JAKARTA: Pemerintah menetapkan batas atas tarif jasa forwarding dan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku pada 1 Juni 2009 lebih rendah 70%-300% daripada biaya tidak resmi yang dipungut saat ini.Sekjen Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi) Handy Sucitra mengatakan dengan adanya batas atas diharapkan tarif pergudangan barang dan peti kemas impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak membubung tinggi seperti yang terjadi saat ini."Perbedaan antara batas atas tarif dan yang berlaku pada umumnya mencapai 300%. Kami akan mengikuti kesepakatan ini karena untuk mencegah besarnya biaya importasi," ujarnya, kemarin.Tarif batas atas dari delapan komponen tarif itu disepakati pada 29April 2009 oleh penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan, di antaranya (Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia(GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia(GINSI), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara(Aptesindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Apdepi.Kedelapan komponen tarif itu mencakup biaya penerimaan barang (delivery), mekanik, cargo shifting, survei, penumpukan, pemeriksaan fisik barang (behandle), biaya tambahan (surcharge), dan administrasi gudang.Handy mengungkapkan dengan penurunan biaya importir seiring dengan adanya tarif batas atas, batas atas tarif, harga jual barang impor akan ikut terkoreksi."Sekarang pemerintah mencanangkan ekonomi kerakyatan, kalau biaya impor tinggi bagaimana bisa mengentaskan kemiskinan. Batas atas tarif ini diharapkan semakin membuat harga barang di pasar turun," tegasnya.Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menuturkan dengan adanya kesepakatan tarif itu, pungutan tidak resmi atau tidak terdefinisi dalam penentuan tarif bisa dihilangkan."Yang penting kesepakatan batas atas tarif lini 2 bisa akuntabel dan transparan. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat keputusan, termasuk sanksi-sanksi apabila ada yang melanggar," tutur Menhub.Tarif tallyJusman menambahkan setelah kaji ulang tarif lini 2 selesai, Dephub segera membahas penerapan tarif untuk jasa pencatatan keluar masuk barang atau tally di pelabuhan.Sejak awal pekan ini, kegiatan tally mandiri di Pelabuhan Priok terhenti setelah 19 perusahaan tally independen di pelabuhan itu tidak lagi melakukan penghitungan dan pencatatan keluar masuk barang ataupun peti kemas.Kegiatan itu dihentikan karena proses penagihan jasa tally hingga kini belum berjalan sebagaimana yang telah disepakati oleh sejumlah asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok, beberapa waktu lalu.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal B.K. mengatakan seluruh anggotanya mengeluh karena biaya jasa atas pekerjaan tally yang telah dilakukan ternyata sulit ditagihkan kepada pemilik barang."Anggota kami terus mengalami kerugian karena biaya jasa tally tidak bisa ditagihkan. Kami sedang menyusun kembali rumusan mekanisme pembayaran jasa tally tersebut," ujarnya kepada Bisnis.Dia memaparkan rumusan pembayaran jasa tally juga akan disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut Dephub.
(22/ k1/ Hendra Wibawa) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar