Minggu, 03 Mei 2009

Depalindo tolak tarif lini 2 PriokPemakai jasa langsung tidak dilibatkan dalam kesepakatan

JAKARTA: Pengguna jasa pelabuhan yang tergabung dalam Depalindo menolak besaran tarif batas atas yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan terhadap jasa forwarding dan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan pengguna jasa menolak formulasi tarif itu karena terlalu tinggi sehingga memberatkan produsen kecil dan menengah."Besaran batas atas tarif itu terlalu tinggi. Importir tidak punya pilihan karena yang menentukan tempat relokasi peti kemas LCL [less than container load] adalah forwarder, bukan pemilik barang," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengungkapkan karena yang menentukan tempat relokasi peti kemas bukan pemilik barang, forwarding dan pergudangan dipastikan menggunakan tarif batas atas.Menurut Toto, komponen tarif batas atas yang terlalu tinggi dan sangat memberatkan itu terutama untuk biaya penerimaan barang (delivery), mekanik, cargo shifting, biaya tambahan (surcharge). Adapun, biaya penumpukan diminta untuk kembali menggunakan tarif resmi yang dipungut oleh PT Pelabuhan Indonesia II.Dia merinci dengan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah, berarti biaya satu boks peti kemas mencapai Rp4 juta untuk delivery, mekanik Rp5 juta, cargo shifting Rp4 juta, dan biaya penumpukan Rp5.000/m3.Dengan demikian, ungkap Toto, total biaya per peti kemas LCL di gudang lini 2 menjadi Rp14,55 juta. "Tarif sebesar itu sangat memberatkan eksportir dan importir produsen, sehingga menimbulkan biaya tinggi di pelabuhan," tegasnya.Menurut dia, peti kemas LCL sebagain besar adalah untuk bahan baku industri yang diimpor oleh perusahaan skala kecil dan menengah, sedangkan perusahaan besar banyak menggunakan full container load (FCL).Toto memaparkan sebelumnya Depalindo mengusulkan kepada Dephub untuk menetapkan besaran tarif lini 2 yang dapat diterima oleh pemilik barang, yakni untuk penyimpanan (storage) Rp2.000/m3, mekanik Rp30.000/m3, surveyor Rp40.000 per dokumen, cargo shifting Rp35.000/m3, dan delivery Rp35.000/m3.Selain itu, biaya administrasi diusulkan Rp25.000/dokumen, pemeriksaan fisik barang (behandle) Rp25.000/m3 dan uang dermaga sesuai dengan tarif Pelindo.Tidak dilibatkanMenurut Toto, tingginya tarif lini 2 yang ditetapkan oleh pemerintah disebabkan tidak melibatkan asosiasi pemakai jasa ataupun pelaku usaha yang terkena langsung dan menanggung biaya jasa tersebut.Dalam kesekapatan tarif lini 2 pada 29 April 2009, Dephub hanya melibatkan Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Asosoasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo), Indonesian Nasional Shipowners' Association (INSA), dan Asosiasi Pengusaha Depo Peti Kemas Indonesia (Apdepi).Adapun, delapan komponen tarif yang disepakati mencakup biaya delivery, mekanik, cargo shifting, survei, penumpukan, pemerikasaan fisik barang, surcharge, dan administrasi gudang."Pemakai jasa langsung tidak terwakili dalam menyusun dan melaksanakan kesepakatan tarif lini 2 tersebut, sehingga Depalindo segera menyampaikan keberatan dan menolak atas penetapan tarif yang dinilai memberatkan itu kepada Dephub," tegas Toto.Sebelumnya, Sekjen Apdepi Handy Sucitra mengatakan dengan adanya batas atas diharapkan tarif pergudangan barang dan peti kemas impor di Pelabuhan Priok tidak membumbung tinggi seperti yang terjadi saat ini.
(aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: