Selasa, 05 April 2016

Rangkap Jabatan Picu Konflik Kepentingan




WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)-Salah satu pemicu terjadinya kekisruhan politik yang tercermin pada terjadimya sengketa kewenangan antar lembaga, disinyalir lantaran adanya rangkap jabatan pejabat pemerintah yang berasal dari politisi DPR maupun anggota DPR RI aktif.
Jika mereka (yang memiliki rangkap jabatan) baik anggota DPR atau Menteri dari politisi asal anggota DPR berkunjung ke daerah, maka rakyat yang menyambutnya adalah simpatisan ataupun kader partainya.
Dan yang lain, acuh tak acuh. Kalau ditanya, kenapa tidak menyambut, jawabannya pasti, saya bukan anggota partai itu. Seharusnya tidaklah demikian. Yang datang itu adalah pemimpin, milik seluruh rakyat, bukan milik salah satu partai.
Sebuah pernyataan seorang presiden AS, yang telah banyak diketahui para pejabat dan kalangan masyarakat di negeri ini, nampaknya sulit untuk dipraktekkan dalam belantara birokrasi pemerintah maupun politisi di Indonesia. “My loyality to party end, when my loyality to country begins” yang artinya, kesetiaan saya kepada partai berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai.
Tapi pada praktiknya? Sulit. Mungkin bisa, tapi bau-baunya akan masih terasa. Kesetiaan terhadap partai tetap masih ada. Kalau tidak, pejabat yang bersangkutan akan dianggap sebagai penghianat oleh kawan-kawan di partainya. Buntutnya, bisa dituntut mundur atau terkena PAW (Pergantian Antar Waktu) dan tentunya jangan harap akan dapat dipilih kembali.
Bicara rangkap jabatan, mendapat sorotan, Muhajirin Tohir, salah seorang politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Menurutnya, masalah rangkap jabatan pejabat Negara adalah sebagai dampak ikatan aspirasi atau kepentingan antara partai yang mendukung dengan seorang pejabat yang duduk dalam singgasana kekuasaan.
“Dalam arti lain, adanya ikatan politis tadi, terbuka peluang birokrasi untuk dimanfaatkan sebagai alat politik. Jika antara pejabat yang duduk di pemerintahan atau dengan politisi yang duduk di senayan mengabaikan adanya ikatan politis itu, maka akan melahirkan conflict of interest (komflik kepentingan). Sehingga, lahirlah politik rangkap jabatan, yang dampak besarnya amenjadi pemicu penyalahgunaan  wewenang, yang berujung pada terjadinya kolusi, korupsi, nepotisme (alias KKN),” pungkas Muhajirin Tohir.
Tidak Ada Aturan Yang Melarang
Lebih lanjut Muhajirin Tohir menjelaskan, soal rangkap jabatan, sebenarnya  adalah masalah politisasi birokrasi. “Dan soal ini, sejak lama telah mendapat resistensi dari Parpol dan para politisi atau kader partai yang meraih kekuasaan dalam kepemimpinan birokrasi pemerintahan, sehingga hingga saat ini rangkap jabatan sulit dihindari, ” kata Muhajirin Tohir.
Dijelaskan, setidaknya tiga alasan dari sikap para politisi dan parpol sehingga tidak mau melepaskan inter-relasinya. “Pertama, bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang aktivis partai merangkap sebagai pejabat birokrasi, khususnya pada jabatan politis dari presiden/wakil presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati. Kedua, bertahannya mereka sebagai pengurus partai meski telah menjadi pejabat birokrasi, bukan karena ambisi pribadi namun karena kehendak partai termasuk konstituen. Dan yang ketiga, posisi sebagai aktivis partai dan pejabat Negara (pemerintahan) merupakan dua hal yang berbeda, sehingga bila mereka mau, mereka bisa berusaha memisahkan,” kata Muhajirin Tohir.
Sementara menurut Imam Tauhid, ahli hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (UIC), pengaturan harus segera dibentuk, terutama untuk jabatan eksekutif, seperti presiden, wapres, dan menteri, karena mereka menerima banyak fasilitas. Pengaturan itu juga harus diterapkan untuk kepala daerah. "Agar semua tingkatan eksekutif benar-benar bisa dikontrol publik," kata Imam Tauhid.
(WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).

Tidak ada komentar: