WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)-Salah satu pemicu terjadinya kekisruhan politik yang tercermin pada terjadimya sengketa kewenangan antar lembaga, disinyalir lantaran adanya rangkap jabatan pejabat pemerintah yang berasal dari politisi DPR maupun anggota DPR RI aktif.
Jika mereka
(yang memiliki rangkap jabatan) baik anggota DPR atau Menteri dari politisi
asal anggota DPR berkunjung ke daerah, maka rakyat yang
menyambutnya adalah simpatisan ataupun kader partainya.
Dan yang lain,
acuh tak acuh. Kalau ditanya, kenapa tidak menyambut, jawabannya pasti, saya
bukan anggota partai itu. Seharusnya tidaklah demikian. Yang datang itu adalah
pemimpin, milik seluruh rakyat, bukan milik salah satu partai.
Sebuah pernyataan
seorang presiden AS, yang telah banyak diketahui para pejabat dan kalangan masyarakat
di negeri ini, nampaknya sulit untuk dipraktekkan dalam belantara birokrasi
pemerintah maupun politisi di Indonesia. “My loyality to party end, when my loyality
to country begins” yang artinya, kesetiaan saya kepada partai berakhir
ketika kesetiaan kepada negara dimulai.
Tapi pada praktiknya?
Sulit. Mungkin bisa, tapi bau-baunya akan masih terasa. Kesetiaan terhadap
partai tetap masih ada. Kalau tidak, pejabat yang bersangkutan akan dianggap
sebagai penghianat oleh kawan-kawan di partainya. Buntutnya, bisa dituntut mundur atau terkena PAW (Pergantian Antar Waktu) dan tentunya jangan harap akan dapat dipilih kembali.
Bicara rangkap jabatan, mendapat sorotan, Muhajirin Tohir, salah seorang
politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Menurutnya, masalah rangkap jabatan
pejabat Negara adalah sebagai dampak ikatan aspirasi atau kepentingan antara partai
yang mendukung dengan seorang pejabat yang duduk dalam singgasana kekuasaan.
“Dalam arti
lain, adanya ikatan politis tadi, terbuka peluang birokrasi untuk dimanfaatkan
sebagai alat politik. Jika antara pejabat yang duduk di pemerintahan atau
dengan politisi yang duduk di senayan mengabaikan adanya ikatan politis itu,
maka akan melahirkan conflict of interest
(komflik kepentingan). Sehingga, lahirlah politik rangkap jabatan, yang dampak
besarnya amenjadi pemicu penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada terjadinya kolusi,
korupsi, nepotisme (alias KKN),” pungkas Muhajirin Tohir.
Tidak Ada Aturan Yang Melarang
Lebih lanjut
Muhajirin Tohir menjelaskan, soal rangkap jabatan, sebenarnya adalah masalah politisasi birokrasi. “Dan
soal ini, sejak lama telah mendapat resistensi dari Parpol dan para politisi
atau kader partai yang meraih kekuasaan dalam kepemimpinan birokrasi
pemerintahan, sehingga hingga saat ini rangkap jabatan sulit dihindari, ” kata
Muhajirin Tohir.
Dijelaskan, setidaknya tiga alasan dari sikap para politisi dan parpol
sehingga tidak mau melepaskan inter-relasinya. “Pertama, bahwa tidak ada
aturan yang melarang seorang aktivis partai merangkap sebagai pejabat
birokrasi, khususnya pada jabatan politis dari presiden/wakil presiden,
menteri, gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil
bupati. Kedua, bertahannya mereka sebagai pengurus partai meski telah
menjadi pejabat birokrasi, bukan karena ambisi pribadi namun karena kehendak
partai termasuk konstituen. Dan yang ketiga, posisi sebagai aktivis
partai dan pejabat Negara (pemerintahan) merupakan dua hal yang berbeda, sehingga
bila mereka mau, mereka bisa berusaha memisahkan,” kata Muhajirin Tohir.
Sementara menurut Imam Tauhid, ahli hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
(UIC), pengaturan harus segera dibentuk, terutama untuk jabatan eksekutif,
seperti presiden, wapres, dan menteri, karena mereka menerima banyak fasilitas.
Pengaturan itu juga harus diterapkan untuk kepala daerah. "Agar semua
tingkatan eksekutif benar-benar bisa dikontrol publik," kata Imam Tauhid.
(WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar