Kamis, 14 Juli 2016

Perda No.1/2014 tentang Zonasi Tata Ruang DKI Perlu Dikaji Ulang

WARTA INDONESIA RAYA.COM /WI Media (Jakarta Utara)- Dinilai kurang aspiratif keberadaan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang  zonasi atau tata ruang di wilayah DKI Jakarta khususnya bagi Kelurahan Semper Timur Cilincing Jakarta Utara.
Menurut Tokoh Muda Semper Timur Arip Suikahar, Perda tersebut kurang memperhatikan aspirasi publik saat peyusunannya. "Kami sebagai Warga Kelurahan Semper Timur Cilincing saat penyusunan Perda tidak pernah tahu, karena memang setiap penyusunan Perda di DKI kurang sosialisasinya kepada masyarakat, sehingga pada akhirnya warga yang dirugikan," ujar Arip kepada Warta Indonesia Raya.Com.
Dijelaskan, Perda itu pada kenyataannya menguntungkan pihak-pihak yang sebenarnya pada awalnya  hanya numpang di wilayah Semper Timur. "Misalnya di sepanjang Jalan baru Akses Marunda, pada sisi Selatan Kelurahan Semper Timur, itu kan orang berusaha di pinggir jalan, tapi tidak resmi secara KTP, apalagi izin usaha, tapi kemudian oleh Perda masuk zona Perkantoran," ujarnya.
Sementara  Perseroan Terbatas (PT), kata Arip, yang awalnya dapat izin domisili dari Kelurahan Semper Timur, karena Perda No. 1 2014 jadi dirugikan. "Tidak bisa mengurus Izin Domisili, padahal PT yang berada di RW 05 tersebut  sudah ada sejakTahun 2008, tapi petugas PTSP Kelurahan Semper Timur inisial M arogan bahkan ngotot menolak pengurusan izin domisili, tanpa mau melihart " ungkapnya.
Padahal PT tersebut kata Arip, hanya pelayanan administrasi saja bukan PT yang memproduksi sebuah produk dengan menggunakan mesin produksi. "Secara zonasi PT ini sama dengan Kantor Pos dan Giro yang ada di RT 04 RW 05 Kelurahan Semper Timur, Kantor Pos & Giro itu ada di zbna pemukiman, dan  itu kan kantor sudah lama, dan gedung sudah milik sendiri. Apa tidak ada toleransi, padahal usahanya hanya pelayanan jasa pengiriman surat dan paket,"ungkapnya.

(WI Media/email:kantorredaksiindonesiashippingline@gmail.com).


Tidak ada komentar: