongkar muat semen melalui Pelabuhan Priok adalah untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan dan sisanya untuk ekspor. Namun, kini kedua aktivitas itu sedang turun," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengungkapkan selama Januari-Mei 2009 terdapat 192 kapal pengangkut semen yang melalui Pelabuhan Priok dengan volume mencapai 981.758 ton yang terdiri dari 373.471 ton semen dibongkar dan 608.287 ton dimuat.
Sumber : Bisnis Indoensia

Investigasi dugaan kartel tally diperpanjang

JAKARTA: Direktorat Penegakan Hukum KPPU memperpanjang waktu proses laporan dugaan praktik kartel dalam kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok.Direktur Komunikasi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya masih membutuhkan klarifikasi tambahan dan sejumlah data, sebelum memutuskan apakah kegiatan 19 perusahaan tally mandiri itu termasuk kartel atau tidak."Kami memperpanjang proses hingga 29 Juni 2009, setelah tenggat pertama pada 15 Mei belum mendapat data-data yang cukup. Hanya masalah klarifikasi dan data saja, tidak ada yang lain," ujarnya kemarin.Junaidi menjelaskan indikasi kartel bisa diketahui jika tim dari Direktorat Penegakan Hukum KPPU sudah memperoleh keterangan dari pelapor dan terlapor, serta bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran sejumlah pasal.Namun, dia tidak bersedia menjelaskan secara spesifik pihak mana yang akan dimintai keterangan tambahan itu."Sesuai dengan undang-undang, kami tidak bisa mengungkapkan siapa pelapor dan terlapor, begitu juga pihak-pihak yang dimintai keterangan," katanya.Menurut dia, apabila ditemukan adanya indikasi kartel, laporan itu akan diteruskan ke Direktorat Pemberkasan KPPU untuk ditangani lebih lanjut, tetapi jika tidak terbukti, pemrosesan laporan akan dihentikan.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro sebelumnya mengaku telah dipanggil oleh KPPU terkait dengan laporannya ke lembaga itu soal adanya dugaan kartel dalam kegiatan tally di Priok."Saya sudah memenuhi panggilan dari KPPU, setelah pada panggilan pertama berhalangan hadir," ujarnya beberapa waktu lalu.Depalindo melaporkan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok kepada KPPU terkait dengan dugaan praktik monopoli dan kartel yang dilakukan oleh 19 perusahaan tally mandiri.KPPU juga sudah menyarankan agar pemerintah turun tangan dalam penentuan tarif, karena kebijakan saat ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel.Junaidi mengatakan tarif tally harus diserahkan kepada mekanisme pasar atau ditentukan oleh pemerintah dengan menetapkan batas atas, karena kegiatan itu termasuk salah satu hal penting di pelabuhan."Sampai saat ini kami belum menemukan adanya indikasi kartel. Yang jelas kami menilai penentuan tarif tally tidak bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama, karena potensi kartel akan sangat besar," tegasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia

Senin, 15 Juni 2009

Arus peti kemas di TPK Semarang turun 8%

JAKARTA: Volume peti kemas ekspor impor melalui terminal peti kemas (TPK) Semarang selama Januari-Mei 2009 mencapai 151.219 TEUs. Dari Jumlah itu, 76.237 TEUs di antaranya merupakan peti kemas ekspor dan 74.982 TEUs barang impor.
Data operasional TPK Semarang menyebutkan arus peti kemas selama 5 bulan pertama tahun ini menurun sekitar 8% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 165.484 TEUs yang terdiri dari 90.440 TEUs peti kemas ekspor dan 75.044 TEUs impor.
Adapun, arus kunjungan kapal selama 5 bulan pertama tahun ini yang melalui terminal peti kemas itu sebanyak 237 unit atau turun sekitar 20% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai 281 kapal.
Pada tahun ini, target produktivitas arus peti kemas TPK Semarang yang telah diusulkan dalam rencana kerja anggaran 2009 sebanyak 319.394 TEUs. (Bisnis/k1)

Pelabuhan Kendal siap operasi

SEMARANG: Pelabuhan penumpang dan barang antarpulau yang dibangun oleh Pemkab Kendal, Jawa Tengah, di desa Wonorejo senilai Rp196,61 miliar segera difungsikan untuk melayani angkutan penyeberangan.Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemkab Kendal Tatang Iskandariyanto mengatakan pelabuhan di Kendal yang dibangun sejak 2001 itu kini mendekati penyelesaian, terutama dermaga untuk sandar kapal hampir rampung dan rencananya dioperasikan pada tahun depan."Pada tahun anggaran 2009 [pelabuhan di Kendal] kembali memperoleh kucuran dana APBN sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu akan disalurkan melalui satuan kerja Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Pulau," ujarnya, akhir pekan lalu.Dia mengungkapkan pembangunan pelabuhan itu membutuhkan dana Rp196,61 miliar dan saat ini telah direalisasikan untuk kegiatan fisik dan nonfisik sebesar Rp108,97 miliar. (Bisnis/rsj)SEMARANG: Pelabuhan penumpang dan barang antarpulau yang dibangun oleh Pemkab Kendal, Jawa Tengah, di desa Wonorejo senilai Rp196,61 miliar segera difungsikan untuk melayani angkutan penyeberangan.Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemkab Kendal Tatang Iskandariyanto mengatakan pelabuhan di Kendal yang dibangun sejak 2001 itu kini mendekati penyelesaian, terutama dermaga untuk sandar kapal hampir rampung dan rencananya dioperasikan pada tahun depan."Pada tahun anggaran 2009 [pelabuhan di Kendal] kembali memperoleh kucuran dana APBN sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu akan disalurkan melalui satuan kerja Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Pulau," ujarnya, akhir pekan lalu.Dia mengungkapkan pembangunan pelabuhan itu membutuhkan dana Rp196,61 miliar dan saat ini telah direalisasikan untuk kegiatan fisik dan nonfisik sebesar Rp108,97 miliar. (Bisnis/rsj)

IMO didesak audit pusat data LRIT

JAKARTA: Departemen Perhubungan meminta International Maritime Organization (IMO) segera melakukan audit terhadap fasilitas National Data Center (NDC), menyusul mepetnya tenggat kewajiban implementasi sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT).Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan Dephub sudah mempersiapkan semua fasilitas untuk mendukung implementasi sistem informasi kapal itu dan kini tinggal audit dari IMO guna memperoleh sertifikat LRIT.Dia memaparkan Dephub dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Multifinance sudah memiliki pusat data, sehingga siap jika LRIT diterapkan secara penuh paling lambat pada 1 Juli 2009."Kami minta agar audit bisa segera dilakukan. Semuanya sudah dipersiapkan, hanya menunggu audit dari IMO. Server alternatif juga sudah ada dari PT PANN," katanya, akhir pekan lalu.Direktur Utama PT PANN Multifinance Ibnu Wibowo sebelumnya mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Dephub menggunakan pusat data milik perusahaannya."Sebagai BUMN kami tidak keberatan karena kebutuhannya untuk kepentingan nasional agar kapal Indonesia tidak terganggu berlayar ke luar negeri," ujarnya (Bisnis, 10 Juni).Menhub menegaskan tidak ada kesengajaan untuk memperlambat pelaksanaan audit fasilitas NDC, karena Indonesia juga duduk sebagai anggota dewan di organisasi negara-negara maritim itu.Namun, apabila Indonesia belum mendapat sertifikat LRIT paling lambat pada awal bulan depan, ratusan kapal berbendera Merah Putih terancam tidak bisa berlayar ke luar negeri.LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran luar negeri, termasuk kapal penumpang, kargo, serta pengeboran lepas pantai, yang berbobot 300 GT ke atas.Sebelumnya, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari IMO dengan nama National LRIT Data Centre.Namun, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengakui pelaksanaan audit pusat data Indonesia untuk mendapatkan sertifikat NDC dari IMO kini masih masuk dalam daftar tunggu (waiting list). (22/Hendra Wibawa/Junaidi Halik)Bisnis Indonesia

Pelindo II benahi Pelabuhan PriokKapal peti kemas internasional dilarang masuk ke dermaga konvensional

JAKARTA: Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II segera melarang kapal peti kemas internasional dilayani di dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok terkait dengan penataan pelabuhan itu.Direktur Utama PT Pelindo II Richard J. Lino mengatakan adanya terminal peti kemas II di dermaga konvensional sejak awal bukan untuk kapal peti kemas internasional, melainkan melayani domestik.Menurut dia, terminal peti kemas II untuk kapal peti kemas dalam negeri itu hanya sementara waktu, sebelum membangun terminal peti kemas yang khusus melayani domestik."Dermaga konvensional hanya bisa untuk melayani kapal peti kemas domestik dan kapal jenis lost cargo. Adapun, kapal peti kemas internasional akan dilayani di dermaga khusus peti kemas," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Dia mengakui selama penataan Pelabuhan Priok terkesan tumpang-tindih antara peti kemas domestik, internasional, dan barang lost cargo, sehingga direksi baru Pelindo II akan mengembalikan fungsi pelabuhan itu ke penataan yang benar.Terkait dengan penataan itu, Richard mengungkapkan gudang di kawasan lini 1 yang sebelumnya diinstruksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk dibongkar guna menampung peti kemas internasional, kini mulai disetop."Sebenarnya yang sangat dibutuhkan Pelabuhan Priok saat ini adalah lahan di luar kawasan yang mudah diakses ke pelabuhan untuk menampung peti kemas dan lahan parkir truk," katanya.Richard memaparkan lahan pelabuhan bukan untuk tempat penimbunan peti kemas dan lapangan parkir truk karena justru pola itu yang selama ini menimbulkan kemacetan yang terus mengganggu kelancaran pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Priok.Menurut dia, jika Pemprov DKI Jakarta memberikan lahan yang luas, seperti di kawasan Marunda untuk penunjang kegiatan di Tanjung Priok, pelabuhan tersibuk di Indonesia itu bisa ditata dengan baik.Tidak optimalRichard mengatakan jika Pelabuhan Priok tidak ditata dengan baik bisa merugikan perekonomian nasioanal karena pelayanan kapal dan barang tidak bisa dilakukan secara optimal.Saat berkunjung ke kantor DPP Indonesian National Shipowners'Association (INSA), beberapa waktu lalu, dia juga berjanji segera menata kembali semua pelabuhan yang dikelola oleh BUMN itu karena selama 20 tahun dinilai tidak berkembang.Dia mengungkapkan pada tahap awal akan dilakukan penataan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dilanjutkan ke Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Menurut dia, penataan Teluk Bayur sebagai pelabuhan alam di pantai barat Sumatra akan dikembangkan untuk melayani kapal ukuran besar.Richard menegaskan Pelindo II juga siap mengembalikan fungsi pelayanan pelabuhan ke paradigma yang benar dalam melayani pengguna jasa angkutan laut di Tanah Air. "Orientasi PT Pelindo II ke depan adalah meningkatkan produktivitas dan pelayanan. Kalau ada karyawan Pelindo II yang 'nakal' segera laporkan dan akan ditindak tegas," katanya.Dia juga setuju membuat komitmen teknis dengan INSA untuk melakukan perbaikan pelayanan yang disertai dengan barometer service level agreement (SLA) yang bisa dinilai terus-menerus.Ketua Bidang Organisasi DPP INSA Paulis Djohan mengatakan organisasinya merespons positif perubahan paradigma pelayanan dari Pelindo II itu karena mencerminkan profesionalisme dan pemahaman bisnis yang kuat dari direksi baru BUMN pelabuhan itu."Direksi sekarang sangat menyadari risiko dari kerusakan-kerusakan pelayanan selama ini. Direksi baru juga mengetahui manajerial direksi sebelumnya di bawah standar." (aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Dephub pertimbangkan subsidi Ujung-Kamal

JAKARTA: Departemen Perhubungan mempertimbangkan pemberian subsidi untuk menyelamatkan lintas penyeberangan Ujung-Kamal menyusul pengoperasian jembatan tol Surabaya-Madura (Suramadu).Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan subsidi dapat diberikan jika Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengajukan usulan langsung kepada pemerintah pusat."Saat ini, beliau [Gubernur Soekarwo] belum meminta kepada pemerintah pusat," katanya akhir pekan lalu.Menurut Menhub, Gabungan Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur sebelumnya mengusulkan subsidi untuk penyeberangan Ujung (Surabaya)-Kamal (Madura).Usulan itu, kata Jusman, disampaikan Gapasdap kepada Pemprov Jatim karena penyeberangan Ujung-Kamal merupakan lintas dalam provinsi. "Posisinya, pengajuan subsidi kepada pemda setempat karena lintas itu dalam provinsi, bukan lintas provinsi."Namun, Menhub belum dapat memastikan anggaran subsidi dari pemerintah pusat untuk lintasan itu karena Pemprov Jatim belum mengajukan ke Dephub.Dephub masih mengevaluasi penyeberangan Ujung-Kamal selama 3 bulan sejak peresmian Suramadu. Evaluasi itu untuk mengetahui berapa besar penurunan volume angkutan feri di lintasan itu setelah pengoperasian Suramadu."Berapa kapal yang kompetitif untuk lintas Ujung-Kamal setelah Suramadu beroperasi, itu yang harus diketahui," ungkap Jusman.Saat ini, terdapat 18 unit kapal dengan enam perusahaan pelayaran penyeberangan yang melayani penyeberangan Ujung-Kamal.Muatan merosot 80%Ketua Umum Gapasdap Jatim Bambang Harjo mengungkapkan muatan feri Ujung-Kamal merosot 70%--80% setelah pengoperasian Suramadu, terutama saat jembatan tol itu dibuka gratis untuk umum pada 10-11 Juni.Jembatan Suramadu sempat ditutup pada 12 Juni, tetapi dibuka kembali mulai Sabtu hingga Selasa. Rencananya, tarif jembatan tol Suramadu--yang untuk sementara dioperatori PT Jasa Marga Tbk-diberlakukan mulai Rabu.Bambang mengatakan bila tarif Suramadu itu tidak dapat dinaikkan, Gapasdap Jatim berupaya menurunkan tarif penyeberangan, tetapi kebijakan ini membutuhkan dukungan pemerintah berupa subsidi."Pada dasarnya tarif Ujung-Kamal tidak bisa diturunkan, kecuali bila pemerintah bersedia memberikan subsidi. Konsep subsidi sebenarnya telah diajukan ke pemerintah dan Pemprov Jatim. Pemprov setuju dengan kebijakan itu, tetapi terkendala pada ketersediaan anggaran, entah apakah [subsidi] bisa ditanggung pemerintah pusat," ujarnya.Animo masyarakat untuk melihat dan mencoba Jembatan Suramadu tampak luar biasa, terlihat baik saat uji coba 24 jam pertama seusai peresmian (10-11 Juni) maupun sejak Sabtu hingga kemarin.Ribuan mobil maupun motor tak henti-hentinya memasuki wilayah penyeberangan, baik di sisi Surabaya maupun Bangkalan, menyeberang, ataupun sekadar masuk hingga ke tengah badan jembatan untuk mengambil gambar, lalu kembali lagi ke sisi asalnya. (k21/ Marlina A. Jobs)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia

Rukindo-Pelindo segera merger

SURABAYA: Kementerian BUMN mempertegas kebijakan merger PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dengan PT Pelabuhan Indonesia sebagai upaya penyehatan BUMN di bidang jasa pengerukan itu.Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk penyehatan PT Rukindo dengan mengambil opsi merger, yakni semua proses operasional BUMN jasa pengerukan itu akan ditangani oleh manajemen Pelindo I, II, III, dan IV."Kebijakan ini [merger] menyangkut upaya penyehatan kembali PT Rukindo yang selama ini mengalami kesulitan finansial akut. Nantinya, PT Rukindo akan diserahkan kepada Pelindo yang selama ini memang merupakan salah satu pengguna utama jasa. Dengan demikian, diharapkan kondisinya semakin membaik," katanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu. (Bisnis/k21)

Jumat, 12 Juni 2009

PANN tambah Rp1,5 triliun untuk pembiayaan kapal

JAKARTA: PT PANN Multifinance mengucurkan dana tambahan Rp1,5 triliun untuk mendukung pembiayaan pengadaan kapal berbendera Indonesia bagi perusahaan pelayaran nasional guna memenuhi asas cabotage.Sebelumnya, BUMN sektor pembiayaan itu hingga Mei 2009 telah mengucurkan pinjaman kepada perusahaan pelayaran sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan sedikitnya 20 unit kapal pengangkut peti kemas, muatan curah, dan angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri.Direktur Utama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Multifinance Ibnu Wibowo mengungkapkan pada tahun ini perusahaannya menyiapkan dana investasi pengadaan kapal bagi perusahaan pelayaran nasional mencapai Rp2,5 triliun."Apabila banyak permintaan dari perusahaan pelayaran, tidak tertutup kemungkinan PT PANN masih bisa menyediakan [pembiayaan] melalui kerja sama dengan lembaga keuangan di dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dia, PT PANN sudah mendapat dukungan kuat dari sejumlah lembaga keuangan di dalam negeri untuk bekerja sama membiayai pengadaan kapal nasional dalam rangka memenuhi ketentuan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).Ibnu memaparkan perbankan dan lembaga keuangan di dalam negeri sudah banyak yang menawarkan pinjaman investasi pengadaan kapal berbendera Indonesia, tetapi masih mempersyaratkan perusahaan pelayaran melakukan kontrak jangka panjang minimal 8 tahun dengan pemilik barang."Masa kontrak untuk angkutan di dalam negeri antara perusahaan pelayaran dan pemilik barang hanya bisa 5 tahun, sehingga untuk memenuhi persyaratan perbankan itu, PT PANN siap menjamin perusahaan pelayaran selama 8 tahun."Tawaran bankKetua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan saat ini perbankan nasional justru gencar menawarkan fasilitas pembiayaan pengadaan kapal kepada perusahaan pelayaran."Masalah dengan perbankan nasional sudah tidak ada lagi. Pasalnya, apabila pemerintah bisa mempercepat ratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal, perbankan internasional juga akan masuk membiayai investasi pengadaan kapal di dalam negeri."Dia memaparkan ratifikasi sudah diajukan oleh Departemen Perhubungan dan kini dalam proses di Departemen Luar Negeri.Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Pelaut minta LRIT tidak ditundaDephub didesak proaktif undang IMO audit pusat data

JAKARTA: Departemen Perhubungan diminta tidak menunda implementasi sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) karena berdampak negatif terhadap ribuan pelaut yang bekerja di kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri.Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan tidak tepat jika pemerintah menyatakan ketidaksiapannya dan meminta penundaan implementasi LRIT dalam sidang International Maritime Organization (IMO) pada 29 Juni 2009."Ini menyangkut keselamatan, kita harus siap. Kami berharap pemerintah tidak menunda aturan yang sesuai dengan persyaratan Safety of Life at Sea Convention 1974 Bab V itu," katanya kepada Bisnis, kemarin.Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan pemerintah akan menyampaikan opsi penundaan implementasi LRIT bagi kapal berbendera Indonesia karena hingga kini IMO belum melakukan audit terhadap fasilitas National LRIT Data Centre (NDC) masih dalam daftar tunggu (waiting list)."Dephub semestinya lebih proaktif mengundang perwakilan IMO untuk mengaudit fasilitas data centre di dalam negeri. IMO tidak akan datang dengan sendirinya tanpa diundang oleh Pemerintah Indonesia," tutur Hanafi.Oleh karena itu, dia menegaskan Dephub perlu segera melaporkan kesiapan diaudit kepada IMO sebelum 1 Juli 2009 karena penundaan implementasi sistem informasi kapal itu akan berdampak terhadap ribuan pelaut yang bekerja di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan internasional.Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johson W. Sutjipto Dephub harus segera menetukan sikap yang tepat soal implementasi LRIT untuk mengatasi ancaman penolakan kapal Indonesia yang beroperasi ke luar negeri mulai 1 Juli 2009.Fasilitas PANNDia menegaskan Menhub Jusman Syafii Djamal perlu menginstruksikan PT PANN Multifinance yang memiliki punya pusat data berstandar internasional agar segera memproses sertifikatnya ke IMO."Mengingat waktu yang sangat singkat, Pemerintah Indonesia harus segera menentukan sikap dengan menggunakan fasilitas pusat data yang dimiliki PT PANN untuk disertifikatkan di IMO," ujarnya.Johnson mengatakan INSA mendukung rencana Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang menyiapkan alternatif solusi melalui penggunaan pusat data milik PT PANN untuk sertifikasi sistem LRIT karena prosesnya hanya butuh waktu 1 minggu.Dephub menyatakan telah menyiapkan regulasi yang mewajibkan implementasi sistem LRIT di kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri paling lambat 1 Juli 2009."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC [National LRIT Data Centre] dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT," kata Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid.Namun, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut mengakui pelaksanaan audit pusat data Indonesia untuk mendapatkan sertifikat dengan nama National LRIT Data Centre dari IMO kini masih masuk dalam daftar tunggu."Bukan hanya Indonesia yang masuk waiting list untuk diaudit, banyak negara anggota IMO yang juga belum punya sertifikat [NDC]," ujarnya. (k1/Junaidi Halik) (aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Fasilitas parkir di luar Pelabuhan Priok ditolak

JAKARTA: Pengusaha angkutan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menolak areal parkir truk di luar pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang disiapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia II.Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Soedirman mengatakan selain tidak efisien, lokasi parkir di luar pelabuhan tidak akan mengurangi tingkat kemacetan pada jalur ekspor impor Pelabuhan Priok ketika arus barang dalam kondisi ramai.Oleh karena itu, paparnya, Organda Angsuspel mendesak manajemen Pelindo II menyediakan lahan parkir di dalam Pelabuhan Priok bagi truk pengangkut peti kemas."Kalau lokasinya di luar pelabuhan tidak akan ada manfaatnya. Justru kemacetan itu bermuara pada kantong-kantong di dalam pelabuhan. Seperti di pelabuhan negara lain, lokasi parkir truk terletak di dalam pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Soedirman mengatakan hal itu menanggapi rencana PT Pelindo II yang menggandeng Pemkot Jakarta Utara untuk menyiapkan fasilitas parkir angkutan peti kemas seluas 20 hektare di kawasan Cakung, Cilincing, yang ditargetkan terealisasi sebelum akhir tahun ini.Menurut dia, asosiasinya sudah lebih dari 5 tahun mendesak penyediaan areal parkir truk peti kemas di dalam Pelabuhan Priok untuk mempersingkat waktu pengeluaran barang impor ataupun pengapalan ekspor setelah pengurusan dokumen selesai."Selama ini truk yang menunggu dokumen selesai harus parkir di depo-depo atau di jalan di luar pelabuhan. Kondisi ini memicu antrean truk karena pada saat bersamaan harus masuk dan keluar dari pelabuhan ketika dokumen kepabeanannya selesai diurus. Adapun, untuk menunggu di dalam pelabuhan tidak mungkin karena tidak ada fasilitas parkir."Respons positifSebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino mengatakan rencana penyediaan areal parkir itu sudah mendapat respons positif dari Wali Kota Jakarta Utara.Dia menuturkan fasilitas itu diharapkan bisa mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya akibat banyaknya parkir liar di sepanjang akses jalur ekpor impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok."Saya sudah bertemu dengan Wali Kota Jakut hari ini [kemarin]. Polanya nanti Pelindo II akan menyewa, sedangkan yang menyiapkan lahan yakni pihak pemkot. Saya berharap lahan parkir yang disipkan sekitar 20 hektare karena arus armada pengangkut peti kemas dari dan ke Pelabuhan Priok cukup banyak," katanya.Sekretaris Organda Angsuspel DKI Maradang Rasjid mengatakan sebetulnya masih ada lahan yang bisa dipakai di dalam pelabuhan jika manajemen Pelindo II memiliki komitmen yang kuat untuk menyiapkan lahan parkir truk."Lahan seluas 1,8 hektare yang kini masih digunakan oleh Graha Segara sebagai lokasi behandle [pemeriksaan] peti kemas bisa dimanfaatkan menjadi lahan parkir. Pasalnya, pengelola terminal peti kemas sudah diwajibkan menyiapkan lokasi sendiri untuk behandle," katanya.Rasjid menambahkan pengusaha angkutan peti kemas menginginkan areal parkir disiapkan di dalam pelabuhan karena berdekatan dengan kantor pelayanan dokumen kepabeanan dan kantor pengelola terminal. "Kami siap berdialog dengan Pelindo II dan Pemkot Jakut untuk mencari solusi terbaik masalah ini."Menurut data Organda Angsuspel DKI, jumlah armada pengangkut peti kemas yang beroperasi di Pelabuhan Priok saat ini mencapai 13.000 unit dengan 9.000 unit di antaranya merupakan armada milik perusahaan anggota Angsuspel. (k1)Bisnis Indonesia

Rukindo-Pelindo segera merger

SURABAYA: Kementerian BUMN mempertegas kebijakan merger PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dengan PT Pelabuhan Indonesia sebagai upaya penyehatan BUMN di bidang jasa pengerukan itu.Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk penyehatan PT Rukindo dengan mengambil opsi merger, yakni semua proses operasional BUMN jasa pengerukan itu akan ditangani oleh manajemen Pelindo I, II, III, dan IV."Kebijakan ini [merger] menyangkut upaya penyehatan kembali PT Rukindo yang selama ini mengalami kesulitan finansial akut. Nantinya, PT Rukindo akan diserahkan kepada Pelindo yang selama ini memang merupakan salah satu pengguna utama jasa. Dengan demikian, diharapkan kondisinya semakin membaik," katanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu. (Bisnis/k21)

Selasa, 09 Juni 2009

Kapal Indonesia terancam ditolak Dephub lirik pusat data PANN untuk sertifikasi LRIT

JAKARTA: Ratusan kapal berbendera Indonesia terancam tidak bisa berlayar ke luar negeri mulai 1 Juli 2009 karena sertifikat sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) belum dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengakui pelaksanaan audit pusat data Indonesia untuk mendapatkan sertifikat dengan nama National LRIT Data Centre (NDC) dari IMO kini masih masuk dalam daftar tunggu (waiting list)."Bukan hanya Indonesia yang masuk waiting list untuk diaudit, banyak negara anggota IMO yang juga belum punya sertifikat [NDC]," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Oleh karena itu, Dephub berharap penerapan ketentuan internasional yang mewajibkan penggunaan sistem informasi kapal atau LRIT di kapal yang berlayar di perairan internasional mulai 1 Juli 2009 itu, bisa ditunda.Bobby mengungkapkan Indonesia masih memiliki harapan penundaan aturan internasional itu diputuskan dalam pertemuan anggota IMO di London, Inggris, pada 29 Juni 2009 karena masih banyak negara yang belum memiliki sertifikat sistem informasi kapal itu.Dia menambahkan dalam sidang terakhir yang akan dihadiri oleh pejabat setingkat direktur jenderal itu, delegasi Indonesia akan meminta IMO menunda pelaksanaan LRIT sebelum semua negara melengkapi sertifikat NDC.Menurut Bobby, apabila permintaan itu tidak disetujui, Pemerintah Indonesia akan mencari solusi agar kapal berbendera Indonesia tidak terganggu berlayar ke luar negeri. "Solusi itu bisa dengan cara menggunakan data center milik PT PANN Multifinance yang sudah memiliki standar IMO," katanya.Direktur CLS Indonesia Handoyo mengungkapkan pusat data milik PT PANN Multifinance hanya butuh waktu 1 minggu diaudit untuk mendapatkan sertifikat NDC karena sudah menggunakan standar IMO, sedangkan data center milik Dephub membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan.Tidak keberatanSementara itu, Direktur Utama PT PANN Multifinace Ibnu Wibowo mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Dephub menggunakan pusat data milik perusahaannya."Sebagai BUMN kami tidak keberatan karena kebutuhannya untuk kepentingan nasional agar kapal Indonesia tidak terganggu berlayar ke luar negeri," tuturnya.Sebelumnya, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari IMO dengan nama National LRIT Data Centre."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT, jadi sudah fokus," katanya. (Bisnis, 9 Juni)LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan wa ktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan ke dalam ketentuan Safety of Life at Sea (Solas) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran ke luar negeri, termasuk kapal penumpang dan kargo yang berbobot 300 GT ke atas.Saat ini, tutur Boedhi, Dephub masih menunggu jadwal pengujian peralatan LRIT di Indonesia dari IMO. (22)
Oleh Aidikar M. Saidi/Bisnis Indonesia

Senin, 08 Juni 2009

Aturan wajib sistem informasi kapal disiapkan Biaya pemasangan alat dinilai mahal

JAKARTA: Departemen Perhubungan menyiapkan regulasi yang mewajibkan implementasi sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) di kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri paling lambat 1 Juli 2009.Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari International Maritime Organization (IMO) dengan nama National LRIT Data Centre."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC [National LRIT Data Centre] dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT, jadi sudah fokus," katanya, kemarin.LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan waktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan ke dalam ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran ke luar negeri, termasuk kapal penumpang dan kargo yang berbobot 300 GT ke atas.Saat ini, tutur Boedhi, Dephub masih menunggu jadwal pengujian peralatan LRIT di Indonesia dari IMO.Di samping itu, sambungnya, ada beberapa peraturan yang diperlukan untuk kelancaran implementasi sistem informasi kapal itu, di antaranya yang menyangkut biaya sistem LRIT. "Masih ada regulasi yang perlu ditetapkan, seperti menyangkut airtime dan billing rate."Boedhy mengatakan regulasi mengenai biaya operasional sistem LRIT, seperti airtime dan billing rate akan dibahas bersama oleh Departemen Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Departemen Keuangan.Dia mengungkapkan semua kapal yang menjadi objek LRIT diwajibkan terdaftar di NDC seluruh dunia yang dikenal dengan nama International Data Exchange (IDC)."Oleh karena itu, apabila tidak terdaftar [di IDC] akan mengalami kesulitan dengan port state control sehingga setiap negara akan mempermasalahkan kapal itu dan dampaknya diterima oleh operator sendiri," tegasnya.Boedhi memaparkan saat ini IMO belum menentukan sanksi bagi operator yang tidak mengimplemetasikan sistem LRIT, tetapi dipastikan kapal itu akan sulit diakui oleh administrator pelabuhan negara setempat."Mengenai sanksi akan dibahas secara internasional, mungkin menjadi agenda sidang IMO pada bulan ini," katanya.Untuk di Indonesia, peralatan LRIT didistribusikan melalui empat perusahaan, di antaranya PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).Direktur Utama PT PANN Ibnu Wibowo menuturkan LRIT akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui kepentingan kapal asing di wilayah perairannya."Misalnya kapal Indonesia ada di Afrika Selatan, pemerintah di sana bisa mengecek mau ke mana, apa kepentingannya, dan jenis muatan apa yang diangkut," katanya di sela-sela seminar soal LRIT.Keberatan operatorSementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan mengungkapkan sejumlah pemilik kapal keberatan untuk mengimplementasikan LRIT karena sistem tersebut tidak terintegrasi dengan peralatan lama."Implementasi di anggota INSA berjalan lancar, dan kami tetap mengimbau anggota untuk memasang sistem tersebut di kapal. Namun, ada keberatan karena biaya pemasangan yang lebih dari Rp20 juta bisa membengkak karena pemilik harus membeli peralatan baru agar bisa terintegrasi." (22/23/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)

'Persetujuan tarif lini 2 Priok dalam 1 minggu'

JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok memberikan waktu 1 minggu kepada seluruh penyedia jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu untuk menyampaikan surat pernyataan bersedia mematuhi aturan tarif batas atas di kawasan lini 2.Adpel Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh penyedia jasa mematuhi besaran dan komponen tarif batas atas lini 2 yang sudah ditetapkan oleh Departemen Perhubungan."Kami beri waktu 1 minggu kepada seluruh penyedia jasa di lini 2 untuk menyampaikan surat menyanggupi [tarif batas atas] sesuai dengan ketentuan SK Dirjen Perhubungan Laut. Silakan disampaikan kepada bidang lalu lintas laut dan kepelabuhanan kantor Adpel Priok," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dia, hingga kemarin belum ada perusahaan penyedia jasa di lini 2 Pelabuhan Priok yang menyampaikan surat kesanggupan mematuhi aturan tarif batas atas itu.Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Pelayanan Jasa Barang di Lini 2 Pelabuhan Priok, seluruh penyedia jasa agar menyampaikan surat pernyataan untuk menyanggupi pelaksanaan besaran tarif batas atas tersebut. Bagi penyedia jasa yang melanggar terancam kena sanksi pencabutan izin operasinya di pelabuhan.Namun, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama 22 asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan akan membahas SK Dirjen Perhubungan Laut soal penetapan tarif batas atas lini 2 Pelabuhan Priok."Pastinya, jika ada ketidakadilan dalam kesepakatan tarif itu, kami tetap akan melangkah ke KPPU untuk membatalkan, dan jika SK Dirjen itu masih tidak adil juga, akan kami ajukan ke PTUN. Namun, semuanya bergantung pada hasil pertemuan dengan asosiasi-asosiasi pengguna jasa," katanya.Menurut data Divisi Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok, saat ini terdapat sekitar 300 perusahaan penyedia jasa aktif yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha di lini 2 pelabuhan itu. (k1/22)Bisnis Indonesia

INSA minta operasional Terminal 2 Priok dipercepat

JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional mendesak manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia II segera mengoperasikan kembali Terminal 2 di Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Asmari Heri mengatakan berlarutnya penelantaran Terminal 2 yang dikelola oleh JICT itu merupakan pemborosan aset negara dan merugikan negara sehingga harus segera diatasi."Kalau Terminal 2 itu terbatas fasilitasnya saat ini dan tidak cocok dipakai untuk melayani kapal internasional karena kedalamannya kurang, sebaiknya dimanfaatkan untuk melayani domestik atau pelayanan feeder dengan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan dengan yang berlaku di terminal peti kemas lainnya di Priok," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengatakan INSA mendukung segera dilakukan pembicaraan lebih lanjut antara Pelindo II dan JICT berkaitan dengan pemberdayaan kembali Terminal 2 itu. "Sebaiknya jangan terlalu lama karena bagaimanapun terminal itu merupakan aset bangsa yang mesti diselamatkan. Kalau dibiarkan menganggur, kita akan merugi," tegasnya.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan untuk mengubah peruntukan Terminal 2 sebagai tempat pelayanan domestik perlu dilakukan perundingan kembali antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) selaku pemegang saham JICT sebagaimana yang tertuang dalam hasil privatisasi pengelolaan terminal peti kemas itu."Kalau sengaja dibiarkan menganggur seperti saat ini karena alasan draft rendah, kami sangat tidak setuju sehingga perlu dilakukan upaya teknis untuk memberdayakan kembali Terminal 2 JICT itu," katanya.Toto menambahkan idealnya Terminal 2 JICT tetap diperuntukkan melayani kegiatan kapal internasional atau angkutan feeder (pengumpan) ke Asia sambil menunggu pulihnya aktivitas perdagangan internasional."Bisa saja terminal itu diperuntukkan mendukung pelayanan angkutan kendaraan pada saat terminal khusus mobil di Pelabuhan Priok sedang padat," ujarnya. (k1)

Gafeksi soroti target pabean

JAKARTA: Gafeksi menilai target pendapatan bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini merugikan importir di pelabuhan."Akibat mengejar target pendapatan itu, saat ini banyak importir terkena nota pembetulan bea masuk sehingga dikenakan tambah bayar. Kondisi ini hampir sebagian besar terjadi di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wakil Ketua Gefeksi DKI Jakarta Nur Said kepada Bisnis, kemarin.Direktur Peraturan dan Pengembangan Keuangan Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto mengatakan pemerintah telah menetapkan target bea masuk pada 2009 sebesar Rp16,6 triliun, bea keluar Rp9,3 triliun, dan cukai Rp49,5 triliun. (Bisnis/k1)

Kamis, 04 Juni 2009

Logistik di RUU Pos disoroti

JAKARTA: Asperindo menilai pengaturan bisnis layanan logistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos hanya sebatas pengiriman ekspres atau kurir, bukan freight forwarding melalui laut.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mengatakan penggunaan kata logistik wajar ditemui di setiap sektor karena pengertiannya yang lebih mengarah ke pengadaan kebutuhan barang."Tidak ada yang boleh mengklaim dirinya adalah pemegang logistik, karena kan semua sektor memang mempunyai logistik. Misalnya, kalau di sektor pertahanan negara logistiknya ya persenjataan," katanya kemarin.Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain mempertanyakan pengaturan bisnis logistik di RUU Pos tersebut. (Bisnis/22)

Usaha penyeberangan tolak audit 3 bulanan

JAKARTA: Pengusaha angkutan penyeberangan menolak rencana Departemen Perhubungan menerapkan kebijakan audit kapal setiap 3 bulan seperti yang dilakukan terhadap armada angkutan udara.Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengatakan audit kapal setiap 3 bulan tidak diperlukan lagi karena standar kelaikan kapal penyeberangan sudah tinggi.Menurut dia, setiap kapal wajib docking setiap tahun, harus mengantongi sertifikat lambung timbul, wajib mengantongi sertifikat pemeriksaan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan harus mengantongi sertifikat keselamatan kapal dari administrator pelabuhan (adpel)."Selain itu, kesiapan setiap kapal yang akan berlayar wajib diperiksa oleh inspektur laut. Kalau dinyatakan tidak layak untuk berlayar, sudah dipastikan tidak akan diizinkan berlayar," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dephub mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.EfisiensiLuthfi menambahkan audit kapal setiap 3 bulan menimbulkan tambahan biaya, padahal pelaku usaha penyeberangan sedang berupaya untuk bertahan dengan melakukan efisiensi di tengah merosotnya volume muatan sebagai dampak krisis global.Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengatakan kebijakan audit kapal setiap 3 bulan tidak perlu diterapkan, tetapi pemeriksaan kelaikan kapal harus diperketat.Dia mengungkapkan operator angkutan penyeberangan, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni sudah melalui pemeriksaan keselamatan kapal untuk mendapatkan sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh adpel. Selain itu, operator wajib memperpanjang sertifikat itu setiap 3 bulan."Artinya, adpel akan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal setiap kali operator mengajukan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal," katanya.Namun, Togar menegaskan pengetatan pemeriksaan kapal jangan sampai mengganggu pelayanan angkutan penyeberangan, terutama pada musim padat penumpang.Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan organisasinya juga menolak audit kapal 3 bulanan karena operator pelayaran sudah melakukan audit fisik kapal secara rutin. (k1)Oleh TularjiBisnis Indonesia

Asas cabotage dorong investasi kapalImpor armada angkutan laut diprediksi catat rekor baru

JAKARTA: Investasi perusahaan pelayaran dalam negeri untuk pengadaan kapal impor selama triwulan I/ 2009 melonjak 110,86% di tengah krisis muatan angkutan laut, guna mengantisipasi penerapan asas cabotage.Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sucipto mengatakan meroketnya nilai impor kapal itu menunjukkan tingginya investasi pengadaan kapal oleh perusahaan pelayaran domestik.Menurut dia, pertumbuhan itu dipicu oleh pengadaan kapal pengangkut batu bara karena penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk komoditas itu mulai berlaku pada 1 Januari 2010."Pemicu utama lonjakan [impor kapal] ini berasal dari pembelian armada jenis tongkang dan tugboat untuk angkutan batu bara domestik mengingat roadmap asas cabotage angkutan komoditas itu segera berakhir," katanya kepada Bisnis, kemarin.Namun, dia mengakui kontribusi angkutan minyak dan gas (migas) sejauh ini masih minim akibat belum adanya kepastian dari pemilik domestik, terutama PT Pertamina untuk menerapkan aturan asas cabotage.Berdasarkan data Departemen Perdagangan, nilai investasi pengadaan kapal impor oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selama Januari-Maret 2009 naik 110,86% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama 2008, padahal volume angkutan barang selama 3 bulan pertama tahun ini anjlok 32,39%.Nilai impor kapal pada triwulan I/ 2009 tercatat US$352,9 juta atau sekitar Rp3,64 triliun, bertambah US$186 juta jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$167 juta.Khusus Maret 2009, nilai impor kapal dari sektor pelayaran tercatat US$152 juta atau meroket 168,62% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$56 juta.Sementara itu, volume muatan barang di dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan moda transportasi laut merosot menjadi 28,63 juta ton, padahal pada 3 bulan pertama tahun lalu sebanyak 42,35 juta ton.Menurut Johnson, selain dipicu oleh penerapan asas cabotage, lonjakan investasi pengadaan kapal impor di tengah krisis muatan juga dipengaruhi oleh penurunan harga kapal di pasar global hingga 50%.Ganti benderaDirektur Lalu Lintas Angkutan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhammad mengaku terkejut dengan nilai impor kapal yang melonjak tajam di tengah krisis muatan angkutan laut itu.Namun, dia mengungkapkan jumlah kapal asing yang beralih menggunakan bendera Indonesia dari 2005 hingga 2009 memang cukup banyak."Dari sekitar 8.300 kapal yang beroperasi di perairan Indonesia saat ini, 38,8% di antaranya merupakan kapal asing yang digantikan oleh armada nasional berbendera Indonesia sesuai dengan roadmap asas cabotage," katanya.Pelaku usaha pelayaran optimistis nilai investasi pengadaan kapal impor pada tahun ini bisa melampaui rekor tertinggi yang terjadi pada 2006 karena kontribusi angkutan migas selama ini belum optimal.Johnson mengungkapkan sedikitnya 50 kapal angkutan migas berbendera asing yang disewa oleh PT Pertamina harus diganti sebelum 1 Januari 2010.Wakil Ketua DPP INSA Paulis A. Djohan memperkirakan kebutuhan kapal di dalam negeri akan terus meningkat, menyusul diterapkannya asas cabotage dan meningkatnya kebutuhan angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan.Menurut dia, permintaan pengiriman barang, khususnya komoditas tambang dan perkebunan akan mendorong laju impor kapal baik baru maupun bekas."Dalam hal ini, sektor perkebunan dan tambang memerlukan dukungan armada yang lebih banyak." (tularji@bisnis.co.id)Oleh TularjiBisnis Indonesia

Rabu, 03 Juni 2009

Importir di Priok mulai beralihBea Cukai bantah sistem NSW perlambat proses dokumen

JAKARTA: Sejumlah importir di Pelabuhan Tanjung Priok mulai beralih memasukkan barang impor melalui pelabuhan lain, seperti Merak dan Semarang karena keberatan terhadap penetapan nilai bea masuk.Sumber Bisnis di kalangan importir mengungkapkan pengusaha sudah mengajukan keberatan soal nilai bea masuk yang ditetapkan oleh petugas fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, tetapi tidak ditanggapi, bahkan ditolak."Keberatan yang disampaikan oleh importir selalu ditolak, sedangkan kalau harus menempuh jalur hukum membutuhkan waktu bisa 1 tahun," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Pengusaha Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengakui asosiasinya sudah banyak menerima keluhan dari importir produsen dan yang mengantongi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Priok."Bahkan, kini sudah banyak importir di Pelabuhan Priok yang mengalihkan kegiatannya ke pelabuhan lain," ungkapnya.Dia mengatakan sudah sejak lama Gafeksi mendesak agar prosedur pengajuan keberatan kepabeanan atau nota pembetulan oleh importir dikembalikan lagi sesuai dengan UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan No.146/ PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan.Widijanto menjelaskan menurut kedua peraturan itu, pengajuan keberatan kepabeanan yang menyangkut denda akibat kekurangan pembayaran bea masuk bisa langsung disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.Namun, lanjutnya, sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.03/BC/2008 dan No. 04/BC/2008, pelimpahan wewenang atas keberatan kepabeanan dan cukai oleh importir harus disampaikan kepada KPU Bea dan Cukai."Akibat pelimpahan wewenang kepada KPU itu, saat ini seluruh keberatan atas penetapan nilai bea masuk yang diajukan oleh importir harus disampaikan kepada instansi itu," katanyaOleh karena itu, Gafeksi mengusulkan keberatan importir atas penetapan nilai kepabeanan dan cukai bisa disampaikan langsung kepada kepada Dirjen Bea dan Cukai, bukan melalui KPU Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok.Bukan 3 hariTim Pelaksana Teknis National Single Window (NSW) menegaskan proses dokumen sampai penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit, bukan 3 hari seperti yang dikeluhkan oleh Gafeksi.Kepala Tim Pelaksana Teknis NSW Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan permasalahan yang diutarakan oleh Gafeksi tidak bisa disamakan dengan keseluruhan pelayanan penerbitan SPPB.Menurut dia, SPPB memang bisa terbit dalam waktu cukup lama apabila terkena perizinan dari instansi pemerintah yang terkait."Itu tidak benar [terbit dalam 3 hari], karena importir tidak perlu lagi mondar-mandir ke Bea Cukai ataupun instansi terkait lainnya untuk mengurus SPPB. Dengan sistem NSW, ditekan enter saja [SPPB] sudah bisa terbit," tutur Susiwijono.Dia mengatakan hal itu menanggapi sikap Gafeksi yang mengeluhkan sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik itu justru memperlambat proses dokumen sehingga membutuhkan waktu 3 hari untuk penerbitan SPPB. (k1/22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Pelindo II gandeng Pemkot Jakut sediakan areal parkir

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II menggandeng Pemkot Jakarta Utara untuk menyiapkan fasilitas areal parkir angkutan peti kemas seluas 20 hektare di kawasan Cakung, Cilincing, yang ditargetkan terealisasi sebelum akhir tahun ini.Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jose Lino mengatakan rencana penyediaan areal parkir itu sudah mendapat respons positif dari Wali kota Jakarta Utara.Dia menuturkan fasilitas itu diharapkan bisa mengurangi tingkat kemacetan di jalan raya akibat banyaknya parkir liar di sepanjang akses jalur ekspor impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok."Saya sudah bertemu dengan Wali kota Jakut hari ini [kemarin]. Polanya nanti Pelindo II akan menyewa, sedangkan yang menyiapkan lahan yakni pihak pemkot. Saya berharap lahan parkir yang disiapkan sekitar 20 hektare karena arus armada pengangkut peti kemas dari dan ke Pelabuhan Priok cukup banyak,"ujarnya kepada Bisnis saat ramah-tamah dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI), kemarin.Dia mengatakan hal itu menanggapi desakan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta yang menginginkan Pelindo II menyiapkan lahan parkir angkutan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Priok, guna mendukung sistem logistik dan mewujudkan pelabuhan pengumpul utama atau hub port.Lino menegaskan penyiapan lahan parkir truk peti kemas memang mendesak seiring dengan proyeksi pertumbuhan arus barang dan peti kemas melalui pelabuhan yang cenderung terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.Menurut dia, meskipun saat ini arus peti kemas ekspor impor menurun, volume peti kemas domestik masih relatif stabil, bahkan cenderung naik. "Kami akan siapkan di luar pelabuhan untuk itu [lahan parkir], karena lahan di dalam Pelabuhan Priok saat ini sudah tidak mencukupi," paparnya.Dia mengakui selama ini pengembangan Pelabuhan Priok hanya fokus pada target mewujudkan akses langsung pelabuhan dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR).Namun, menurutnya, hal itu tidak menjamin mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas dari dan ke pelabuhan selama belum ada areal parkir khusus truk pengangkut peti kemas. (k1)Bisnis Indonesia

MTI dukung audit kapal 3 bulanan

JAKARTA: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendukung langkah Departemen Perhubungan yang berencana menerapkan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan.Ketua Umum MTI Bambang Susantono mengatakan pengawasan ketat terhadap kelaikan berlayar kapal harus dimulai dalam waktu dekat, menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan angkutan laut akibat kelalaian manusia."Audit kapal secara 3 bulanan seperti halnya dilakukan di pesawat, sudah sangat mendesak. MTI merasa penting audit seperti itu diterapkan untuk menurunkan tingkat kecelakaan kapal dan demi keselamatan penumpang," katanya kemarin.Menhub Jusman Syafii Djamal sebelumnya meminta Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk lebih memperketat pengawasan perawatan kapal, di antaranya kemungkinan menerapkan audit 3 bulanan.Namun, Bambang mengakui proses mekanisme audit rutin itu cukup sulit dilakukan karena jumlah kapal dan pelabuhan di Indonesia yang sangat banyak."Perlu inspektur yang banyak karena jumlah kapal kan ribuan, tidak seperti pesawat," kata Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian itu.Menurut dia, audit harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah dengan volume lalu lintas angkutan laut cukup tinggi."Memang akan ada cost tambahan bagi pemilik kapal, tetapi harus dilihat juga dari sisi keselamatan. Jadi, kalau dirasa memberatkan, itu sudah tidak benar karena yang penting adalah keselamatan penumpang," tegasnya.Dia menuturkan apabila tingkat keselamatan di kapal meningkat, publik akan semakin percaya kepada moda transportasi angkutan laut sehingga jumlah penumpang pun akan bertambah.Sementara itu, kasus kapal terbakar kembali terjadi kemarin, di wilayah Pulau Pisang, Padang, Sumatra Barat. Kapal pesiar Lautan Megah milik PT Mentawai Wisata Bahari diketahui terbakar saat sedang lego jangkar.Juru bicara Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) J.A. Barata mengatakan pihaknya belum menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi karena masih fokus pada kecelakaan tabrakan antara KM Mitra Ocean dan KM Tanto Niaga serta terbakarnya KM Mandiri Nusantara di perairan Jawa Timur."Kalau tim investigasi memang belum diterjunkan, saat ini kami sudah melakukan verifikasi sambil menghimpun data yang ada terkait dengan kecelakaan di Padang itu. Proses investigasi juga masih berlangsung untuk dua kecelakaan kapal di Jawa Timur." (22)Bisnis Indonesia

Terminal 2 JICT terbengkalai

JAKARTA: Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II menyayangkan Terminal 2 di Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini dikelola oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) terbengkalai."Saya dengar sudah cukup lama Terminal 2 itu menganggur. Bahkan, sejak menjadi direksi di sini [Pelindo II], saya belum melihat adanya kegiatan kunjungan kapal ataupun bongkar muat di terminal itu, padahal di terminal lainnya sibuk," ujar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan pihaknya segera mencari solusi bersama manajemen JICT agar Terminal 2 di Priok bisa dioptimalkan pengoperasiannya. "Karena pengelolaannya masih di bawah JICT, kami akan bicarakan lagi," katanya. (Bisnis/k1)

Volume barang di Priok dipatok naik 10%

JAKARTA: Distribusi barang umum atau general cargo melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun ini ditargetkan mencapai 10,2 juta ton atau meningkat sekitar 10% dibandingkan dengan pencapaian pada tahun lalu sebanyak 9,48 juta ton.
Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok juga memproyeksikan pada 2011 arus barang umum yang melalui pelabuhan itu bisa mencapai 11,2 juta ton yang terdiri dari 4,3 juta ton barang akan dikeluarkan langsung dari pelabuhan setelah dilakukan bongkar, 3,1 juta ton disimpan di gudang, dan 3,8 juta ton melalui lapangan penumpukan.
"Barang tersebut sebagian besar dilayani melalui terminal konvensional Pelabuhan Priok," ujar Kepala Humas Pelabuhan Priok Hambar Wiyadi kepada Bisnis, kemarin.
Seiring dengan masih tingginya arus barang umum itu, manajemen Pelabuhan Priok juga membatalkan pembongkaran sejumlah fasilitas pergudangan di pelabuhan itu. (Bisnis/k1)

Pelaut RI terancam denda

JAKARTA: Sedikitnya 25.000 orang pelaut Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat atau di kapal asing yang singgah di negara itu akan terkena denda US$25.000 per orang jika tidak memiliki kartu identitas atau seaferer identification document (SID) yang berlaku secara internasional.Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Departemen Perhubungan segera menyampaikan surat resmi kepada penjaga pantai AS untuk meminta dispensasi dan memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan SID."Kami juga minta Dephub segera menerbitkan SID bagi seluruh pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi, kemarin. Dia menyatakan peringatan Penjaga Pantai atau Coast Guard AS itu disampaikan kepada berbagai negara pada 28 April 2009 dan diberlakukan mulai 28 Mei 2009. (Bisnis/tri)

Selasa, 02 Juni 2009

Pelabuhan Trisakti tak optimal

BANJARMASIN: PT Pelabuhan Indonesia III cabang Banjarmasin perlu memaksimalkan pelayanan jasa kepelabuhanan."Kalau dibandingkan dengan pelayanan jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak [Surabaya] dan Tanjung Mas [Semarang], pelayanan di Pelabuhan Trisakti jauh masih kurang," kata Ketua APBMI Banjarmasin Djumaderi Maserun, kemarin. (Antara)

Arus peti kemas JICT anjlok 57%

JAKARTA: Arus bongkar muat peti kemas ekspor dan impor melalui terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok selama Januari-Maret tahun ini anjlok sekitar 57% menjadi 214.169 TEUs (142.342 boks) dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu 449.645 TEUs (331.698 boks).
Laporan produksi bulanan JICT yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyebutkan selama 3 bulan pertama tahun ini arus peti kemas melalui terminal peti kemas terbesar di Priok itu rata-rata hanya 75.000 TEUs per bulan. Adapun, pada tahun lalu bias melebihi 110.000 TEUs per bulan.
Data tersebut juga menyebutkan pelayanan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok selama triwulan I tahun ini justru lebih banyak melalui terminal konvensional yang mencapai 339.848 TEUs (285.321 boks). (Bisnis/k1)

Dokumen tunggal pelaut disiapkan

Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Departemen Perhubungan berencana menerbitkan dokumen tunggal atau seaferer identification document (SID) bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan persiapan teknis sebelum aturan dokumen tunggal bagi pelaut diberlakukan."Secara teknis masih terus kami persiapkan, maaf tidak bisa saya jelaskan lebih detail," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Direktur Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Indra Priyatna mengungkapkan dokumen tunggal bagi pelaut Indonesia bisa diterbitkan pada bulan depan.Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan sejak 28 Mei 2009 semua pelaut yang kapalnya singgah di pelabuhan Amerika Serikat terancam terkena sanksi berupa denda jika tidak memiliki SID atau kartu identitas pelaut yang berlaku secara internasional."US Coast Guard [Penjaga Pantai AS] telah mengumumkan denda US$25.000 terhadap pelaut yang tidak mengantongi SID saat singgah di sejumlah pelabuhan negara tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.Dia menegaskan mestinya Dephub sudah menerbitkan SID bagi pelaut Indonesia sejak Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 185.Menurut data KPI, kini terdapat 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing dengan 10.000 orang di antaranya bekerja di kapal Holland American Line (HAL).Hanafi memproyeksikan devisa yang masuk dari 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing itu bisa mencapai US$ 18,75 juta per bulan atau sekitar US$225 juta per tahun, dengan asumsi setiap pelaut mengirimkan rata-rata US$750 per bulan kepada keluarganya di Indonesia. (k1)Bisnis Indonesia

Penerapan tarif lini 2 molor

Senin, 01/06/2009
JAKARTA:Pemberlakuan tarif batas atas untuk kegiatan forwarder dan pergudangan kargo impor di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mundur dari jadwal yang telah disepakati.Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009, tarif batas atas mulai diberlakukan pada 1 Juni 2009."Namun, hingga saat ini SK Dirjen Perhubungan Laut mengenai hal itu [tarif lini 2] belum keluar. Saya tidak bisa komentar banyak," ujar Sekjen Aptesindo Syamsul Hadi kepada Bisnis, akhir pekan lalu. (Bisnis/k1)

Penerapan tarif lini 2 Priok diawasi ketat

Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok akan mengawasi ketat penerapan tarif batas atas untuk pelayanan barang dan peti kemas impor di gudang lini 2 pelabuhan itu mulai pekan ini.Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan penerapan komponen dan tarif lini 2 sesuai dengan kesepakatan sejumlah asosiasi di Priok dituangkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang dikeluarkan kemarin."Pemberlakuan tarif batas atas lini 2 Priok segera dilaksanakan [pekan ini], karena Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo sudah menandatangani SK-nya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Adpel Priok juga akan mengundang seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 3 Juni 2009 untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif batas atas lini 2."Kami sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh asosiasi terkait, sehingga diharapkan pada pekan ini [aturan tarif lini 2 Priok] sudah bisa berjalan," tutur Susetyo.Namun, Ketua DPP Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia Achyar mengatakan asosiasinya belum menerima SK Dirjen Perhubungan Laut soal pemberlakuan tarif lini 2 tersebut. "Menurut saya, tarif lini 2 itu masih perlu disosialisasikan lagi kepada pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.Dia mengakui tarif batas atas yang telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi, beberapa waktu lalu, akan menciptakan kepastian bagi pemilik barang menyangkut besaran tarif tertinggi untuk kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2 Priok."Bukan berarti tarif itu lebih murah. Kami berharap jangan sampai forwarder dan operator gudang di lini 2 itu seluruhnya menggunakan tarif batas atas."Batas atas tarif penumpukan disepakati Rp5.000 per ton/m3/ hari, mekanis Rp250.000 per ton/ m3, surveyor Rp25.000, cargo shifting Rp200.000 per ton/m3, delivery Rp200.000 per ton/m3, administrasi Rp50.000/dokumen, pemeriksaan fisik Rp20.000 per ton/m3, dan biaya tambahan (surcharge) Rp25.000 per ton/m3.Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A. Ridwan.Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.
(k1)Bisnis Indonesia

Audit kapal 3 bulanan dikajiINSA khawatir munculkan biaya baru

Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Departemen Perhubungan mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan sebenarnya prosedur dan tata cara untuk mengantisipasi kecelakaan moda transportasi laut sudah diformulasikan dalam surat izin berlayar, tetapi pengawasan di lapangan masih lemah."Untuk kapal memang belum ada proses mekanisme audit 3 bulanan. Saya meminta Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, apakah perlu melakukan tindakan yang lebih ketat," katanya kemarin.Menhub menegaskan setiap kapal juga perlu dievaluasi mengenai penempatan alat keamanan, seperti pelampung karena diketahui penumpang di kelas VIP lebih diistimewakan dibandingkan dengan kelas ekonomi soal ketersediaan rompi keselamatan itu."Di KM Mandiri Nusantara yang mengalami kebakaran, pekan lalu, jumlah pelampung mencukupi, tetapi lebih banyak tersedia di VIP," ungkapnya.Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan menyatakan tidak setuju apabila Dephub menerapkan sistem audit 3 bulanan.Menurut dia, Dephub lebih baik memperketat pengawasan dan pemeriksaan kelaikan berlayar kapal yang selama ini sudah diterapkan."Pemeriksaan kapal sesuai dengan ketentuan IMO [International Maritime Organization] dan konvensi Solas [Safety of Life at Sea], sudah dijalankan dan kalau mau ya diperketat itu saja. Kami menolak kalau ada audit 3 bulanan karena akan menimbulkan cost baru," katanya.Tertibkan petugasPaulis menambahkan Dephub juga seharusnya menertibkan petugas pemeriksa kapal karena diduga ada beberapa aturan yang dilanggar hanya untuk memperlancar operasional."Setiap kapal yang akan berangkat dari pelabuhan kan juga diperiksa. Masalahnya, apakah syahbandar melakukan pemeriksaan itu secara detail atau tidak," tegasnya.Anggota INSA, papar Paulis, akan tetap konsisten mematuhi peraturan sehingga kapal laik berlayar meskipun tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengabaikan aturan itu.Sementara itu, terkait dengan terbakarnya KM Mandiri Nusantara, Menhub sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi standar operasional PT Prima Vista, selaku pemilik kapal."Kapal milik PT Prima Vista sudah dua kali terbakar. Saya sudah meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa pola kerja dalam pengangkutan. Kok rentan sekali terbakar," katanya.Pada 2007, KM Titian Nusantara milik PT Prima Vista juga terbakar saat docking di dok II Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat. Adapun, KM Mandiri Nusantara terbakar pada Jumat lalu saat melintasi wilayah Pulau Keramean, Jawa Timur.Jusman mengatakan dugaan sementara kebakaran adalah karena hubungan pendek baterai di mobil yang menyala saat parkir di geladak."Sekarang [kemarin] kapal akan ditarik ke Makalembo. Kapal tidak bisa diselamatkan meskipun pemilik mengupayakan diselamatkan dan ditarik ke Surabaya," ungkapnya.Menhub menambahkan apabila ada pelanggaran standar operasional, Dephub akan mengkaji ulang izin operasional PT Prima Vista. Dia mengakui kecelakaan yang terjadi lebih banyak karena faktor kelalaian manusia dan kurangnya pengawasan.
(22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia